Kewenangan Daerah Terhadap Regulasi Harga Pangan di Lampung Utara
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5822Keywords:
Kewenangan Daerah, Regulasi Harga Pangan, Otonomi Daerah, Lampung Utara, Kapasitas Fiskal.Abstract
Stabilitas harga pangan merupakan instrumen krusial dalam menjaga daya beli masyarakat dan mengendalikan inflasi daerah. Desentralisasi memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk terlibat dalam urusan konkuren bidang pangan, namun batas kewenangan dan kapasitas fiskal seringkali menjadi hambatan yuridis maupun praktis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi kewenangan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam regulasi harga pangan, mengevaluasi implementasi dan kapasitas fiskal daerah, serta mengidentifikasi disharmoni regulasi yang memicu kesenjangan implementasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), di mana data harga pangan dan realisasi APBD diposisikan semata-mata sebagai data pendukung argumentasi normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan daerah lebih bersifat administratif-implementatif dibandingkan regulatif-atributif. Kewenangan penetapan harga acuan tetap menjadi domain pemerintah pusat. Indikasi volatilitas harga di Pasar Sentral Kotabumi dan pelaksanaan Gerakan Pangan Murah menunjukkan bahwa daerah merespons melalui instrumen hilir berupa operasi pasar dan fasilitasi distribusi. Terbatasnya ruang gerak ini diperparah oleh ketergantungan fiskal Lampung Utara terhadap Dana Transfer yang mendominasi APBD, sehingga membatasi diskresi stabilisasi harga. Disimpulkan bahwa terdapat disharmoni antara tuntutan pusat agar daerah mengendalikan inflasi dengan minimnya otoritas regulatif dan kapasitas fiskal daerah. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi peraturan, penguatan skema fiskal spesifik pangan, serta pelembagaan diskresi daerah yang terukur melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
References
Amarachi Queen Olufemi-Phillips, Abbey Ngochindo Igwe, Onyeka Chrisanctus Ofodile, Nsisong Louis Eyo-Udo, & Adekunle Stephen Toromade. (2024). Analyzing economic inflation’s impact on food security and accessibility through econometric modeling. GSC Advanced Research and Reviews, 21(2), 102–128. https://doi.org/10.30574/gscarr.2024.21.2.0411
Isharyanto, I. (2018). Penetapan Harga Eceran Tertinggi Komoditas Pangan sebagai Hak Konstitusional dalam Perspektif Negara Kesejahteraan. Jurnal Konstitusi, 15(3), 525. https://doi.org/10.31078/jk1534
Mahruf, M. (2022). Penerapan Kebijakan Pemerintah Dalam Penentuan Harga Jual Gula Kristal Putih Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020. Populis : Jurnal Sosial Dan Humaniora, 7(2), 205–224. https://doi.org/10.47313/pjsh.v7i2.1855
Nasir, C., Saputra, T. E., & Sutanto, C. (2022). Efforts To Overcome- Dis-Harmonization Of Regional Regulations To Realize Harmonious Regional Regulation. International Journal of Business, Law, and Education, 3(2), 203–211. https://doi.org/10.56442/ijble.v3i2.471
Salmon, H. (2023). Construction of The Distribution of Government Authorities. SASI, 29(2), 368. https://doi.org/10.47268/sasi.v29i2.1353
Sinaga, F. M. R., & Damayanti, R. (2025). Implementation of Regional Autonomy Law in Line with Local Culture. Jurnal Hukum Indonesia, 4(2), 95–102. https://doi.org/10.58344/jhi.v4i2.1685
Suharjono, M. (2014). Pembentukan Peraturan Daerah yang Responsif dalam Mendukung Otonomi Daerah. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 10(19). https://doi.org/10.30996/dih.v10i19.281
Suyanto, A., Nurrahman, N., Aminah, S., & Hersoelistyorini, W. (2023). Sosialisasi Pangan Aman dan Halal Pada Siswa Sekolah. JURNAL INOVASI DAN PENGABDIAN MASYARAKAT INDONESIA, 2(3), 14–18. https://doi.org/10.26714/jipmi.v2i3.111
Tiara Oktavia Namira Daud, Erman I. Rahim, & Suwitno Yutye Imran. (2025). Reconstruction of Regional Government Authority in Mining Management Post Law No. 23 of 2014: Legal Review Based on Hans Kelsen’s Theory. International Journal of Law, Crime and Justice, 2(2), 197–206. https://doi.org/10.62951/ijlcj.v2i2.620
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun (1945).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun (2012).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun (2014).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun (2014).
Yulianthi, Y., Juharni, J., & Nurkaidah, N. (2021). Analisis Formulasi Kebijakan Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Harga Pangan di Kabupaten Pangkep. Jurnal Paradigma Administrasi Negara, 4(1), 22–27. https://doi.org/10.35965/jpan.v4i1.1176
Yusdianto, Y. (2015). Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 2(3), 483–504. https://doi.org/10.22304/pjih.v2n3.a4.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jefri Ramdani, M. Ruhly Kesuma Dinata

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a