Perlindungan Data Pribadi Sebagai Hak Asasi Manusia di Era Digital: Analisis dan Perbandingan Indonesia dan Singapura

Authors

  • Annisa Putri Azizul Rahmah Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Putri Olivia Anggraini Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Muhammad Hasbi Universitas Maritim Raja Ali Haji

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5839

Keywords:

Era Digital, Hak Asasi Manusia, Indonesia, Perlindungan Data Pribadi, Privasi, Singapura

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi pada era digital telah membawa perubahan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan manusia, sekaligus menimbulkan tantangan baru dalam perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak asasi manusia di Indonesia serta membandingkannya dengan sistem yang diterapkan di Singapura. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki landasan hukum yang cukup kuat melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam aspek kelembagaan dan penegakan hukum yang belum berjalan secara optimal. Sementara itu, Singapura telah mengembangkan sistem perlindungan data pribadi yang lebih efektif melalui Personal Data Protection Act (PDPA), yang didukung oleh lembaga pengawas independen, yaitu Personal Data Protection Commission (PDPC), dengan kewenangan yang luas dalam melakukan pengawasan dan penindakan.Perbandingan antara kedua negara menunjukkan bahwa keberhasilan perlindungan data pribadi tidak hanya bergantung pada keberadaan regulasi, tetapi juga dipengaruhi oleh kekuatan kelembagaan, tingkat independensi, serta efektivitas penegakan hukum. Oleh karena itu, Indonesia perlu memperkuat aspek kelembagaan dan meningkatkan kualitas implementasi hukum agar perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak asasi manusia dapat terwujud secara optimal di era digital.

References

Baihaqi, MSA (2023). Studi perhitungan pengaturan perlindungan data pribadi pengguna peer to peer lending[Skripsi, Universitas Islam Indonesia]. https://dandapala.com/article/detail/perlindungan-data-pribadi-sebagai-manifestasi-ham-di-era-digital

Enos, S. (2025, 15 Desember). Perlindungan data pribadi sebagai wujud HAM di era penggalian.DANDAPALA.https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/56462

Fauzy, E. (2021). Bentuk kelembagaan hukum da[Skripsi, Universitas Islam Indonesia].https://www.aseanbriefing.com/news/understanding-personal-data-protection-in-singapore/

Heliyin, H., Markoni, M., Kantika, IM, & Asri, DPB (2025). Perbandingan penyelesaian hukum perkara penyebaran data pribadi di media massa antara Indonesia dan Singapura. https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/46470/19410285.pdf?sequence=1&isAllowed=y

Madinah, AF (2024, 18 April). Memahami perlindungan data pribadi di Sin. Briefing ASEAN. https://almufi.com/index.php/ASH/article/view/574

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (2008

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Annisa Putri Azizul Rahmah, Putri Olivia Anggraini, & Muhammad Hasbi. (2026). Perlindungan Data Pribadi Sebagai Hak Asasi Manusia di Era Digital: Analisis dan Perbandingan Indonesia dan Singapura. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 3242–3249. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5839

Issue

Section

Articles