Penerapan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Residivis Tindak Pidana Perikanan Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5812Keywords:
istilah1, istilah2, istilah3. Contoh, Pendidikan, Manajemen, KepercayaanAbstract
Penegakan hukum di sektor perikanan di Indonesia masih belum optimal, baik dari segi jumlah kasus yang ditangani maupun kualitas penyelesaiannya, sehingga menimbulkan kerugian negara secara ekonomi dan lingkungan serta berdampak pada kedaulatan wilayah. Penelitian empiris ini menggunakan data primer, sekunder, dan tersier dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus serta analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum perikanan mengacu pada hukum internasional melalui konferensi hukum laut PBB (1958, 1960, 1973–1982) yang melahirkan UNCLOS 1982, serta hukum nasional seperti UU No. 31 Tahun 2004, UU No. 45 Tahun 2009, dan PP No. 11 Tahun 2023. Namun, efektivitas pemidanaan terhadap pelaku, khususnya residivis, masih belum optimal karena keterbatasan aturan internasional yang cenderung hanya memperbolehkan sanksi denda, serta pengecualian bagi pelaku WNA di wilayah ZEE Indonesia yang umumnya tidak dijatuhi pidana penjara kecuali ada perjanjian bilateral, meskipun penahanan selama proses hukum tetap diperbolehkan.
References
Arief, Barda Nawawi. (2002). Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Banjarani, Desia Rakhma. (2020). Tindak Pidana Perikanan dalam Kajian Hukum Nasional dan Hukum Internasional: Kaitannya dengan Kejahatan Transnasional. Kertha Patrika, 42(2).
Chazawi, Adami. (2002). Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Irianto, Bambang S. (2021). Penegakan Hukum di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dalam Rangka Kepentingan Nasional Indonesia di Bidang Kelautan. Justiciabelen, 4(2).
Kansil, C. S. T. (2002). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Lasabuda, Ridwan. (2013). Pembangunan Wilayah Pesisir dan Lautan dalam Perspektif Negara Kepulauan Republik Indonesia. Jurnal Ilmiah Platax, 1(2).
Mangihut Tua, Amry. (2019). The Drowning Policy of Foreign Fishing Vessels by Indonesia Government in International Law Perspective. Legal Standing, 3(2).
Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Prayoga, Sandi Yudha. (2020). Penegakan Hukum Tindak Pidana Penangkapan Ikan Secara Ilegal oleh Kapal Berbendera Asing pada Wilayah Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Jurnal Legal Reasoning, 3(1).
PSDKP Tual. (2020). Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020–2024. Jakarta: Direktorat Jenderal PSDKP.
Rikzan, M. Alvin. (2018). Kerjasama Indonesia dan Thailand dalam Menangani Kasus Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing di Indonesia. Journal of International Relations, 4(4).
Rumokoy, Donald Albert. (2014). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Samiaji, Ranu. (2015). Harmonisasi Kewenangan Lembaga Negara dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perikanan di Perairan Indonesia. Jurnal Hukum.
Saraswati, Deliana Ayu. (2017). Yurisdiksi Kriminal Negara dalam Penenggelaman Kapal Pelaku Tindak Pidana Perikanan di Perairan Indonesia. Law Reform, 13(2).
Siombo, Marhaeni Ria. (2010). Hukum Perikanan Nasional dan Internasional. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Adhi Kurniawan, Ida Nadirah, Agusta Ridha Minin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a