Perkawinan Siri Perspektif Hukum Positif dan Maslahah Mursalah Analisis Dissenting Opinion Hakim Pengadilan Negeri Mungkid dalam Putusan Nomor 87Pid.B/2024/PN MKD
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5811Keywords:
Perkawinan Siri, Dissenting Opinion, Hukum Positif, Maslahah MursalahAbstract
Perkawinan siri merupakan fenomena yang masih sering dipraktikkan di Indonesia, namun menimbulkan perdebatan hukum yang kompleks antara hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis pandangan hakim Pengadilan Negeri Mungkid terhadap perkawinan siri dalam Putusan Nomor 87/Pid.B/2024/PN MKD, serta mengkaji bagaimana tinjauan hukum positif dan hukum Islam terhadap pandangan hakim tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan eksplorasi melalui wawancara dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Pengadilan Negeri Mungkid memiliki dua pandangan berbeda: pertama, hakim AWP memandang perkawinan siri sah berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 karena sah-tidaknya perkawinan ditentukan oleh hukum agama, bukan pencatatan; kedua, melalui dissenting opinion, hakim AP memandang perkawinan siri tidak sah karena tidak memiliki akta nikah sebagai bukti hukum. Ditinjau dari hukum positif, kedua pandangan tersebut memiliki dasar hukum masing-masing yang sah, namun pencatatan perkawinan tetap penting untuk perlindungan hukum. Ditinjau dari hukum Islam melalui konsep maslahah mursalah, perkawinan siri meskipun memenuhi rukun dan syarat secara fiqh, lebih banyak menimbulkan mudharat daripada maslahat karena tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi istri dan anak.
References
Abidin, S., & Aminuddin. (1999). Fiqh Munaqahat 2. Bandung: Pustaka Setia.
Al-Ghazali, A. H. (N.D.). Al-Mustashfa Min ‘Ilm Al-Ushul.
Ali Jarbi, M. (2019). Pernikahan Menurut Hukum Islam. Pendais, 1(01).
Gunawan, E. (2013). Nikah Siri Dan Akibat Hukumnya Menurut Uu Perkawinan. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 11(1).
Khallaf, A. W. (2005). Ilmu Ushul Fiqih. Jakarta: Rineka Cipta.
Latip, A. (2022). Ushul Fiqih Dan Kaedah Ekonomi Syariah. Merdeka Kreasi Group.
Mahkamah Agung Ri. (N.D.). Kompilasi Hukum Islam.
Marwin, M. (2014). Pencatatan Perkawinan Dan Syarat Sah Perkawinan Dalam Tatanan Konstitusi. Asas, 6(2).
Misran. (N.D.). Al-Mashlahah Mursalah: Suatu Metodologi Alternatif Dalam Menyelesaikan Persoalan Hukum Kontemporer. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan, Dan Pranata Sosial.
Muzammil, I. (2013). Fiqh Munakahat. Sidoarjo: Cv. Cahaya Intan Xii.
Putusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 87/Pid.B/2024/Pn.Mkd. (2024).
Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Republik Indonesia. (1986). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
Rusdi, M. A. (2017). Maslahah Sebagai Metode Ijtihad Dan Tujuan Utama Hukum Islam. Diktum: Jurnal Syariah Dan Hukum, 15(2).
Setiawati, E. (2005). Nikah Sirri: Tersesat Di Jalan Yang Benar? Bandung: Kepustakaan Eja Insane.
Taufiq, M. (2021). Konsep Dan Sumber Hukum: Analisis Perbandingan Sistem Hukum Islam Dan Sistem Hukum Positif. Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 5(2).
Tutik, T. T. (2008). Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.
Wawancara Dengan Hakim Pengadilan Negeri Mungkid (Awp, S.H., M.H.). (2024, Januari 13).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Aurellia Kharisma Harsyaputri, Muhamad Rizqi Mustagfiri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a