Pengaturan Pelanggaran Disiplin Aparatur Sipil Negara Pasca Berlakunya Uu No 20 Tahun 2023 Dan Implikasinya Terhadap Kepastian Hukum

Authors

  • Nasriel Ikhsan Universitas Bengkulu
  • Qaulan Sadidah Universitas Bengkulu
  • Salsabilah Putri Maesa Daulay Universitas Bengkulu
  • Iskandar Universitas Bengkulu
  • Desi hafizah Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5757

Keywords:

Disiplin ASN; Kepastian Hukum; Sanksi Administratif

Abstract

Penelitian ini menganalisis pengaturan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 serta menjaminnya terhadap kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan konteks melalui kajian terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi pergeseran paradigma dari pendekatan sanksi yang represif menuju pembinaan yang bersifat rehabilitatif, dengan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 sebagai dasar teknis. Namun dalam praktiknya masih terdapat permasalahan berupa ketidakkonsistenan hukuman, disparitas perlakuan terhadap pelanggaran serupa, serta potensi multitafsir norma yang berdampak pada lemahnya kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan penegakan regulasi dan implementasi konsistensi untuk menjamin kepastian hukum serta meningkatkan profesionalitas ASN.

References

Anggoro, Firna Novi, and Kata Kunci. “Hukum Administrasi Negara Sebagai Primum Remidium : Ratio Legis Pengaturan Disiplin Pns Atas Penyalahgunaan Wewenang Yang Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara,” no. 30 (2021).

Asn, Disiplin, Dalam Sistem, Kepegawaian Nasional, Pasca Uu, Nabila Afifah, Mutiara Deja Saputri, Nabila Zahra, and Okta Dwiwani. “Causa 20” 13, no. 1 (2025).

dasaptaerwin. “PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” n.d. https://fitb.itb.ac.id/pp-nomor-94-tahun-2021-tentang-disiplin-pegawai-negeri-sipil/.

Dewi, Serafina Shinta, and Daerah Istimewa Yogyakarta. “Pengaturan Disiplin Pns Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pns” 1, no. 94 (2021): 105–18.

Fadilah, Ilyas. “17 ASN Tukang Bolos Dan Korupsi Dipecat! Baca Artikel Detikfinance, ‘17 ASN Tukang Bolos Dan Korupsi Dipecat!,’” n.d. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8098658/17-asn-tukang-bolos-dan-korupsi-dipecat.

Halilah, Siti, and Fakhrurrahman Arif. “Siti Halilah1 Mhd. Fakhrurrahman Arif2” 4, no. Desember (2021): 56–65.

Harbina, Divany, Emzilena Kaban, Keshia Annisa Putri, and Arif Pujawangsa Paksi. “Konsep Negara Hukum Dalam Perspektif Hukum Tata Negara Indonesia” 2, no. 3 (2024): 290–94.

Hukum, Menjamin Kepastian. “Mizan : Jurnal Ilmu Hukum , Volume 11 Nomor 2 , Desember 2022 ISSN : 2301-7295 Licensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4 . 0 International Mizan : Jurnal Ilmu Hukum , Volume 11 Nomor 2 , Desember 2022 ISSN : 2301-7295” 11 (2022): 185–95.

Jambi, Universitas. NEGARA YANG MELAKUKAN PELANGGARAN DISIPLIN TINGKAT BERAT DARI PERSPEKTIF PERUNDANG-, 2025.

Kepegawaian, Pejabat Pembina. “UU Nomor 20 Tahun 2023,” 2021.

Manggar. “Terkait Status Oknum PNS Terduga Korupsi, Ini Penjelasan BKPSDM,” n.d. https://portal.beltim.go.id/2024/05/29/terkait-status-oknum-pns-terduga-korupsi-ini-penjelasan-bkpsdm/?utm_source=chatgpt.com.

Negara, Aparatur Sipil, Rahmat Robuwan, Rio Armanda Agustian, and Donis Daviska. “Jurnal Fakta Hukum Implikasi Hukum Administrasi Negara Terhadap Netralitas” 4, no. September (2025): 21–28.

Pemerintahan, Administrasi, Dengan Rahmat, Tuhan Yang, Maha Esa, and Presiden Republik Indonesia. “No Title,” no. 1 (2014).

Pradini, Jevany, and Tri Sulistyono. Analisis Kedudukan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pasca Penetapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, 2023.

Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M. PENELITIAN HUKUM. Edited by Tambara23. Revisi. Surabaya: KENCANA, 2021.

Rohmanto, Ahmad and yahya, taufik and Syamsir, Syamsir and Zarkasi, A and Hartati, Hartati and Pebrianto, Dony Yusra. “PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI DALAM PENEGAKAN DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA,” n.d. https://repository.unja.ac.id/88541/.

Sari, Dwi Julica, Lili Sintia, Martinus Alexander Simanjuntak, and Ridho Kurniawan. “Perspektif Hukum Terhadap Ketidaksesuaian Prinsip Reformasi Dalam Undang-Undang ASN Terkait Pengisian Jabatan ASN Oleh TNI” 06, no. 02 (2025): 1–11.

Setyonagoro, Permadi. “Kajian Hukum Urgensi Penerapan Prinsip Fiktif Positif Dalam Urusan Administrasi Kepegawaian Di Internal Pemerinatahan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara,” no. April (2022): 371–77.

Sipil, Negeri. “Authors,” 2024, 19–30.

Uin, Di, Perspektif Hukum, Administrasi Negara, Bagas Suhardityo, and Nunik Nurhayati. “Kewenangan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama” 12, no. 1 (2026): 20–33.

Yuniza, Mailinda Eka, Ni Nengah, Dhea Riska, Putri Nandita, and Ni Putu. “Sumber Kewenangan Pemerintah : Permasalahan Dan Prospek Pengaturannya Dalam Ius Constituendum,” 2023, 835–52. doi:10.24843/JMHU.2023.v12.i0.

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Ikhsan, N., Sadidah, Q., Daulay, S. P. M., Iskandar, & hafizah, D. (2026). Pengaturan Pelanggaran Disiplin Aparatur Sipil Negara Pasca Berlakunya Uu No 20 Tahun 2023 Dan Implikasinya Terhadap Kepastian Hukum. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 3401–3412. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5757

Issue

Section

Articles