Analisis Dampak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Terhadap Pelaku Usaha Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5814Keywords:
Harmonisasi Perpajakan, Pelaku Usaha, Ekonomi Digital, Kepastian Hukum.Abstract
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) merupakan kebijakan strategis pemerintah dalam mereformasi sistem perpajakan nasional guna meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkuat struktur ekonomi secara berkelanjutan melalui penataan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, ketentuan perpajakan, serta pajak ekonomi digital. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis dampaknya terhadap kinerja pelaku usaha, baik secara makro maupun sektoral. Hasilnya menunjukkan bahwa dalam jangka pendek, UU HPP menimbulkan tekanan terhadap likuiditas, margin keuntungan, dan biaya kepatuhan usaha akibat kenaikan tarif PPN, perluasan basis pajak, serta digitalisasi administrasi, terutama bagi sektor padat karya, UMKM, dan pelaku ekonomi digital skala kecil. Namun, dalam jangka menengah dan panjang, kebijakan ini berpotensi memberikan manfaat struktural berupa peningkatan kepastian hukum, persaingan usaha yang lebih adil, penguatan kapasitas fiskal, serta perluasan basis pajak yang berkelanjutan, didukung oleh digitalisasi yang meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan wajib pajak, sehingga keberhasilannya sangat bergantung pada kebijakan pendukung yang inklusif, penyederhanaan administrasi, serta pendampingan berkelanjutan bagi pelaku usaha.
References
Ariyanti, Fitria. (2022). Analisis Perubahan Tarif Progresif Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Ditinjau Dari Azas Keadilan. Jurnal Administrasi Bisnis Terapan, 5(1). https://doi.org/10.7454/jabt.v5i1.1034
Badan Kebijakan Fiskal (BKF). (2022). Fiscal Policy Review: Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta.
Bird, R. M., & Zolt, E. M. (2013). Tax Policy in Emerging Economies. World Bank Research Observer, 28(2).
De Mooij, R., & Ederveen, S. (2008). Corporate Tax Elasticities: A Reader’s Guide. Oxford Review of Economic Policy, 24(4).
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Buku Saku UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Buku Saku UU HPP: Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk Indonesia Maju. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Yogyakarta: Percetakan Andi.
Muhajirin, Risnita, & Asrula. (2024). Pendekatan Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif Serta Tahapan Penelitian. Journal Genta Mulia, 15(1).
Musgrave, R. A., & Musgrave, P. B. (1989). Public Finance in Theory and Practice. New York: McGraw-Hill.
Suryanto, D. (2022). Risiko Ekonomi Kenaikan PPN dan Sektor Informal. Jurnal Ekonomi Pembangunan Indonesia, 9(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Kurniadi, Masitah Pohan, Farid Wajdi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a