Pelaksanaan Perjanjian Promosi Produk PT. Tirta Fresindo Jaya Dengan KOPMA UNILA Ditinjau Dari Persektif Hukum Perdata Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5859Keywords:
Pelaksanaan Perjanjian, Promosi Produk, Hukum Perdata Indonesia.Abstract
Perjanjian kerja sama promosi produk kini semakin marak diterapkan dalam dinamika bisnis modern, termasuk dalam kemitraan antara korporasi swasta dengan institusi pendidikan. PT. Tirta Fresindo Jaya (bagian dari Mayora Group) diketahui telah mengikat perjanjian kerja sama serupa dengan Koperasi Mahasiswa Universitas Lampung (Kopma Unila). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan hak dan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan prinsip persaingan usaha yang sehat, mengidentifikasi berbagai hambatan dalam pelaksanaannya, serta menelaah mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi kondisi wanprestasi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif-empiris dengan sifat deskriptif-konseptual. Pengumpulan data primer dilakukan melalui proses wawancara, sementara data sekunder dihimpun dari tinjauan peraturan perundang-undangan (KUHPerdata, UU Perseroan Terbatas, UU Perkoperasian, dan UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat), dokumen kontrak, serta literatur hukum terkait, yang selanjutnya dianalisis menggunakan metode kualitatif. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa secara prinsip, kontrak kerja sama tersebut telah memuat hak dan kewajiban para pihak yang saling mengikat. Meski demikian, ditemukan adanya kesepakatan lisan di luar kontrak tertulis yang berpotensi memicu persaingan usaha tidak sehat. Kendala dalam pelaksanaan perjanjian ini mayoritas disebabkan oleh kurang komprehensifnya isi kontrak dan adanya ketimpangan posisi kedudukan antara para pihak. Jika terjadi wanprestasi, mekanisme penyelesaian sengketa akan mengacu pada klausul yang telah disepakati, asas-asas hukum perjanjian, dan ketentuan hukum perdata yang berlaku. Oleh karena itu, penyusunan perjanjian sejenis di masa mendatang memerlukan perumusan yang lebih menyeluruh guna menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.
References
Buku
Achmadi, A., & Narkubo, C. (2005). Metode penelitian. PT Bumi Aksara.
Amir, S. N. A. M. (2023). Buku ajar hukum perjanjian. Deepublish Digital.
Badrulzaman, M. D. (2009). Kompilasi hukum perikatan. Citra Aditya Bakti.
Ibrahim, J. (2006). Hukum persaingan usaha: Filosofi, teori, dan implikasi penerapannya di Indonesia. Bayumedia Publishing.
Ikhsan, E., & Siregar, M. (2009). Metode penelitian dan penulisan hukum sebagai bahan ajar. Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Lubis, A. F. (2017). Hukum persaingan usaha antara buku teks (Edisi ke-2). GTZ GmbH.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan metode penelitian hukum. Citra Aditya Bakti.
Muhammad, A. (2010a). Hukum dan penelitian hukum (Cet. ke-2). Citra Aditya Bakti.
Muhammad, A. (2010b). Hukum perusahaan Indonesia (Cet. ke-4). Citra Aditya Bakti.
Projodikoro, W. (2000). Asas-asas hukum perjanjian. Citra Aditya Bakti.
Rahim, A. (2022). Dasar-dasar hukum perjanjian perspektif teori dan praktik. Humanities Genius.
Salim, H. S. (2003). Perkembangan hukum kontrak innominaat di Indonesia. Sinar Grafika.
Salim, H. S. (2014). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak. Sinar Grafika.
Salim, H. S. (2021). Pengantar hukum perdata tertulis (BW). Sinar Grafika.
Satrio, J. (2001). Hukum perikatan, perikatan yang lahir dari perjanjian (Buku 1) (Cet. ke-2). Citra Aditya Bakti.
Setiawan, I. K. O. (2018). Hukum perikatan (Cet. ke-3). Sinar Grafika.
Setiawan, R. (1979). Pokok-pokok hukum perikatan. Bina Cipta.
Simbolon, A. (2018). Hukum persaingan usaha (Cet. ke-2). Liberty.
Subekti, R. (2001). Pokok-pokok hukum perdata. Intermassa.
Subekti, R. (2005). Hukum perjanjian. Intermasa.
Subekti, R. (2010). Pokok-pokok hukum perdata. Intermasa.
Sutarno. (2003). Aspek-aspek hukum perkreditan pada bank. Alfabeta.
Jurnal Ilmiah
Adam, P. (2019). Kedudukan badan hukum sebagai subjek hukum dalam hukum ekonomi syariah. Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 17(2), 216-242.
Ardiansyah, A., Nurjaman, A., Saputra, A. A., Febriansyah, D., & Rafles, F. R. D. (2024). Peranan asas-asas hukum perjanjian dalam mewujudkan tujuan perjanjian bisnis. Jurnal Kewirausahaan & Inovasi, 2(1).
Hapsari, D. (2014). Telaah terhadap subjek hukum: Manusia dan badan hukum. Jurnal Refleksi Hukum, 8(1), 74.
Ilhami, S. R., Lestari, R., & Hendra, R. (2015). Pelaksanaan perjanjian kerjasama antara PT. Serasi Autoraya dengan Audi Variasi [Disertasi, Universitas Riau].
Lumbanradja, K., Harjono, D. K., & Panjaitan, H. (2024). Analisa perjanjian tertutup dalam Pasal 15 Ayat (3) UU No. 5 Tahun 1999 dalam perspektif normatif dan implementasinya. Jurnal Bulletin of Community Engagement, 4(1).
Paendong, K. (2022). Kajian yuridis wanprestasi dalam perikatan dan perjanjian ditinjau dari hukum perdata. Lex Privatum, 10(3).
Tan, D. (2021). Metode penelitian hukum: Mengupas dan mengulas metodologi dalam menyelenggarakan penelitian hukum. Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8).
Umar, D. U. (2010). Penerapan asas konsensualisme dalam perjanjian jual beli menurut persektif hukum perdata. Lex Privatum, 8(1).
Peraturan Perundang-Undangan dan Dokumen Hukum (Diurutkan berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Surat Perjanjian Kerjasama Promosi Produk PT. Tirta Fresindo Jaya dengan Kopma Unila. (2024).
Internet dan Wawancara
Idris, M. (2025, 15 Mei). PT. Tirta Fresindo Jaya milik siapa dan apa produknya?. Kompas.com. Diakses dari https://money.kompas.com/read/2025/05/15/075845926/pt-tirta-fresindo-jaya-milik-siapa-dan-apa-produknya
Koperasi Mahasiswa Universitas Lampung (Kopma Unila). (2026, 26 Februari). Wawancara pribadi terkait pelaksanaan promosi produk. Bandar Lampung.
PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group). (2026, 26 Februari). Wawancara pribadi terkait perjanjian kerjasama. Bandar Lampung.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Uswatun Hasanah, M. Wendy Trijaya , Dora Mustika, Dita Febrianto, Muhammad Havez

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a