Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Platform Digital terhadap Perlindungan Konsumen dalam Ekosistem E-Commerce di Indonesia

Authors

  • Avis Audiawati Hukum, Universitas Terbuka

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5832

Keywords:

Platform digital, perlindungan konsumen, tanggung jawab hukum, e-commerce.

Abstract

Perkembangan e-commerce di Indonesia memunculkan hubungan hukum tripartit antara platform digital, mitra penjual, dan konsumen yang menimbulkan persoalan tanggung jawab hukum atas kerugian konsumen. Ketidakjelasan posisi platform sebagai perantara atau pelaku usaha aktif menyebabkan perlindungan konsumen belum optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi tanggung jawab hukum platform digital, merumuskan kerangka normatif ideal, serta mengidentifikasi tantangan penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan melalui studi kepustakaan terhadap UUPK, UU ITE, PP PMSE, dan UU PDP, serta perbandingan dengan Digital Services Act Uni Eropa. Analisis dilakukan secara preskriptif-analitis. Hasil menunjukkan bahwa regulasi yang ada telah memberikan dasar pertanggungjawaban, namun belum kohesif. Platform tidak lagi sekadar mere intermediary, melainkan memiliki duty of care proporsional. Tantangan utama meliputi fragmentasi regulasi, lemahnya pengawasan, rendahnya literasi konsumen, dan belum optimalnya penyelesaian sengketa digital. Disimpulkan bahwa diperlukan reformasi regulasi melalui harmonisasi hukum, penguatan due diligence platform, percepatan operasionalisasi lembaga pelindungan data pribadi, serta penguatan mekanisme penyelesaian sengketa guna mewujudkan perlindungan konsumen yang efektif dan berkeadilan.

References

Amfoni, O. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Online Analisis Tanggung Jawab Pelaku Usaha Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. JUKAHU: Jurnal Kajian Hukum, 1(2), 47–52.

Athallah, R. M., & Gunadi, A. (2025). Tanggung Jawab Marketplace Atas Kerugian Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 13(9), 2120–2133. https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i09.p17

Clarissa, A., Roza, I. D. M., Susanti, A. N., Riani, D., & Salsabila, M. (2026). Efektivitas Implementasi Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi Digital pada Marketplace di Indonesia. Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora, 3(1), 158–168. https://doi.org/10.62383/humif.v3i1.2837

Diantha, M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada Media.

Djulaeka, & Rahayu, D. (2020). Metode Penelitian Hukum. Scopindo Media Pustaka.

Komdigi. (2024). Kementerian Komunikasi dan Digital. https://www.komdigi.go.id/berita/pengumuman/detail/ciptakan-ruang-digital-adil-wamen-nezar-patria-kominfo-kaji-dsa-dan-dma-uni-eropa

Mareati, M., Awaluddin, A., Sirajuddin, Akhyar, & Iksan. (2026). Analisis Hukum Perlindungan Data Pribadi pada Platform E- Commerce di Era Digital: Kajian Yuridis Normatif Terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 4047–4057. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3807

Marzuki. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Maulana, I. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Peredaran Produk Palsu Di Pasar Digital. JUKAHU: Jurnal Kajian Hukum, 1(1), 9–16.

Muhidin, M. (2025). Strategi Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce: Perlunya Reformasi Regulasi dan Edukasi Publik. PAMARENDA : Public Administration and Government Journal, 5(1), 382–401. https://doi.org/10.52423/pamarenda.v5i1.194

Mulyati, A. S., Humulhaer, S., Ferdiansyah, D., Majuri, M., Zainal, T., & Mustofa, M. A. (2026). Kajian Literatur: Tanggung Jawab Hukum Platform Marketplace terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal di Indonesia. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 5(1), 6824–6831. https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6888

Nurhanim, N., & Toni, T. (2023). Perlindungan Konsumen Terhadap Transaksi Jual Beli Online Ditinjau dari UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 17(1), 463–472. https://doi.org/10.35931/aq.v17i1.1815

Pembayun, E. P., & Gunawan, A. F. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Digital: Tinjauan terhadap Implementasi UU Perlindungan Konsumen di Marketplance. Jurnal Fakta Hukum, 3(2), 84–94. https://doi.org/10.58819/jfh.v3i2.156

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Saputra, R. A., Wahyudi, W., Suryana, N., & Meilani, S. P. I. (2025). Analisis Kepastian Hukum Dalam Penerapan Hukum Perikatan Pada Transaksi E-Commerce di Indonesia. Journal of Innovative and Creativity, 5(3), 33522–33537. https://doi.org/10.31004/joecy.v5i3.5023

Sari, D. P., Safa, M. S., & Fahlevi, A. R. (2026). Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia: Perspektif Hukum Perdata dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 5(1), 6311–6318. https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6942

Syawalina, R., Nurwati, Prasja, T. R., & Aridhayandi, M. R. (2025). Mengungkap Kasus Kebocoran Data Pada Platform E-Commerce: Analisis dan Mitigasi Risiko. Karimah Tauhid, 4(7), 4908–4936. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i7.18488

Tamrin, B. (2025). Analisis Hukum terhadap Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Digital di Indonesia: Tinjauan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999: Jurnal Kolaboratif Sains, 8(6), 3246–3255. https://doi.org/10.56338/jks.v8i6.7738

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi

Wahid, A. I., Jamaluddin, Herman, Mahka, M. F. R., & Jaya, K. (2025). Tanggung Jawab Perdata Terhadap Platform Digital Terhadap Kerugian Konsumen: Jurnal Kolaboratif Sains, 8(12), 8726–8733. https://doi.org/10.56338/jks.v8i12.7580

Downloads

Published

2026-04-29

How to Cite

Audiawati, A. (2026). Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Platform Digital terhadap Perlindungan Konsumen dalam Ekosistem E-Commerce di Indonesia . Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 7881–7892. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5832

Issue

Section

Articles