Analisis Hukum Pelaksanaan Perhutanan Sosial Di Kawasan Hutan Produksi Yang Telah Dikuasai Perusahaan

Authors

  • Akhyar Idris Sagala Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Muhammad Arifin Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Faisal Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5815

Keywords:

Perhutanan Sosial, Hutan Produksi, Perusahaan

Abstract

Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan program perhutanan sosial dan reforma agraria sangat bergantung pada komitmen semua pihak untuk melaksanakannya secara konsisten. Dengan metode yuridis empiris, penelitian ini mengkaji pengaturan hukum, perlindungan masyarakat, serta pertanggungjawaban perusahaan dalam pelaksanaan perhutanan sosial di kawasan hutan produksi. Hasilnya menunjukkan bahwa regulasi telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, sementara perlindungan hukum bagi masyarakat tersedia melalui pengakuan legal, kerja sama, pendampingan, dan mekanisme penyelesaian konflik. Adapun perusahaan yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

References

Adiwinata Damanhuri, Yusuf. “Pemenuhan Hak Konstitusional untuk Warga Negara Indonesia melalui Program Perhutanan Sosial.” Jurnal Dharmasisya, Vol. 1, No. 3, 2021.

Biosains Tropika, et al. “Peran Kesatuan Pengelolaan Hutan Pascaterbit Undang-Undang Cipta Kerja dan Implikasinya.” Policy Brief, Vol. 5, No. 1, 2023.

Haryani, dan Ahyauddin. “Analisis Efektivitas Kelembagaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Tebo Timur Unit X.” Jurnal Silva Tropika, Vol. 7, No. 1, 2023.

Ibrahim, Jhonny, dan Jonaedi. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group, 2018.

Lasut, Sergio M. A., Fonnyke Pongkorung, dan Coby E. M. Mamahit. “Pemberlakuan Sanksi Administratif terhadap Korporasi Apabila Melakukan Penambangan dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin.” Lex Privatum, Vol. 1, No. 1, 2022.

Mardiana Utami, Ghaiske, Zulfikar Jayakusuma, dan Muhammad A. Rauf. “Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pencegahan Perusakan Hutan oleh Usaha yang Sudah Memiliki IUPHHK-HTI: Studi di PT PSPI.” Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, Vol. 4, No. 4, 2025.

Nugroho, Ardiyanto Wahyu. “Membaca Arah Perubahan Tata Kelola Kehutanan Pasca-Terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Vol. 7, No. 2, 2021.

Rachmatulloh, Mochammad Agus. Ragam Metode Penelitian Hukum. Kediri: Lembaga Studi Hukum Pidana (LSHP), 2022.

Rosada, Ida, Annas Boceng, dan Erni Azis. “Partisipasi Masyarakat di Sekitar Hutan dalam Program Perhutanan Sosial (Studi Kasus Kelompok Tani Hutan HKm di Kecamatan Balusu Kabupaten Barru).” Jurnal Agrotek, Vol. 5, No. 2, 2020.

Utari, Sindri Dwi, Mohammad Taufan Tirkaamiana, dan Zuhdi Yahya. “Studi Implementasi Program Perhutanan Sosial Tahun 2016–2021 di Provinsi Kalimantan Timur.” Jurnal Agroteknologi dan Kehutanan Tropika, Vol. 3, No. 1, 2025.

Wahyudin, Imam. “Penerapan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam Penguasaan Tanah Tanpa Hak terhadap Hutan Produksi dalam Perspektif Hukum Agraria.” Jurnal Signifikan Humaniora, Vol. 2, No. 4, 2021.

Zendrato, Selatieli. “Analisis Hukum terhadap Pertanggungjawaban Korporasi dalam Pengelolaan Hutan Lindung Tanpa Izin di Indonesia.” Jurnal Education and Development, Vol. 13, No. 2, 2025.

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Akhyar Idris Sagala, Muhammad Arifin, & Faisal. (2026). Analisis Hukum Pelaksanaan Perhutanan Sosial Di Kawasan Hutan Produksi Yang Telah Dikuasai Perusahaan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 2986–2993. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5815

Issue

Section

Articles