Pengaturan Hukum Penyebaran Informasi Hoaks Melalui Media Sosial Berdasarkan UU ITE dan Implikasinya terhadap Kebebasan Berekspresi
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5781Keywords:
Hoaks, Kebebasan Berekspresi, UU ITE.Abstract
Penyebaran informasi hoaks melalui media sosial telah berkembang menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial dan tatanan hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis pengaturan hukum penyebaran hoaks berdasarkan UU ITE dan perubahannya; (2) mengevaluasi efektivitas penerapan UU ITE dalam praktik penegakan hukum; serta (3) mengidentifikasi model harmonisasi antara regulasi hoaks dengan prinsip hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan statute approach, conceptual approach, dan case approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka normatif UU ITE mengalami penguatan progresif dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 hingga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dengan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A sebagai instrumen pidana utama. Namun, efektivitas penegakannya masih terhambat oleh kekaburan norma, kesulitan pembuktian mens rea, anonimitas pelaku, dan inkonsistensi putusan pengadilan. Harmonisasi regulasi dengan prinsip kebebasan berekspresi menuntut reformasi normatif yang substansial guna mencegah chilling effect terhadap hak sipil. Penelitian ini merekomendasikan penguatan definisi hoaks, integrasi pendekatan restorative justice, dan penguatan regulasi intermediary liability bagi platform digital.
References
Anas, A. M. A., Yunus, A., M, M. A. G., & Wulandari, N. (2021). Optimalisasi Penegakan Hukum Terhadap Penyebaran Berita Bohong tentang Vaksinasi. Amanna Gappa, 70–78.
Bagenda, C., Kholiq, A., D, P. A. S., Setiawati, S., & Handayani, B. (2024). Implikasi Hukum Pidana pada Kasus Hoaks dan Ujaran Kebencian di Criminal Law Implications in Hoax and Hate Speech Cases on Social Media. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(11), 4130–4135. https://doi.org/10.56338/jks.v7i11.6571
Candra, M., & Dinata, M. R. K. (2025). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyebaran Berita Hoaks melalui Media Sosial. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(2), 1577–1586. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1373
Diantha, I. M. P. (2023). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. In Prenada Media (p. 206).
Dunan, A., & Mudjiyanto, B. (2022). Multitafsir Undang-Undang ITE (Perspektif Edukasi Digitalisasi dan Kebebasan Berekspresi). Promedia (Public Relation Dan Media Komunikasi), 8(2). https://doi.org/10.52447/promedia.v8i2.6141
Farida, A., Jahriyah, V. F., & Qonitatazzakiyah, K. (2025). Problematika Kebebasan Berpendapat Pada Masyarakat Digital: Implikasi Yuridis Ujaran Kebencian Pada Platform Media Sosial. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 5(1), 144–180. https://doi.org/10.15642/sosyus.v5i1.1001
Fitri, A., Meliala, C. C. A., & Banke, R. (2025). Hukum dan Etika dalam Penyebaran Hoaks di Media Sosial: Studi Kasus UU ITE. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik | E-ISSN : 3031-8882, 2(2), 1054–1057. https://doi.org/10.62379/8sv80r77
KOMDIGI. (2025). Komdigi Identifikasi 1.923 Konten Hoaks Sepanjang Tahun 2024. https://www.komdigi.go.id/berita/siaranpers/detail/komdigi-identifikasi-1923-konten-hoaks-sepanjang-tahun-2024
Mahadewi, K. J. (2022). Implikasi Penyebaran Berita Hoaxs Kaitannya Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. Publika Pengabdian Masyarakat, 4(1), 7–17.
Marzuki, M. (2022). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. In Prenada Media (p. 270).
Mohammad, R. (2025). Kesenjangan Hukum Dalam Pengaturan Konten Digital Dan Kebebasan Berekspresi Di Era Platform Media Sosial. Judge: Journal of Law and Justice, 1(2), 67–74.
Puspaningrum, E., Rahmah, A. N., Suyoko, S., Rusmiyanti, R., Irawan, C. W., Nugroho, W., & Siswanto, J. (2025). Pertanggung Jawaban Pidana atas Penyebaran Hoaks melalui Media Sosial dalam Tinjauan UU ITE. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(3), 4865–4870. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i3.2702
Putri, S. I., & Ruslie, A. S. (2025). Analisis Komparatif Konversi dan Kontradisi Normatif Antara Jaminan Hak Berpendapat Pasal 28E Ayat 3 dan Perlindungan Privasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dalam Hukum Konstitusi Indonesia. Journal Evidence Of Law, 4(3), 1435–1431. https://doi.org/10.59066/jel.v4i3.1781
Rico, E. R. O., & Sulistyowati, F. (2024). Peran Literasi Digital Remaja Dalam Menghadapi Penyebaran Berita Hoaks. Jurnal Komunikasi Pemberdayaan, 3(1), 38–46. https://doi.org/10.47431/jkp.v3i1.401
Tanujaya, A. H., Amsori, & Nugroho, M. A. (2025). Analisis Sanksi Pidana terhadap Pelaku Penyebaran Hoaks di Media Sosial berdasarkan UU ITE dan KUHP. Journal Humaniora: Jurnal Hukum Dan Ilmu Sosial, 03(02), 137–143.
Undang-Undang Republik Indonesia. (2008). Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Republik Indonesia. (2016). Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2oo8 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Republik Indonesia. (2024). Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Wibowo, D. P., & Sudarto. (2025). Akibat Hukum Bagi Pelaku Penyebaran Informasi Palsu (Hoax) Berdasarkan UU ITE. Lex Laguens: Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, 3(1), 45–59.
Wibowo, T. A., Karsoma, A., & Purnomo, B. (2025). Penyebaran Berita Hoaks di Media Sosial Dan Tanggung Jawab Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 3512–3517.
Widiarty, W. S. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum (M. Tajuddin, Ed.). Publika Global Media.
Wijaya, P., & Hb, G. (2024). Relevansi Hak Privasi Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dengan Pasal 28 G Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(22), 662–672. https://doi.org/10.5281/zenodo.14574771
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Riza Fachrurrozi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a