Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Hukum Adat: Kajian Mekanisme dan Efektivitas di Kampung Negara Batin, Way Kanan Provinsi Lampung
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5754Keywords:
Hukum Adat, Sengketa Tanah, Negara Batin, Musyawarah, Efektivitas.Abstract
ABSTRAK
Sengketa tanah merupakan perselisihan yang muncul akibat adanya perbedaan kepentingan dalam penguasaan atau pemanfaatan tanah, serta menjadi salah satu permasalahan hukum yang banyak dijumpai dalam kehidupan masyarakat. Penelitian ini mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa tanah melalui hukum adat dan efektivitasnya dalam menyelesaikan sengketa tanah di Kampung Negara Batin. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif-empiris dengan pendekatan studi kasus deskriptif dan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam serta studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa di Kampung Negara Batin dilakukan secara sistematis melalui tahapan pengaduan, musyawarah mufakat yang melibatkan tokoh adat (penyimbang), hingga penguatan administratif oleh pemerintah kampung. Pembuktian didasarkan pada memori kolektif dan tanda batas alamiah yang diakui secara sosial melalui sistem kepangkatan adat Buay Pemuka Pangeran Raja Ilir. Penyelesaian sengketa melalui hukum adat terbukti efektif karena mampu menyelesaikan sengketa secara cepat, tuntas, dan diterima oleh para pihak tanpa menimbulkan konflik lanjutan, sekaligus menjaga keharmonisan sosial masyarakat. Simpulan penelitian menegaskan bahwa hukum adat tetap menjadi rujukan utama yang fungsional bagi masyarakat adat dalam mencapai keadilan substantif di tengah keterbatasan bukti formal pertanahan.
References
Lubis, A. (2020). Kelemahan dan kelebihan litigasi dalam penyelesaian sengketa. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 155–157.
Marham, U., dkk. (2025). The constitutionality of customary courts. Al Ishlah Journal.
Medinas. (2025, Juli 19). Gelar Ike Edwin tidak dikenal dalam struktur adat Waykanan. MedinasLampungNews.
Murad, R. (2014). Sengketa tanah dan penyelesaiannya. Jurnal Hukum, 21(2), 112–113.
Sumaya, P. S. (2025). The position of customary law in the Indonesian judicial system: Between tradition and modernization. Jurnal Jembatan Efektivitas Ilmu dan Akhlak Ahlussunah Wal Jama’ah.
Supriyadi. (2025). Customary law and indigenous peoples in the national legal system. MLJ Merdeka Law Journal, 15–18.
Tionika, V. N., Mardiana, R. A., & Hasibuan, N. M. (2023). Integrasi konsep hukum adat dalam kerangka pembangunan hukum nasional Indonesia. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 1(9), 21–30.
Tjahjani, J. (2025). Kajian hukum adat dari perspektif sosiologi hukum. Jurnal Independent, 8.
Rahmadi, T. (2011). Mediasi: Penyelesaian sengketa melalui pendekatan mufakat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Usman, R. (2012). Mediasi di pengadilan dalam teori dan praktik. Jakarta: Sinar Grafika.
Usman, R. (2013). Pilihan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Burniat, S.H. (2025, November). Kepala Kampung Negara Batin, bergelar adat Raja Jaya Marga.
Jamal Ramli. (2025, November). Tokoh Adat Negara Batin, bergelar Sutan Paku Alam.
Amin Putra. (2025, November). Tokoh Adat Negara Batin, bergelar Ratu Serunting Sakti.
Mardius, Drs. (2025, November). Tokoh Adat Negara Batin, bergelar Sutan Nata Diraja.
Jamhuri. (2025, November). Tokoh Adat Negara Batin, bergelar Pangeran Macan Negara.
Lukman. (2025, November). Toko h Adat Negara Batin, bergelar Tuan Kumala Sakti.
Izudin. (2025, November). Tokoh Adat Negara Batin, bergelar Pangeran Perdana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Septida Rahayu, Ahmad Zazili, Dewi Septiana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a