Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian Online Yang Berimplikasi Pada Tindak Pidana Pencucian Uang

Authors

  • T. Riski Maulana Fakultas Hukum PascaSarjana, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Masitah Pohan Fakultas Hukum PascaSarjana, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • T. Erwinsyahbana Fakultas Hukum PascaSarjana, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5816

Keywords:

Judi Online, TPPU.

Abstract

Perjudian online berkembang pesat seiring kemajuan teknologi dan internet, yang tidak hanya mempermudah akses masyarakat untuk berjudi tetapi juga membuka peluang terjadinya tindak pidana pencucian uang. Penelitian hukum normatif ini menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terkait judi online dan pencucian uang di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), serta perubahan terbaru dalam UU No. 1 Tahun 2024 dan KUHP. Meskipun regulasi sudah cukup jelas, dinamika perkembangan kejahatan di masyarakat menuntut penyesuaian hukum yang berkelanjutan. Pelaku judi online dapat dimintai pertanggungjawaban pidana ganda, yaitu sebagai tindak pidana asal (predicate crime) dan tindak pidana pencucian uang sebagai tindak pidana lanjutan (follow-up crime), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

References

Amiruddin, dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Bahreisy, Budi. “Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Kerugian Negara Dari Tindak Pidana Korupsi.” Legislasi Indonesia 15, no. 2 (2018).

Bungin, M. Burhan. Pornomedia: Sosiologi Media, Konstruksi Sosial Teknologi Telematika dan Perayaan Seks di Media Massa. Jakarta: Prenada Media, 2011.

Garnasih, Yenti. Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering). Jakarta: Fakultas Hukum Pascasarjana Universitas Indonesia, 2003.

Hiariej, Eddy O. S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pusaka, 2016.

Kartono, Kartini. Patologi Sosial, Jilid I. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014.

Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.

Rahardjo, Satjipto. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Alumni, 1986.

Ramelan, et al. Panduan untuk Jaksa Penuntut Umum Indonesia dalam Penanganan Harta Hasil Perolehan Kejahatan. Jakarta: Indonesia-Australia Legal Development Facility, 2008.

Siahaan. Money Laundering dan Kejahatan Perbankan. Jakarta: Jala, 2008.

Sianturi, E.Y., dan S.R. Sianturi. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika, 2009.

Soemitro, Ronny Hanitijo. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Cetakan Keempat. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.

Wirjono Prodjodikono. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Cetakan Pertama. Bandung: Eresco, 1986.

Yusuf, Muhammad, et al. Ikhtisar Ketentuan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Cetakan I. Jakarta: National Legal Reform Program, 2011.

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

T. Riski Maulana, Masitah Pohan, & T. Erwinsyahbana. (2026). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian Online Yang Berimplikasi Pada Tindak Pidana Pencucian Uang. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 2808–2817. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5816

Issue

Section

Articles