Kewajiban Rahasia Jabatan Notaris dalam Legalisasi Akta Otentik Melalui Apostille
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5829Keywords:
Notaris, kewajiban rahasia jabatan, apostilleAbstract
Konvensi Apostille menyederhanakan prosedur legalisasi konvensional yang sebelumnya harus melalui empat hingga lima tahapan legalisasi. Namun demikian, implementasi dari layanan legalisasi apostille berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi notaris, khususnya terkait dengan kewajiban notaris untuk menjaga kerahasiaan isi maupun segala keterangan yang diperolehnya pada saat pembuatan akta karena terdapat kewajiban bagi notaris untuk mengunggah akta otentik yang dibuatnya guna penerbitan Sertifikat Apostille. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi serta daya ikat kewajiban rahasia jabatan notaris dalam proses legalisasi apostille. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan disertai data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kewajiban rahasia jabatan notaris dalam proses legalisasi apostille berfungsi untuk melindungi kepercayaan masyarakat terhadap notaris sebagai jabatan kepercayaan (vertrouwens ambt). Meskipun kewajiban rahasia jabatan notaris tersebut bersifat tidak mutlak dan dapat dikesampingkan, namun kewajiban rahasia jabatan tersebut mengikat diri notaris secara penuh, untuk itu notaris berkewajiban untuk memastikan bahwa akta yang telah dibuatnya hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan langsung terhadap akta tersebut sebagaimana yang tertuang di dalam UU Jabatan Notaris. Diperlukan penyempurnaan regulasi layanan apostille guna menjamin perlindungan data serta menjaga integritas notaris sebagai jabatan kepercayaan (vertrouwens ambt).
References
Aida, M., dkk. (2021). Kepentingan Indonesia Mengaksesi Konvensi Apostille dan Relevansinya di Bidang Kenotariatan. Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 12(1), 86-88.
Anwar, R. A., dkk. (2025). Peran dan Tanggung Jawab Notaris terhadap Legalisasi Apostille Secara Elektronik Ditinjau dari Undang-Undang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Unes Law Review, 7(3), 1203.
Arliman, L. (2016). Hak Ingkar (Verschoningsplicht) atau Kewajiban Ingkar (Verschoning Splicht) Notaris di Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. E-Journal Universitas Muhammadiyah Palembang, 4-12.
Irawan, R. N., dkk. (2024). Akibat Hukum Penghapusan Legalisasi Dokumen Publik Asing Terhadap Kewenangan Legalisasi oleh Notaris dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Proceedings of Airlangga Faculty, 1, 393.
Kaliandra, P., R. Ismala. (2025). Ruang Lingkup Hak Ingkar Notaris Sebagai Salah Satu Kewajiban Notaris. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 10(8), 6731.
Nurannisa, N. A. (2024). Peran Notaris dalam Melegalisasi Dokumen Publik Asing Setelah Adanya Aksesi Konvensi Apostille. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(4), 301.
Pembajeng, Z. (2021). Tanggung Jawab Notaris dalam Merahasiakan Isi Akta Melalui Hak Ingkar Notaris. Notarius, 14(2), 2.
Widhasani, I. A. M., Pieter. E. L. (2022). Penggunaan Hak Ingkar Notaris Terkait dengan Kewajiban Melaksanakan Rahasia Jabatan. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 314.
Fadha, G. N. (2023). Implementasi Kewajiban Ingkar Notaris dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Berdasar Undang-Undang Jabatan Notaris. (Tesis). Dikutip dari Universitas Islam Indonesia.
Hartoyo, B. (2022). Legalisasi Apostille: Seluk Beluk, Manfaat, dan Pelaksanaannya. Yogyakarta: CV. Bintang Semesta Media.
Salim, H. S. (2021). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Sinar Grafika.
Ditjen Administrasi Hukum Umum. (2024). Panduan Pengunaan Aplikasi AHU Legalisasi Apostille Untuk Permohonan Legalisasi. Dikutip dari https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=permohonan_legalisasi.
Hikmah, M. (2021). Hukum Online. Indonesia dan Konvensi Apostille. Dikutip dari https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt60472d0144eec/indonesia-dan-konvensi-Apostille.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Seisilia Simamora, Kasmawati, M. Wendy Trijaya, Dewi Septiana, Dora Mustika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a