Implementasi Pasal 4 Perma Nomor 7 Tahun 2022 Dalam Penerapan Sistem E-Court Pada Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Singaraja
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5853Keywords:
implementasi, e-Court, persidangan elektronik, perkara perdataAbstract
Perkembangan teknologi informasi mendorong terjadinya modernisasi sistem peradilan melalui penerapan layanan peradilan berbasis elektronik. Salah satu inovasi tersebut adalah sistem e-Court yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Pasal 4 PERMA tersebut mengatur bahwa tahapan persidangan, mulai dari penyampaian gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan hingga pengucapan putusan dapat dilakukan secara elektronik (e-Litigation). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Pasal 4 PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dalam penerapan sistem e-Court pada penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Singaraja serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara dengan hakim, panitera, advokat, serta pengguna layanan e-Court, dan didukung dengan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem e-Court di Pengadilan Negeri Singaraja pada dasarnya telah berjalan sesuai dengan ketentuan PERMA Nomor 7 Tahun 2022. Namun dalam praktiknya masih terdapat beberapa kendala, seperti keterbatasan infrastruktur teknologi dan tingkat pemahaman masyarakat terhadap sistem persidangan elektronik. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sarana teknologi serta pendampingan kepada para pihak agar pelaksanaan persidangan elektronik dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
References
DAFTAR RUJUKAN
1. Journal
Dantes, K. F. (2022). Pengaturan Sistem Elektronik Dalam pengambilan Keputusan Rapat UMUM PEmegang Samah (RUPS) Perseroan Terbatas Yang Berkepastian. Jurnal Komunikasi Hukum, 8, 527-536.
Hidayati, N., & Lubis, F. (2024). Implementasi Perma Nomor 7 Tahun 2022 Tentang E-Court Secara Prodeo Di Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I B. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan politik (JIHHP), 4, 1877-1889.
Jumadi, & Sarah. (2025). Transformasi Digital Sistem E-court dalam Modernisasi Persidangan Kasus Hukum Pidana, Perdata, dan Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(3), 1986-2003.
Kusuma, D. W., Hermawati, N., & Ardliansyah, M. F. (2024). Tantangan Penerapan Sistem E-Court dalam Mengatasi Persoalan Perdata pada Masyarakat Lokal. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(1), 50-58.
Kawu, Z. H., Razak, A., & Arifin, M. Y. (2023). Eksistensi pemeriksaan Perkara Secara elektronik (E-Court) Dalam Mewujudkan Asas Peradilan Yang Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan. Jurnal Of Lex Philosophy (JLP), 4, 420-438.
Lim, & Tan. (2020). Digital Transformation in Judicial System:Lesons from Singapore and Australia. . Internasional Journal of Law and Tecnology, 112-125.
Mahanum. (2021). Pengambilan Keputusan dan Perencanaan Kebijakan. Jurnal Pendidikan dan Ilmu Pendidikan, 6, 154-163.
Mahardipa, dkk. (2019). Implementasi Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan Pada Perkara Pidana di Pengadilan Negri Singaraja Kelas I B. e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 2(3), 181- 191.
Mukhtar, & Lailam, T. (224). Implementasi Peradilan Elektronik Pada Pengadilan Negeri an Agama di Daerah Istimewa Yogyakarta. JURNAL MASALAH-MASALAH HUKUM, 53(1), 45-55.
Pancarani, D. (2024). Penerapan E-Court Dalam Sistem Peradilan Perdata Di Indonesia. Lex Privatum, 13, 1-10
Putra, & Wibowo. (2023). Tantangan Implementasi E-Court di Pengadilan Daerah. Jurnal Hukum Teknologi, 9, 34-47.
Putri, N. S., & Sari. (2025). Implementasi E-Court Dalam Pendataran Upaya Hukum Banding Di Pengadilan Negeri Batusangkar Kelas II. Jurnal Penelitian Hukum, 5, 268-275.
Rahmawati, D., Silalahi, A. K., & Fujiarti, T. S. (2024). Hukum di Era Digital : Pelaksanaan E-court dan E-Litigasi Sebagai Bentuk Efisiensi Pada Ruang Lingkup peradilan Perdata. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(4), 1-16.
