Analisis Ratio Decidendi Hakim Dan Kepastian Hukum Dalam Mengabulkan Gugatan Cerai Ghaib Pada Putusan Nomor 97/Pdt.G/2025/Pa.Ska

Authors

  • Bagus Budi Prasetyo universitas slamet riyadi
  • Fuji Rahmawati Wahyu Octaviana universitas slamet riyadi
  • Krisna Noval Ramadhan universitas slamet riyadi
  • Monika Dwi Putriana universitas slamet riyadi
  • Nanda Nur’aini universitas slamet riyadi
  • Rico Dharmawan Perdana Saputra universitas slamet riyadi
  • Syafvika Ashwa Sabila universitas slamet riyadi
  • Ayu Kumala Sari Hamidi, S.H., M.H universitas slamet riyadi

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5793

Keywords:

Ratio Decidendi, Cerai Ghoib, Kepastian Hukum, Pengadilan Agama Surakarta.

Abstract

GPerceraian ghoib sering kali menjebak pihak istri dalam pusaran ketidakpastian hukum yang berkepanjangan, terutama ketika durasi hilangnya suami berlangsung secara ekstrem. Penelitian ini bertujuan untuk membedah secara mendalam pertimbangan hukum (ratio decidendi) hakim dalam mengabulkan permohonan cerai ghoib pada Putusan Nomor 97/Pdt.G/2025/PA.Ska, serta menganalisis dampaknya terhadap pemenuhan kepastian hukum bagi Penggugat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan studi kasus, ditemukan bahwa majelis hakim di Pengadilan Agama Surakarta tidak hanya terpaku pada parameter normatif dua tahun sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), melainkan juga melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) yang progresif. Hakim menggunakan prinsip kemaslahatan (al-maslahah) untuk mengakhiri penderitaan (mudharat) lahir dan batin yang telah dialami Penggugat selama lebih dari 17 tahun. Hasil analisis menunjukkan bahwa putusan verstek ini bukan sekadar penyelesaian prosedur formal, melainkan instrumen vital bagi pemulihan hak sipil Penggugat. Putusan tersebut memberikan legalitas status personal yang mutlak, sehingga Penggugat dapat kembali bertindak sebagai subjek hukum yang mandiri tanpa hambatan administratif akibat status perkawinan yang tidak jelas.

References

Amelia, Rina. (2023). Kepastian Hukum Bagi Istri Dalam Putusan Verstek Perkara Cerai Gugat. Jurnal Ilmiah Syari’ah, 12(1).

Dahlan, A., Karta, R. P., Masyhari, M., & Ishak, S. N. S. (2022). Perceraian Gugat Ghoib Dalam Perspektif Hukum Islam (Analisis Cerai Gugat Ghaib Tahun 2021 Di Pengadilan Agama Sumber Kelas 1a). Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(01), 45–62.

Dewinda, A. F., & Indah, P. (2024). Putusan Verstek Terhadap Perkara Cerai Gugat Suami Ghaib Di Pengadilan Agama Surabaya. Referendum: Jurnal Hukum Perdata Dan Pidana, 1(4), 34–41.

Hidayat, R., & Munadi, R. (2021). Analisa Yuridis Akibat Hukum Perceraian Ghoib Terhadap Kepastian Status Hukum Istri. Jurnal Hukum Family, 4(2), 88–103.

Khaula, M. (2021). Analisis Putusan Hakim Tentang Cerai Gugat Ghoib (Studi Putusan Nomor: 2127/Pdt.G./2019/Pa.Kab.Mlg). Jurnal Ilmiah Pesantren Kampus Ainul Yaqin, 2(1), 12–25.

Lee, M. L. D., & Yuli, W. (2024). Perceraian Ghaib Menurut Hukum Perkawinan Di Indonesia. Legal Spirit, 8(3), 112–125.

Utama, Satria. (2021). Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Cerai Gugat Ghoib Di Pengadilan Agama. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 8(2).

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.

Putusan Pengadilan Agama Surakarta Nomor 97/Pdt.G/2025/Pa.Ska.

Ali, Mohammad Daud. (2025). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Islam Di Indonesia. Depok: Rajawali Pers.

Rofiq, Ahmad. (2019). Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Depok: Rajawali Pers.

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Prasetyo, B. B., Octaviana, F. R. W., Ramadhan, K. N., Putriana, M. D., Nur’aini, N., Saputra, R. D. P., Sabila, S. A., & Hamidi, S.H., M.H, A. K. S. (2026). Analisis Ratio Decidendi Hakim Dan Kepastian Hukum Dalam Mengabulkan Gugatan Cerai Ghaib Pada Putusan Nomor 97/Pdt.G/2025/Pa.Ska. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 2915–2921. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5793

Issue

Section

Articles