Analisis Substansi Aturan Isbat Nikah Poligami Atas Dasar Nikah Siri Pada Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5823Keywords:
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018; isbat nikah; poligami; maqāṣid al-syarī‘ahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang isbat nikah poligami tanpa izin Pengadilan Agama dalam perspektif maqāṣid syarī‘ah Imam As-Syatibi. Fokus penelitian ini adalah mengkaji kesesuaian kebijakan tersebut dengan tujuan syariat Islam, khususnya dalam menjaga kemaslahatan keluarga, melindungi hak perempuan, serta menjamin kepastian hukum bagi anak. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis berbasis studi kepustakaan, dengan menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier secara normatif melalui pendekatan maqāṣid syarī‘ah, terutama pada lima tujuan pokok syariat (al-ḍarūriyyāt al-khams). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2018 pada dasarnya sejalan dengan prinsip maqāṣid syarī‘ah, khususnya dalam menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl) serta melindungi perempuan dan anak dari praktik poligami yang tidak terkontrol. Kebijakan ini mencerminkan upaya negara dalam menertibkan administrasi perkawinan dan mencegah penyalahgunaan poligami. Namun demikian, larangan isbat nikah poligami tanpa izin pengadilan juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi istri dan anak dari perkawinan yang tidak tercatat, terutama terkait perlindungan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang lebih responsif guna menjamin perlindungan hak-hak perempuan dan anak tanpa mengabaikan ketertiban hukum.
References
Akhmad Zaki Yamani Dan Putri Fitri Apriliani. (2025). Perlindungan Hukum Anak Dalam Pernikahan Poligami Yang Tidak Tercatat: Analisis Kebutuhan Legal Drafting di Indonesia. interdisciplinaryExplorationsinResearch Journal (IERJ), 3(2). https://doi.org/https://doi.org/10.62976/ierj.v3i2.1112
Annisa. (2021). Kajian Yuridis Terhadap Perkawinan Poligami Yang Tidak Tercatat (Studi Penelitian di Desa Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (JIM FH), 4(2).
Anwar, R. (2019). Hasil Diskusi Hukum PTA Palembang : Hakim Wajib Pahami Sema Nomor 3 Tahun 2018. badilag.mahkamahagung.go.id.
Basri, R. (2019). Fiqih Munakahat 4 Mazhab dan Kebijakan Pemerintah (A. Syaddad (ed.); Cet 1). CV. Kaaffah Learning Center.
Hadjon, P. M. (2002). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law). Gadjah Mada University Press.
Hasanah, U. (2022). Problematika Nikah Siri Di Kecamatan Muara Sipongi Dalam Tinjauan Hukum Islam dan Hukum negara. AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan Dan Keperdataan, 8(2), 133–148.
Hermanto, A. (2021). Problematika Hukum Keluarga Islam Di Indonesia (Cetakan 1). CV. Literasi Nusantara Abadi.
Hermanto, A. (2022). MAQASHID AL-SYARI’AH Metode Ijtihad dan Pembaruan Hukum Keluarga Islam (Pertama). CV. Literasi Nusantara Abadi.
Herowandi, M. (2022). Persyaratan Izin Poligami Dalam Persfektif Politik Hukum. Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islm, 18(1). https://doi.org/https://doi.org/10.24042/tps.v18i1.13124
Ibrahim, D. (2019). Al-Qawa’id Al-Maqashidiyah (Kaidah-Kaidah Maqashid) (E. Swaesti (ed.); Cet. 1). AR-RUZZ MEDIA.
Jais, M. R. dan A. (2025). Poligami di Persimpangan moral dan Agama: Sebuah Tantanngan bagi Resolusi Konflik Keagamaan Dalam Perspektif Pemikiran Muhammad Syahrul. Al-Ikhtiar: Jurnal Studi Islam, 2(1). https://doi.org/https://doi.org/10.71242/0yqjn912
Jamaluddin dan Nanda Amalia. (2016). Buku Ajar Hukum Perkawinan (Faisal (ed.); Cetakan Pe). Unimal Press.
Lubis, R. R. (2026). Implementasi SEMA Nomor 3 Tahun 2018: Menegakkan Tertib Hukum dan Menjamin Keadilan Substantif Bagi Perempuan dan Anak. MARINews.
Nurwulan, A. V. A. (2025). Isbat Nikah Perkawinan Poligami Siri Perspektif Teori Sistem Hukum Dan Maslahah Mursalah (Studi Putusan Pengadilan Agama Nomor 1702/Pdt.G/2024/PA. Kab. Mlg dan Nomor 3629/Pdt.G/2023/PA. Cbn). Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
Sibuea, H. P. (2010). Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan. Erlangga.
Siregar, R. M. (2025). Penetapan Asal Usul Anak Hasil Poligami Di Bawah Tangan Perspektid Maqasyid Syariah ( Studi Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Sibuhuan Nomor: 81/Pdt.G/2020.PA.Sbh ). Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(3).
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 07 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, (2012).
Wafa, M. A. (2018). Hukum Perkawinan Di Indonesia Sebuah Kajian Dalam Hukum Islam Dan Hukum Materil (A. T. Kharlie (ed.); Edisi Pert). YASMI (Yayasan Asy-Syari’ah Modern Indonesia).
Zuhaili, W. (2011). Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 9 (Cetakan 1). Gema Insani Press.
Zuhdi, M. H. (2023). Qawa’id Fiqhiyah (M. A. Asyik (ed.); Cetakan 5). CV Elhikam Press Lombok.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dedi Anton Ritonga, Ibrahim Siregar, Putra Halomoan Hasibuan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a