Putusan Bebas (VRIJSPRAAK) Dalam Delik Tindak Pidana Menyiarkan Konten Bermuatan Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial
(Studi Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2023/PN. Jkt Tim)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5803Keywords:
UU ITE, Putusan Bebas (Vrijspraak), Pencemaran Nama BaikAbstract
Era digital telah membawa transformasi besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk komunikasi dan interaksi sosial. Di satu sisi, teknologi seperti internet dan media sosial mempermudah distribusi informasi, namun di sisi lain menimbulkan tantangan baru, seperti penyebaran informasi palsu dan tindak pidana berbasis teknologi (cybercrime). Di Indonesia, tantangan ini diatur oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang bertujuan untuk menjamin keamanan serta kepastian hukum dalam ruang digital. Penelitian ini mengkaji kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui konten YouTube. Keduanya dituduh melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, tetapi dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt Tim karena hakim menimbang tuntutan penuntut umum tidak memenuhi standar pembuktian. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif untuk mengkaji penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam kasus pencemaran nama baik di media sosial. Penelitian bersifat deskriptif analitis, menggambarkan dan menganalisis putusan bebas (vrijspraak). Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan hasil evaluatif. Pengaturan tentang Putusan Bebas (Vrijspraak) secara tegas telah diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP. Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt Tim menegaskan pentingnya analisis kontekstual dalam kasus pencemaran nama baik, khususnya terkait kritik terhadap pejabat publik. Keputusan ini menjadi preseden penting, menekankan kebutuhan akan pembuktian yang kuat, pemahaman konteks komunikasi publik, serta keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan perlindungan hukum.
References
Alfarizi, M. A., Syahada, R. N., & Dewi, L. A. K. “Tinjauan Yuridis terhadap Peran Kerja Sama Imigrasi dalam Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia”. Jurnal Syntax Transformation (2021) : 508-523.
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Rineka Cipta,
Jakarta, 2008.
Bagir Manan, Sistem Peradilan Berwibawa (Suatu Pencarian), Jakarta:
FH-UI Press, 2004.
Chandrawati, D. F. “Penerapan Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi pada Masa Pandemi COVID-19 dalam Perspektif Hukum Pidana”. Doctoral Dissertation Fakultas Hukum Universitas Pasundan (2022).
Faiqah, N. R. “Peran Kepolisian dalam Penyelesaian Perkara Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Melalui Restorative Justice di Polda Lampung”. (2024).
Frans Magnis Suseno, Etika Politik : Prinsip - Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern (Edisi Revisi), Jakarta, 2016.
Haeykel, M. “Pertangggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan yang Dilakukan Karyawan Toko Emas (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 2284/Pid. B/2022/PN Mdn)”. Doctoral Dissertation Universitas Islam Sumatera Utara (2024).
Hans Kelsen, “General Theory of Law and State”, diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien, Nusa Media, Bandung, 2011.
Hidayat, A. “Sanksi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Menurut Perundang–Undangan dan Hukum Islam”. Doctoral Dissertation Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang (2017).
Juanda, H. “Persepsi Mahasiswa Fikom Tentang Konten Youtube Gaming (Studi Kualitatif Pada Youtuber Gaming Jess No Limit)”. Doctoral Dissertation Universitas Islam Riau (2022).
Laia, F. “Tinjauan Yuridis Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak”. Jurnal Panah Keadilan (2023) : 69-84.
Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana, PT Citra Aditya Bakti,
Bandung, 2007.
Lilik Mulyadi, Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Perdata Indonesia Perspektif Teoritis, Praktik, Teknik Membuat, dan Permasalahannya, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung, 2015.
Lumenta, A. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Lex Crimen (2020).
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.
Mauludi S, Seri Cerdas Hukum: Awas Hoax! Cerdas Menghadapi Pencemaran Nama Baik, Ujaran Kebencian & Hoax. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2019.
Mawey, A. G. “Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum”. Lex Crimen (2016).
Meldi, N. A. “Faktor-Faktor Tidak Digunakannya Bantuan Hukum Dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Oleh Penyidik Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Anak Melalui DIversi dan Restoratif Justice (Studi Kasus Polsek Pontianak Selatan)”. Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (2016).
Mulyadi, D. “Unsur-Unsur Penipuan dalam Pasal 378 KUHP Dikaitkan dengan Jual Beli Tanah”. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi (2017) : 206-223.
Naibaho, C. J. “Analisis Terhadap Putusan Hakim dalam Kasus Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan Dengan Sengaja (Studi Putusan Pn Kabanjahe No.63/Pid. B/2022/Pn Kbj)”. Doctoral Dissertation Universitas Quality Berastagi (2023).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Afrizal Tandi, Hasudungan Sinaga, Tihadanah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a