Implementasi Prinsip Unconditional dalam Surety Bond: Analisis terhadap Kewajiban Penjamin dan Penyelesaian Klaim di Sektor Konstruksi Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5835Keywords:
Surety bond, Unconditional bond, Kewajiban Penjamin, Proyek Konstruksi, Sengketa KontrakAbstract
Pembangunan infrastruktur di Indonesia membutuhkan instrumen penjaminan yang memberikan kepastian hukum terhadap risiko wanprestasi kontraktor. Surety bond unconditional secara normatif memungkinkan pencairan klaim tanpa pembuktian terlebih dahulu, namun dalam praktik masih sering terjadi penundaan atau penolakan pembayaran klaim oleh penjamin yang memicu sengketa hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif untuk menilai penerapan norma hukum dan pertimbangan yuridis dalam praktik pembayaran klaim surety bond. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjamin dalam surety bond unconditional memiliki kewajiban hukum untuk membayar klaim kepada obligee setelah terpenuhinya persyaratan formal klaim, tanpa bergantung pada pembuktian wanprestasi principal melalui proses peradilan. Sengketa pembayaran klaim dapat diselesaikan melalui mekanisme non-litigasi maupun litigasi, dengan konsekuensi hukum berupa wanprestasi penjamin apabila terjadi penolakan pembayaran tanpa dasar hukum yang sah. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi perusahaan penjamin dalam menyusun klausul surety bond yang jelas dan melindungi hak obligee, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan proyek konstruksi di Indonesia.
References
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Syarat dan Ketentuan Polis Standar Surety Bond Indonesia, revisi 2021. Dapat diakses di: https://aaui.or.id/wp-content/uploads/2022/03/17-SYARAT-DAN-KETENTUAN-STANDAR-SURETY-BOND-INDONESIA-rev-dispute-2021.pdf
Asyhadie, Z., & Kusumawati, R. (2018). Hukum jaminan di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada. hlm.
Iyah Faniyah, "Perlindungan Hukum Pengguna Jasa dalam Penyelesaian Pencairan Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) Kontrak Kerja Konstruksi Pemerintah," Unes Journal of Swara Justisia, 7(2), 2023.
Jamkrindo. (2023). Surety bond dan kepastian hukum penjaminan di Indonesia. Jakarta: PT Jamkrindo.
Kasahdi, Badriyah, S. M., & Pratama, R. A. (2016). Tinjauan yuridis garansi pelaksanaan tidak bersyarat (unconditional performance bond) sebagai bentuk jaminan dalam kontrak konstruksi. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1-19.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2023). Data penyelesaian sengketa konstruksi nasional. Jakarta: PUPR.
Kementerian PUPR. (2023). Laporan penyelesaian sengketa konstruksi nasional. Jakarta: PUPR.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1316.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1820-1850.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1831 dan 1832.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1865.
Kusumajaya, P. (2022) "Kajian Hukum tentang Perbedaan Karakteristik Bank Garansi dan Surety Bond dalam Penyelesaian Klaim," Tesis Magister Ilmu Hukum, Universitas Gadjah Mada.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Lampiran I angka 2.3.2.5.
Marbun, R. M. (2022). Mengenal prinsip unconditional pada bank garansi dan polis surety bond. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 6(4).
Martanti, R. (2015). Quo vadis surety bond dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Nawir, I. H., Rembrandt, R., & Hasbi, M. (2023). Perlindungan hukum pengguna jasa dalam penyelesaian pencairan jaminan pelaksanaan (performance bond) kontrak kerja konstruksi pemerintah. Unes Journal of Swara Justisia, 7(2), 514-533.
Nurhani Fithriah et al., "Permasalahan Surety Bond sebagai Jaminan pada Pengadaan Konstruksi Milik Pemerintah di Universitas Bengkulu,"
Oktaviana, S., Nurhasanah, S., Aprilianti, Kasmawati, & Nurlaily, E. (2024). Legal position of creditors holding fiduciary security rights in debtor bankruptcy processes. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 11(11), 401-408.
Otoritas Jasa Keuangan, "Asuransi Penjaminan (Surety Bond)," SIKAPI, Dapat diakses di: https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/100
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 30 ayat (3) dan ayat (6).
Purba R, "Tanggung Jawab Surety Company kepada Obligee atas Surety Bond setelah Adanya Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang Menyatakan Principal telah Melakukan Tindakan Wanprestasi," JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah 8, no. 4 (2023): 1–15.
Purba, "Tanggung Jawab Surety Company kepada Obligee atas Surety Bond setelah Adanya Putusan BANI yang Menyatakan Principal telah Melakukan Tindakan Wanprestasi," JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 2023.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 126/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 900/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.
Ricardo Simanjuntak, "Surety Bond dan Kepastian Hukum Penjaminan di Indonesia," Hukumonline, 2001. Dapat diakses di: https://www.hukumonline.com/berita/a/surety-bond-dan-kepastian-hukum-penjaminan-di-indonesia-hol4016
Siti Aminah dan Arief Suryono, "Analisis Permasalahan Pencairan Klaim Surety Bond Akibat Principal yang Wanprestasi pada Perjanjian Pemborongan Bangunan sebagai Jaminan yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Asuransi (Studi di PT (Persero) Asuransi Kredit Indonesia Cabang Madura)," Jurnal Privat Law, 5(2), 2017.
Suharnoko, & Hartati, E. (2022). Hukum perjanjian: Teori dan analisa kasus. Kencana Prenada Media Group.
Supardi, A., & Azizan. (2020). Performance bond: Conditional and unconditional approach. Journal of Politics and Law, 13(2), hlm. 48.
Surat Edaran Bank Indonesia No. SE 23/7/UKU perihal Pemberian Bank Garansi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, Pasal 1 angka 1.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, Pasal 62.
ZMM Law. (2023). On-demand performance guarantee: Unconscionability and breach of the underlying principle contract — Oxley Rising Sdn. Bhd. v Ssyangyong Engineering. Zain Megat & Murad. Diakses dari https://www.zainmegatmurad.com.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Daris Akmal Syafiq Al Ghiffary, Tokris Lumbantobing, Selvia Oktaviana, Depri Liber Sonata, Harsa Wahyu Ramadhan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a