Keabsahan Klausula Baku dalam Menentukan Wanprestasi pada Perjanjian Telekomunikasi
(Studi Penghangusan Kuota Internet Telkomsel)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5820Keywords:
Klausula Baku, Wanprestasi, Telekomunikasi, Perlindungan Konsumen.Abstract
Perkembangan pesat layanan telekomunikasi mendorong penggunaan klausula baku dalam hubungan kontraktual yang seringkali menimbulkan ketidakseimbangan posisi antara pelaku usaha dan konsumen. Salah satu praktik yang menjadi perhatian adalah penghangusan kuota internet oleh PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), yang memunculkan perdebatan hukum terkait aspek keadilan, transparansi, dan perlindungan hak konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan klausula baku serta implikasinya dalam menentukan wanprestasi. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan dukungan studi kasus, guna mengkaji kesesuaian klausula tersebut dengan prinsip hukum perjanjian dan peraturan perlindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun klausula penghangusan kuota secara formal dianggap sah karena adanya persetujuan, keabsahan substantifnya masih dipertanyakan karena berpotensi melanggar prinsip keadilan, keseimbangan, dan proporsionalitas. Selain itu, klausula tersebut dapat mengurangi nilai ekonomi jasa yang telah dibayar oleh konsumen sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Konsep partial invalidity memungkinkan pembatalan klausula tertentu tanpa membatalkan keseluruhan perjanjian, sementara bounded rationality menunjukkan keterbatasan pemahaman konsumen terhadap isi kontrak.
References
Adhelia, O. H. (2023). Perjanjian Baku Menurut Perpektif Pengusaha, Konsumen Dan Kepastian Hukum Dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen. UNES Law Review, Vol. 5 No. 4, 3255–3270.
Juhász, Á. (2022). Partial invalidity in Hungarian contract law. European Integration Studies, 18(1), 123–136. doi:10.46941/2022.e1.123-136
Maulana, I., Lumban Gaol, S., & Noverita, L. (2026). PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PERJANJIAN BAKU PROVIDER DIGITAL BY.U DARI PT TELEKOMUNIKASI SELULAR. Integrative Perspectives of Social and Science Journal (IPSSJ), 3(4), 1405.
Hamaya, Muhd. B. (2025). Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen terhadap Kebijakan Penghapusan Kuota Pascabayar oleh Perusahaan Telekomunikasi di Indonesia. Desentralisasi : Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, Dan Pemerintahan, 2(3), 213–223. doi:10.62383/desentralisasi.v2i3.930
Nurhafni, N., & Bintang, S. (2018). Perlindungan Hukum Konsumen dalam Perjanjian Baku Elektronik. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(3), 473–494. doi:10.24815/kanun.v20i3.10969
Rahman Hakim, A., Anas Zahir, L., & Hendratno, L. (2026). Dinamika Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Konsumen dalam Menghadapi Klausula Baku di Era Digital, 12.
Seran, D. F., Wijaya, A., & Nugraha, S. (2025). Klausula Baku dalam Perjanjian Layanan Digital: Analisis Perbandingan Prinsip Hukum Perdata dan UU Perlindungan Konsumen.
Setiawan, M. T., Busro, A., & Hafidh, M. (2021). Asas Keseimbangan Sebagai Indikator Keadilan di Dalam Perjanjian Baku. NOTARIUS, 14, 905–915.
Colose, C., & Salam, A. (2025). Tinjauan Yuridis Perbandingan Pengaturan Klausula Eksonerasi di Indonesia dan Inggris dalam Konteks Hukum Perdata. Lex Patrimonium (Vol. 4). Retrieved from https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fajar Adjie Baskoro, Raihan Luthfi Ramadhan, Apri Amalia, Khairul Lutfi Angkat, Ummi Zakia Siregar, Qoriah Sirait, Cindy Syahfira, Uswatun Nisa, Rozak Ardiansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a