Hukuman Bagi Koruptor Berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dalam Perspektif Al-Qur’an
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5799Keywords:
korupsi, sanksi pidana, jarîmah ta’zîr, KUHP, perspektif Al-Qur’anAbstract
Penerapan sanksi pidana yang tegas memiliki posisi strategis dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama sebagai sarana memberikan efek jera bagi pelaku. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pengaturan mengenai korupsi tidak hanya termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi juga diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang bahkan membuka kemungkinan penerapan pidana mati pada kondisi tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk sanksi pidana bagi pelaku korupsi dalam perspektif KUHP serta mengkaji relevansinya dengan nilai-nilai Al-Qur’an. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan studi komparatif, melalui pengkajian literatur berupa peraturan perundang-undangan serta penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan konsep al-amânah, al-akl bi al-bâthil, dan fasâd fî al-ardh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi pidana bagi pelaku korupsi dalam hukum positif bersifat variatif, meliputi pidana penjara, denda, pidana tambahan berupa pencabutan hak, hingga pidana mati dalam kondisi tertentu. Sementara itu, dalam perspektif hukum Islam, tindakan korupsi dapat dikategorikan sebagai jarîmah ta’zîr, sehingga penentuan jenis dan berat ringannya hukuman diserahkan kepada otoritas hakim atau penguasa. Dengan demikian, integrasi antara hukum positif dan nilai-nilai Al-Qur’an dapat menjadi pendekatan alternatif dalam memperkuat penegakan hukum dan pencegahan korupsi.
References
Ali, Z. (2016). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Alim, M. (2018). Pendidikan agama Islam: Upaya pembentukan pemikiran dan kepribadian muslim. Remaja Rosdakarya.
Anwar, S. (2019). Etika sosial dalam Islam. Pustaka Pelajar.
Arief, B. N. (2016). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Kencana.
Asshiddiqie, J. (2016). Pengantar ilmu hukum tata negara. Rajawali Pers.
Atmasasmita, R. (2017). Tindak pidana korupsi dalam perspektif hukum nasional. Mandar Maju.
Azra, A. (2019). Pendidikan Islam: Tradisi dan modernisasi menuju milenium baru. Kencana.
Basri, H. (2021). Hukum Islam kontemporer. Prenadamedia Group.
Chazawi, A. (2017). Hukum pidana korupsi di Indonesia. Rajawali Pers.
Furchan, A. (1992). Pengantar metode penelitian kualitatif. Usaha Nasional.
Hamzah, A. (2015). Pemberantasan korupsi melalui hukum pidana nasional dan internasional. RajaGrafindo Persada.
Huda, N. (2018). Hukum pidana Islam. Kencana.
Klitgaard, R. (2015). Membasmi korupsi. Yayasan Obor Indonesia.
Mahfud, M. D. (2020). Politik hukum di Indonesia. Rajawali Pers.
Mardani. (2016). Hukum Islam: Kumpulan peraturan tentang hukum Islam di Indonesia. Kencana.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana.
Marzuki, S. (2019). Hukum dan korupsi di Indonesia. UII Press.
Moeljatno. (2015). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.
Muslim, M. (2000). Mabahits fi al-tafsir al-maudhu’i. Dar al-Qalam.
Nata, A. (2016). Pendidikan dalam perspektif Al-Qur’an. Prenadamedia Group.
Qardhawi, Y. (2014). Halal dan haram dalam Islam. Robbani Press.
Rahardjo, S. (2018). Hukum dan masyarakat. Angkasa.
Rahmat, J. (2009). Metode penelitian komunikasi. Remaja Rosdakarya.
Sabiq, S. (2016). Fiqh sunnah. Tinta Abadi Gemilang.
Salim, & Syahrum. (2012). Metodologi penelitian kualitatif. Citapustaka Media.
Shihab, M. Q. (2013). Tafsir Al-Mishbah: Pesan, kesan, dan keserasian Al-Qur’an. Lentera Hati.
Soekanto, S. (2014). Pengantar penelitian hukum. UI Press.
Subadi, T. (2006). Metode penelitian kualitatif. Muhammadiyah University Press.
Sugiyono. (2012). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Sukardi. (2007). Metodologi penelitian pendidikan. Bumi Aksara.
Sukmadinata, N. S. (2009). Metode penelitian pendidikan. Remaja Rosdakarya.
Syarifuddin, A. (2019). Ushul fiqh. Kencana.
Zed, M. (2018). Metode penelitian kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.
Zuhaili, W. (2015). Al-fiqh al-Islami wa adillatuhu. Dar al-Fikr.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 fuad akbar fuad akbar, Muhammad Su’aib Tahir, Kerwanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a