Ramadhana, & Abubakar. (2021). Hukum Acara Perdata: Dinamika Sengketa dan Permohonan di Pengadilan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 7, 12–25.
Ritonga, A. F., & Faisal. (2024). Pengaruh Digitalisasi Proses hukum Acara pidana: Studi Komparatif Hukum Indonesia Dan Thailand ( Criminal Procedure Code). LAW_JURNAL, V, 83-94.
Rohmadani, P. S., Dantes, K. F., & Apsari Hadi, I. A. (2026). Implementasi Sidang Keliling Di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas 1b Berdasarkan Asas Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan. Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4, 7432-7422.
Santoso, R. A., Wijaya, A. U., & Setiabudi, W. (203). Penerapan Asas Sederhana Cepat dan Biaya Ringan Dalam Penyelesaian Sengketa Hak Cipta di Pengadilan Niaga Surabaya Selama Masa Pandemi. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(1), 35-47.
Syahida , Agung, & Bayu. (2014). Implementasi Perda Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Sampah Di Kota Tanjung Pinang (Study Kasus Di Kelurahan Tanjung Unggat.
Tsabitha, A., Rahmadhani, A., Pebrianti, K. R., Anggraini, S., & Zakaria. (2024). Analisis Penerapan E-Court Dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia Guna Mewujudkan Peradilan yang Transparan. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4), 757-763.
2. Book
Achmad, Y., & Fajar, M. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Noratif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ali, H. (2022). Peradilan Sederhana Cepat dan Biaya Ringan Menuju Keadilan Restoratif. PT Alumni.
Anisa, D. (2024). Hukum Acara Peradilan Agama : Dilengkapi Penjelasan e-Court dan e-Litigation. Jakarta: CV. Adanu Abimata.
Ansyar, M. (2023). Implementasi Asas Contante Justitie dalam Penyelesaian Perkara Pidana. GUEPEDIA.
Asytar, M. F. (2024). Efektivitas Penggunaan Layanan Sistem E-Court Pada Pengadilan Agama Tangerang. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
Bimasakti, M. A., & Kusama, M. N. (2022). Panduan Beracara di Peradilan Tata Usaha Negara dan Persidangan Elektronik (E-Litigasi). Jakarta: KENCANA.
Fakhriah, E. L. (2023). Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata. Penerbit Alumni.
Fatoni, A. (2011). Metodelogi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi. Jakarta: Rineka Cipta.
Harahap, M. Y. (2017). Hukum Acara Perdata Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Hutagalung, S. M. (2019). Praktik Peradilan Perdata, Kepailitan, dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Sinar Grafika.
Mertokusumo, S. (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia . Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
Mulyadi , D. (2015). Studi Impelementasi dan Pelayanan Publik. Bandung: Alfabeta .
Mulyadi, D. (2015). Perilaku Organisasi dan Kepemimpinan Pelayanan. Bandung: Alfabeta.
Mulyasa. (2020). Manajemen Berbasis Sekolah, Konsep, Strategi dan Implementasi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Soekanto, s. (2007). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soekanto, S. (2021). Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Kaizen Sarana Edukasi.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian hukum normatif : suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali.
Sugiyono. (2013). Metode penelitian pendidikan pendekatan kuantitatif, kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sulistya, E., & Harianto, D. (2023). Praktek Peradilan Perdata . Yogyakarta: CV Budi Utama.
Syaifuddin. (2006). Design Pembelajaran dan Implementasinya. Ciputat: PT. Quantum.
Syarief, H. E. (2020). Praktik Peradilan Perdata: Teknis dan Kiat Menangani Perkara di Pengadilan . Jakrata : Sinar Grafika.
Usman, N. (2022). Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum. Jakarta: PT Raja Gravindo Persada.
Wibowo , S. H. (2023). Teknologi Digital di Era Modern. Jakarta: PT Global Eksekutif Teknologi.
Yulia. (2018). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Unimal Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 I Kadek Puji Astawa, Komang Febrinayanti Dantes, I Gusti Ayu Apsari Hadi, Ni Komang Irma Adi Sukmaningsih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a