Aspek Hukum Pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Dalam Penyelenggaraan Administrasi Negara

Authors

  • Harmayni Harmayni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Eka Nam Sihombing Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Onny Medaline Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5848

Keywords:

SPBE, Administrasi Negara, Kepastian Hukum, Efektivitas Hukum, Disdukcapil Kota Medan

Abstract

ABSTRAK
Pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan bagian penting dalam reformasi birokrasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis posisi hukum SPBE dalam administrasi negara di Indonesia, mengkaji permasalahan hukum dalam implementasinya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, serta merumuskan upaya optimalisasi penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui studi literatur terhadap berbagai regulasi dan doktrin hukum. Analisis dilakukan menggunakan teori kepastian hukum, pemanfaatan hukum, dan efektivitas hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, SPBE memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan infrastruktur teknologi, rendahnya literasi digital masyarakat, kekurangan sumber daya manusia, serta masih adanya antrean layanan langsung. Berdasarkan teori efektivitas hukum, penerapan SPBE dinilai efektif secara normatif dan struktural, tetapi belum optimal secara sosiologis. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, sosialisasi literasi digital, penguatan kebijakan internal, serta komitmen pimpinan untuk mendukung keberlanjutan layanan administrasi berbasis elektronik.

Kata Kunci: SPBE, Administrasi Negara, Kepastian Hukum, Efektivitas Hukum, Disdukcapil Kota Medan

 

ABSTRACT
The implementation of the Electronic-Based Government System (SPBE) constitutes an essential component of bureaucratic reform aimed at achieving governance that is efficient, effective, transparent, and accountable. This study seeks to analyze the legal position of SPBE in state administration in Indonesia, examine the legal issues arising from its implementation at the Population and Civil Registration Office (Disdukcapil) of Medan City, and formulate strategies to optimize its application.
The research method employed is empirical legal research using a statutory approach and a conceptual approach, conducted through literature studies on various laws and legal doctrines. The analysis is carried out using the theories of legal certainty, legal utility, and legal effectiveness. The findings indicate that, from a normative perspective, SPBE has a strong legal foundation as stipulated in Presidential Regulation Number 95 of 2018 and Law Number 24 of 2013. However, its implementation still faces several challenges, including limited technological infrastructure, low levels of public digital literacy, insufficient human resources, and the persistence of long queues for in-person services despite the availability of online services. Based on the theory of legal effectiveness, the implementation of SPBE is considered effective from normative and structural perspectives, but not yet optimal from a sociological standpoint. Therefore, efforts are needed to enhance human resource capacity, increase public digital literacy awareness, strengthen internal policies, and ensure consistent leadership commitment to support the sustainability of electronic-based administrative services.

Keywords: SPBE, State Administration, Legal Certainty, Legal Effectiveness, Population and Civil Registration Office of Medan City

References

A. Buku

Amiruddin & Zainuddin, 2004 Pengantar Metode penelitian hukum, raja grafindo

persada.

Direktorat Jenderal Dukcapil, 2021 Pedoman Umum Penyelenggaraan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Jakarta: Kemendagri.

Jimly Asshiddiqie.2010 Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Kementerian Komunikasi dan Informatika, 2020 Rencana Induk SPBE Nasional 2020- 2024, Jakarta: Kominfo.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2006 Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

B. Jurnal

Choirunnisa, laili, 2023, Peran Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Dalam Meningkatkan Aksesibilitas Pelayanan Publik Di Indonesia, Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, Vol. 3, No. 3.

D. Wicaksono and M. Asmara, 2022, Kendala Implementasi SPBE di Pemerintah Daerah, J. Adm. Publik Digital, vol. 5, no. 2.

F. Ramadhan and A. W. Nugroho, 2022, Evaluasi Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada Instansi Pemerintah Daerah, J. Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pemerintahan, vol. 5, no. 2.

H. Rachmawati, 2023 “Analisis Infrastruktur Spbe Di Daerah Tertinggal, “J. Transformasi Digital Pemerintahan, Vol, 3 No. 1, Pp. 45-54.

H. Rachmawati, 2022, Analisis Infrastruktur SPBE di Daerah Tertinggal, J. Transformasi Digital, vol. 4, no. 1.

R. Ningsih And A. Putra, 2021,Kebijakan Internal Sebagai Faktor Pendukung Spbe, J. Tata Kelola Pemerintahan Digital, jurnal ilmiah hukm, Vol. 2, No. 3.

R. Rusdi,Iman, dan Flambonita,Suci,2023, Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Di Pemerintahan Daerah Untuk Mewujudkan Good Governance,Jurnal Lex Lata, Vol.5, No.2

R. Yuliana, 2023, Evaluasi Tingkat Kematangan SPBE Berdasarkan Indeks Nasional, J. Transformasi Digital Pemerintahan, vol. 3, no. 1.

Rahardjo, Sajipto, Ilmu Hukum, dalam Mario Julyano dan Aditya Yuli Sulistyawan, 2019, Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum, Jurnal Crepido, Vol. 1, No. 1

Robi Cahyadi Kurniawan, 2016, Inovasi Kualitas Pelayanan Publik Pemerintah Daerah, Fiat Justisia 10, no. 3.

Redi, Ahmad.2022, Legalitas Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia. Jurnal Negara Hukum.

Martini, Rina. 2023, Transformasi Digital dalam Pelayanan Publik: Tinjauan Yuridis terhadap SPBE di Indonesia. CONSTITUO: Journal of State and Political Law Research.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kementerian PANRB, Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE, Jakarta: KemenPANRB, 2020.

Kementerian PAN-RB. Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi SPBE.

Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Downloads

Published

2026-05-04

How to Cite

Harmayni, H., Eka Nam Sihombing, & Onny Medaline. (2026). Aspek Hukum Pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Dalam Penyelenggaraan Administrasi Negara. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 3893–3902. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5848

Issue

Section

Articles