Perlindungan Hukum bagi Kreditur terhadap Wanprestasi Debitur dalam Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Authors

  • Shania Azka Sabila Ilmu Hukum, Universitas Terbuka

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5857

Keywords:

Jaminan Fidusia, Kreditur, Perlindungan Hukum, Wanprestasi.

Abstract

Perkembangan transaksi jual beli kendaraan bermotor secara kredit menimbulkan hubungan hukum antara kreditur dan debitur yang rentan terhadap wanprestasi, khususnya keterlambatan pembayaran angsuran. Kondisi ini menimbulkan kerugian finansial dan ketidakpastian hukum bagi kreditur, terutama dalam pelaksanaan hak eksekutorial atas objek jaminan fidusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk wanprestasi debitur, bentuk perlindungan hukum bagi kreditur, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dalam transaksi pembiayaan kendaraan bermotor. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara normatif-kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlambatan pembayaran angsuran merupakan bentuk wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang dapat menimbulkan hak eksekutorial bagi kreditur atas objek jaminan fidusia. Perlindungan hukum bagi kreditur meliputi perlindungan preventif melalui pendaftaran jaminan fidusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 dan perlindungan represif melalui gugatan perdata serta eksekusi jaminan. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi sepihak dibatasi sehingga penyelesaian sengketa lebih menekankan tahapan somasi, mediasi, restrukturisasi kredit, dan litigasi formal. Disimpulkan bahwa efektivitas perlindungan hukum kreditur sangat ditentukan oleh kelengkapan dokumentasi hukum sejak awal pembentukan perjanjian.

References

Arhansyah, R. J., Firmansyah, H., Anhar, I. A., Pribadi, M. F., & Yulianto, Z. H. (2024). Perlindungan Hukum bagi Kreditur dalam Kontrak yang Melibatkan Jaminan Fidusia. Mahalini: Journal of Business Law, 1(1). https://doi.org/10.31942/mjbl.v1i1.11074

Bangun, J. A. B., Az-Zahra, F., Anggraini, T., Batu, R. L., Bangun, I. B., Manalu, V. S. B., Siahaan, P. G., & Hadiningrum, S. (2024). Tinjauan Yuridis Perjanjian Sewa Beli Kendaraan Bermotor Melalui Pembayaran Angsuran Dalam Jaminan Fidusia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(4). https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/464

Diantha, M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada Media.

Djulaeka, & Rahayu, D. (2020). Metode Penelitian Hukum. Scopindo Media Pustaka.

Herawati, T., & Gultom, E. R. (2023). Akibat Sertifikasi Fidusia Atas Wanprestasi Debitur: Studi Kasus Putusan Nomor 54/Pdt.GS/2020/PN.Bdg. Binamulia Hukum, 12(2), 353–367. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.390

Ismayani, I., & Rizal, F. (2023). Penyelesaian Jaminan Fidusia Akibat Debitur Yang Dinyatakan Wanprestasi. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(1), 715–732.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (2015). Burgerlijk Wetboek voor Indonesie.

Lubis, M. A., & Harahap, Mhd. Y. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Sebagai Pemegang Hak Jaminan dalam Perkara Debitur Wanprestasi. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(2), 337–343. https://doi.org/10.22225/juinhum.4.2.7834.337-343

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2019). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Meyda, A. C., Wiratama, R. A. Y., Azizah, S. N., & Azka, S. H. (2023). Analisis Regulasi Jaminan Fidusia Untuk Mencapai Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Dengan Objek Jaminan Kendaraan Bermotor Dua. Diponegoro Private Law Review, 5(2), 184–200.

Murdiyanto, T., & Prihadianti, R. L. A. (2022). Penyelesaian wanprestasi oleh debitur dalam perjanjian pembiayaan kredit kendaraan bermotor di PT Adira finace. Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik’s, 4(2), 99–113. https://doi.org/10.35814/otentik.v4i2.3689

Permana, Y. G., & Marsitiningsih, M. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Dengan Jaminan Benda Bergerak Milik Pihak Ketiga. JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, 18(02), 337–345. https://doi.org/10.59582/sh.v18i02.1345

Perwitasari, R., Suseno, S., & Tajudin, I. (2021). Analisis Yuridis Pengambilan Secara Paksa Kendaraan Debitur Yang Wanprestasi Oleh Perusahaan Leasing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Ppu-Xvii/2019 Dalam Perspektif Hukum Pidana . Jurnal Poros Hukum Padjadjaran. https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jphp/article/view/378

Prasetijo, E. P., & Makhali, I. (2025). Pelaksanaan perlindungan hukum bagi pemberi jaminan fidusia (debitur) dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan wanprestasi pada PT SGMW multifinance indonesia di kediri. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 13(2), 290–300. https://doi.org/10.32503/mizan.v13i2.6589

Putri, V. E., Indrawati, S., & Alfian, M. (2024). Perlindungan Hukum Kreditur Ketika Debitur Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit (Studi Putusan Perkara Nomor 10/Pdt.G.S/2021/PN.Pwr). Eksaminasi: Jurnal Hukum, 3(4), 197–208. https://doi.org/10.37729/eksaminasi.v3i4.5959

Rustan, & Sahban. (2021). Perlindungan Hukum Pembeli Kendaraan Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dan Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia. Supremasi: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya (18), 10–24.

Santika, I., & Pratama, B. P. (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Wanprestasi Antara Debitur dan Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Kendaraan Bermotor Roda Empat. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 1(3), 98–104. https://doi.org/10.31933/h9vj0z39

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. (1999).

Yap, A. A., Khuin, Wiranatakusumah, R. D., & Nevada, V. (2025). Analisis Kasus Wanprestasi Antara Debitur Dan Kreditur Terhadap Perjanjian Jual Beli Ruko Studi Kasus Nomor: 4832 K/PDT/2023. Jurnal Pendidikan Sejarah Dan Riset Sosial Humaniora, 5(1), 152–162.

Downloads

Published

2026-04-30

How to Cite

Sabila, S. A. (2026). Perlindungan Hukum bagi Kreditur terhadap Wanprestasi Debitur dalam Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 7905–7915. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5857

Issue

Section

Articles