Kepastian Hukum dalam Transfer Data Lintas Negara: Tinjauan Terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5760Keywords:
Cross-Border Data Transfer; Perlindungan Data Pribadi; Undang-Undang PDP.Abstract
Perkembangan ekonomi digital global telah mendorong meningkatnya praktik cross border data transfer yang menimbulkan tantangan hukum, khususnya dalam aspek perlindungan data pribadi dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dalam pelaksanaan transfer data lintas negara di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, serta mengidentifikasi berbagai tantangan hukum yang dihadapi dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif, serta memanfaatkan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi telah mengadopsi prinsip dan mekanisme global yang sejalan dengan standar internasional, khususnya melalui pendekatan adequacy, safeguards, dan consent sebagaimana dikenal dalam rezim perlindungan data Uni Eropa. Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat sejumlah kendala yang signifikan, antara lain belum lengkapnya peraturan pelaksana, belum jelasnya kriteria penilaian tingkat kesetaraan pelindungan data, belum tersedianya instrumen operasional seperti standard contractual clauses dan binding corporate rules, serta belum berfungsinya secara optimal otoritas pengawas independen. Selain itu, fragmentasi regulasi sektoral dan keterbatasan yurisdiksi dalam penegakan hukum lintas negara turut memperkuat ketidakpastian hukum. Meskipun Indonesia telah berada pada jalur yang selaras dengan tren global, diperlukan penguatan dalam aspek regulasi turunan, kelembagaan, serta implementasi untuk mewujudkan kepastian hukum yang efektif dalam transfer data lintas negara.
References
Agusta, H. (2021). Keamanan dan Akses Data Pribadi Penerima Pinjaman Dalam Peer-to-Peer Lending di Indonesia. Kertha Bhayangkara, 15(1), 11–38.
Aulia, E. (2024). Analisis Pasal 56 dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi dari Perspektif Kepastian Hukum. UNES Law Review, 7(1), 220–227.
Ayiliani, F. M., & Farida, E. (2024). Urgensi Pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi sebagai Upaya Pelindungan Hukum terhadap Transfer Data Pribadi Lintas Negara. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 6(3), 431–455.
Ciclosi, F., & Massacci, F. (2023). The Data Protection Officer: A Ubiquitous Role That No One Really Knows. IEEE Security and Privacy, 21(1).
Delia, D., Tan, D., & Agustini, S. (2026). Regulasi Hukum Ekonomi Digital: Implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Terhadap E-Commerce dan Start-Up di Indonesia. Unes Journal of Swara Justisia, 10(1), 42.
Fahriawan, H., Hasibuan, I. H., & Rahmawati, A. (2025). Global Digital Trade Regulation: An International Law Perspective on Cross-Border Data Flows and Privacy Standards. Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial (HAKIM), 3(3), 1291.
Fitriyanti, F., Fadhlurrahman, M. Z., Akbar, I. M. A., & Noviantoro, J. (2025). The Role of Legal Frameworks in Ensuring Certainty and Compliance in International Business Transactions. Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum, 24(1), 2956–2972.
Liat, K. E., & Wahyuningtyas, S. Y. (2025). PERSONAL DATA PROTECTION IN CLOUD COMPUTING BUSINESSES IN INDONESIA: CROSS-BORDER DATA TRANSFERS AND ACCESS BY PUBLIC AUTHORITIES. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 195–214. https://doi.org/https://doi.org/10.24246/jrh.2025.v9.i2.p195-214
Mahdi, M. P. S. Al, & Triadi, I. (2025). Dari Rectsvaccum Menuju Kepastian Hukum: Pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi Sebagai Penemuan Hukum Di Era Digital. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12(11), 4417.
Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU. JUSTISI, 10(1), 20–35. https://doi.org/https://doi.org/10.33506/jurnaljustisi.v10i1.2757
Mertokusumo, S. (1993). Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Citra Aditya Bakti.
Ramli, A. M. (2004). Cyber Law and HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia. Refika Aditama.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2014). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat (16th ed.). Rajawali Pers.
Sudarwanto, A. S., & Kharisma, D. B. B. (2022). Comparative study of personal data protection regulations in Indonesia, Hong Kong and Malaysia. Journal of Financial Crime, 29(4), 1443–1457.
Van Donge, W., Bharosa, N., & Janssen, M. F. W. H. A. (2022). Data-Driven Government: Cross-Case Comparison of Data Stewardship in Data Ecosystems. Government Information Quarterly, 39(2), 101642. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.giq.2021.101642
Voigt, P., & Bussche, A. von dem. (2017). The EU General Data Protection Regulation (GDPR): A Practical Guide. Pringer.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ari Andy Prastowo, Angga Faridi Algamar, Grace Yustisia Siahaan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a