Perlindungan Hukum dan Ganti Kerugian Perdata terhadap Pemilik Kendaraan Akibat Kerusakan yang Disebabkan oleh Pohon Tumbang di Ruang Publik Dalam Perspektif KUH Perdata
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5836Keywords:
Kitab Undang-Undang Perdata, Ganti Rugi, Perlindungan Hukum.Abstract
Peristiwa yang tak terhindarkan di mana pohon tumbang dan kemudian menimpa kendaraan bermotor merupakan fenomena hukum yang beragam, karena memunculkan interaksi kompleks antara hukum administrasi negara, yang menjelaskan tanggung jawab yang terkait dengan pemeliharaan aset publik, dan hukum perdata, yang membahas masalah seputar tanggung jawab atas kerusakan dan kerugian yang mungkin timbul dari insiden tersebut. Akibatnya, persimpangan kerangka hukum ini membutuhkan pemeriksaan dan pemahaman menyeluruh tentang implikasi praktik kehutanan perkotaan yang berkaitan dengan keselamatan publik dan tanggung jawab hukum entitas pemerintah. Penelitian ini penting untuk menegaskan sejauh mana hak masyarakat untuk menuntut kompensasi. Perumusan penelitian ini akan mempertanyakan bagaimana Perlindungan Hukum dan Ganti Rugi Perdata bagi Pemilik Kendaraan Akibat Kerusakan yang Disebabkan oleh Pohon Tumbang di Ruang Publik dalam Perspektif Hukum Perdata? Metode penelitian dalam artikel ini menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pemilik kendaraan yang menjadi korban pohon tumbang di ruang publik memiliki landasan yang kuat dalam KUHP, khususnya melalui Pasal 1365 hingga 1367. Mekanisme ganti rugi perdata memberikan jalan bagi warga untuk menuntut pertanggungjawaban pemerintah daerah atas kelalaian dalam pemeliharaan aset publik.
References
Ida Ayu Anggun Tri Apsari, I. N. P. B. dkk. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Atas Hilangnya Kendaraan Bermotor Yang Parkir di Daerah Kota Denpasar. Jurnal Analogi Hukum, 7(3), 331–337. https://doi.org/https://doi.org/10.22225/jah.7.3.2025.331-337
Lia Rosiana Hanifah, Nur Hakim, R. P. (2025). Pengalihan Tanggung Jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Kepada Pihak Ke 3 (Tiga) Terhadap Korban Bencana Pohon Tumbang Sesuai Undang-Undang Perasuransian. CAUSA Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(5). https://doi.org/10.8734/causa.v1i2.365
M. Ardinata. (2020). Tanggung Jawab Negara terhadap Jaminan Kesehatan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Jurnal HAM, 11(2).
Mantili, R. (2019). Ganti Kerugian Immateriil Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dalam Praktik: Perbandingan Indonesia Dan Belanda. De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, 4(2).
Muklis. (2023). Analisis Ganti Kerugian Berdasarkan Perspektif Hukum Perdata. Iuris Studia Jurnal Kajian Hukum, 1(1), 6–10.
Aditya Yudi Taurisanto. (2025). PN Bengkulu Menangkan Gugatan Warga Dalam Kasus Pohon Tumbang Timpa Mobil. Dandapala.
Rendra Aditya. (2026, April). Pohon Tumbang Depan SMPN 1 Kota Bengkulu Timpa 3 Unit Pengunjung Hotel. RBTVCamkoha.Com.
Amiruddin, H. Z. A. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Rajawali Grafindo Persada.
F. Floranta. (2014). Aspek-Aspek Hukum Perikatan. Mandar Maju.
Munir Fuady. (2013). Perbuatan Melawan Hukum : Pendekatan Kontemporer. Citra Aditya Bakti.
Riswandha Imawan, N. L. F. dkk. (2026). Hukum Lingkungan dan Penanggulangan Bencana Alam. CV.Edu Akademi.
Soerjono Soekanto, S. M. (2013). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Grafindo Persada.
Susanto, E. A. P. dkk. (2025). Perbuatan Melawan Hukum. CV.Edu Akademi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Melati Ashibly, Ashibly, Laily Ratna

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a