Analisis Konsep Sengketa Medis Dan Penerapan Komunikasi Medis Yang Tepat Untuk Mencegah Terjadinya Konflik Hukum Dan Etik Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5828Keywords:
Sengketa Medis, Komunikasi Medis, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Konflik Hukum.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis definisi dan konsep sengketa medis dalam perspektif hukum kesehatan di Indonesia, mengkaji pentingnya penerapan komunikasi medis sebagai upaya pencegahan konflik hukum dan etik, serta menelaah mekanisme penyelesaian sengketa medis ditinjau dari aspek hukum, etik, dan alternatif penyelesaian sengketa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta Peraturan Mahkamah Agung tentang Mediasi. Bahan hukum tersebut dianalisis secara sistematis, deskriptif, dan preskriptif dengan didukung literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, sengketa medis merupakan bentuk perselisihan hukum yang bersifat multidimensional, tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga mencakup dimensi etika, profesionalitas, serta dinamika hubungan terapeutik antara pasien dan tenaga medis. Kedua, komunikasi medis yang efektif memiliki peran strategis sebagai instrumen preventif dalam mencegah sengketa, karena mampu memenuhi hak pasien atas informasi, menyelaraskan ekspektasi, serta membangun kepercayaan dalam hubungan pelayanan kesehatan. Ketiga, mekanisme penyelesaian sengketa medis di Indonesia menunjukkan pergeseran paradigma dengan mengutamakan alternatif penyelesaian sengketa sebagai langkah awal sebelum litigasi, melalui pendekatan yang mengintegrasikan aspek hukum, etik/disiplin profesi, dan prinsip keadilan restoratif.
References
Adiwibowo, S. (2009). Hukum Kontrak Terapeutik di Indonesia. Pustaka Bangsa.
Amirrudin, dan Z. A. (2020). Penghantar Metode Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada.
Amriani, N. (2012). Mediasi: Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Raja Grafindo Persada.
Anita, S., & Siregar, R. A. (2021). Kontrak Terapeutik antara Dokter dan Pasien menurut Pasal 1320 KUHPerdata. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara 4, (2).
Astuti, E. K. (2011). Tanggung Gugat Dokter dan Rumah Sakit kepada Pasien pada Kegagalan Pelayanan Medis di Rumah Sakit. Masalah-Masalah Hukum, 40(2), 164–171.
Cevitra, M., & Djajaputra, G. (2023). Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Perkembangannya. UNES Law Review, 6(1), 2722–2731. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1074.
Fitira, A., & Subekti, R. (2025). Informed Consent sebagai Perlindungan Hukum bagi Dokter dan Pasien dalam Langkah Antisipasi Potensi Terjadinya Sengketa Medis di Rumah Sakit. Jurnal Hukum Indonesia, 4(1).
Hariyani, S. (2005). Sengketa Medik Alternatif Penyelesaian Peselisihan Antara Dokter Dengan Pasien (p. 78).
Mannas, Y. A. (2018). Hubungan Hukum Dokter dan Pasien Serta Tanggung Jawab Dokter Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan. Jurnal Cita Hukum, 6(1), 163–182.
Nasution, F. (2020). Kontrak Terapeutik dalam Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Kesehatan. USU Press.
Sari, K., Prastopo, P., & Bungin, S. S. (2024). Penyelesaian Sengketa Medis Pasca Disahkannya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Jurnal Cahaya Mandalika, 5(2), 942–952. https://doi.org/10.36312/jcm.v5i2.3741.
Sinaga, N. A. (2021). Penyelesaian Sengketa Medis di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(2), 10–20. https://doi.org/10.35968/jihd.v11i2.765.
Widjaja, G. (2025). Peningkatan Efektivitas Penyelesaian Sengketa Medis Melalui Alternatif Non-Litigasi (Mediasi dan Arbitrase) Pasca Penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Journal of Community Dedication, 4(4), 95–105.
Yusuf, H. (2025). Dinamika Penyelesaian Sengketa Medis melalui Mediasi Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(1), 1283–1293.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Amy Shientiarizki, Adrian Maleakhi Husada, Kristopher May Pamudji, I Made Bayu Sanjaya, Wahyu Safarina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a