Efektifitas Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik
(Studi Kasus PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Pematangsiantar)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5817Keywords:
Mediasi, P2TL, Penyelesaian Sengketa, Ketenagalistrikan, ADR.Abstract
Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) merupakan instrumen pengawasan yang memiliki implikasi hukum, ekonomi, dan sosial dalam hubungan antara PT PLN (Persero) dan pelanggan, yang dalam praktiknya kerap menimbulkan sengketa terkait temuan teknis, Tagihan Susulan, dan sanksi administratif akibat asimetri kewenangan dan informasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa P2TL, mengkaji proses pelaksanaannya, serta menilai efektivitasnya dibandingkan mekanisme lain dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, proporsionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis, hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, serta relevan untuk sengketa P2TL yang bersifat teknis dan relasional, dengan pelaksanaan yang menuntut pemetaan peran para pihak secara proporsional, keterbukaan informasi teknis, dan diskresi administratif yang akuntabel guna menjamin kepastian hukum, keadilan substantif, dan efisiensi. Dari sisi efektivitas, mediasi unggul dalam efisiensi waktu dan biaya, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta memulihkan hubungan hukum antara PLN dan pelanggan, meskipun dipengaruhi oleh kualitas substansi hukum, kompetensi mediator, sarana pendukung, kesadaran hukum masyarakat, dan budaya musyawarah. Dengan demikian, mediasi disimpulkan sebagai mekanisme penyelesaian sengketa P2TL yang rasional dan berkeadilan apabila didukung penguatan kelembagaan, standar prosedural yang transparan, peningkatan kapasitas mediator, integrasi regulasi sektoral, serta pengawasan dan evaluasi berkelanjutan untuk menjamin konsistensi, kredibilitas, dan legitimasi proses penyelesaian sengketa.
References
Boulle, Laurence. Mediation: Principles, Process, Practice. Sydney: Butterworths, 1996.
Goodpaster, Gary. Negotiation and Mediation: A Practitioner’s Guide. New York: Aspen Publishers, 1997.
Kasmawati. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen terhadap Tegangan Tinggi Listrik di Bandar Lampung.” Fiat Justisia 7.
Moore, Christopher W. The Mediation Process: Practical Strategies for Resolving Conflict. San Francisco: Jossey-Bass, 2014.
Nawi, Syahruddin. Penelitian Hukum Normatif Versus Penelitian Hukum Empiris. Makassar: Kretakupa, 2021.
Nugraheni, Rina, dan Bambang Eko Turisno. “Perlindungan Konsumen Listrik PT PLN (Persero) Terhadap Harga Listrik yang Wajar.” Diponegoro Law Journal 6, no. 1 (2016): 1–13.
Paryono. “Perkembangan Hukum Energi Ketenagalistrikan di Indonesia.” Prosiding Seminar Nasional & Call for Papers Hukum Transendental (2018).
Rahmadi, Takdir. Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2017.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo, 2011.
Usman, Rachmadi. Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.
Wajdi, Farid. Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis. Medan: Sinar Grafika, 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Reagen Ch Saragih, Surya Perdana, Farid Wajdi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a