Judi Online Sebagai Ancaman Ketahanan Rumah Tangga Analisis Perlindungan Hukum Istri Perspektif KHI Dan Maqashid Syariah (Studi Kasus Masyarakat Muslim Bukit Kemuning, Lampung Utara)
Studi Kasus Masyarakat Muslim Bukit Kemuning, Lampung Utara
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5748Keywords:
Judi Online, Perlindungan Hukum Istri, KHI, Maqashid Syariah, Perceraian, Ketahanan KeluargaAbstract
Fenomena judi online telah berkembang menjadi krisis sosial yang mengancam ketahanan keluarga Muslim Indonesia secara sistematis, khususnya di kalangan pasangan muda Generasi Z. Kecanduan judi online tidak hanya menguras harta keluarga, tetapi juga memicu penelantaran nafkah, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan perceraian. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi hukum kecanduan judi online suami terhadap kewajiban nafkah dan perlindungan hak istri dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Maqashid Syariah, dengan menggunakan studi kasus masyarakat Muslim Bukit Kemuning, Lampung Utara periode 2021–2025. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi lapangan melalui observasi serta wawancara mendalam.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kecanduan judi online suami merupakan pelanggaran serius terhadap kewajiban nafkah dan prinsip hifz al-mal dalam Maqashid Syariah. Meskipun KHI dan UU PKDRT memberikan landasan perlindungan bagi istri, belum ada regulasi yang secara eksplisit menjadikan kecanduan judi online sebagai grounds perceraian yang mandiri. Penelitian ini merekomendasikan pembaruan regulasi hukum keluarga Islam Indonesia yang responsif terhadap tantangan digital agar terwujudnya keluarga Muslim yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
References
(PPATK), P. P. dan A. T. K. (2024). Darurat Judi Online: Cegah dan Berantas.
Aminullah, A. (2025). Syiqaq dalam Hukum Perkawinan di Indonesia. Ash-Shahabah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 11(1), 96–107. https://doi.org/https://doi.org/10.59638/ash.v11i1.1625
Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. The International Institute of Islamic Thought (IIIT).
Az-Zuhaili, W. (1985). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Dar al-Fikr.
Hing, N., Rockloff, M., Browne, M., & Russell, A. (2023). The Nature and Extent of Gambling Harm: A Public Health Perspective. The Lancet Public Health (Atau Laporan Berbasis Riset Yang Sering Dikutip Dalam 2022–2023).
Holdsworth, L., & Tiyce, M. (2012). Exploring the Hidden Nature of Gambling Problems among People Who Are Homeless. Australian Social Work, 65(4), 474–489. https://doi.org/10.1080/0312407X.2012.689309
Indonesia, K. A. R. (1991). Kompilasi Hukum Islam. Kementerian Agama RI.
Indonesia, P. R. (2004). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Khilmi, A. S., Izzuddin, A., & Huda, M. (2025). Kecanduan Judi Online sebagai Alasan Perceraian: Analisis Yuridis Perlindungan Anak Harta. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 99–110. https://doi.org/10.29313/jrhki.v5i2.7573
Mamudji, S. S. & S. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. RajaGrafindo Persada.
Peter Mahmud Marzuki. (2017). Penelitian Hukum. kencana.
Rofiq, N. H. & A. (2020). Perceraian Akibat Perselisihan dan Pertengkaran (Syiqaq) dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Jurnal Hukum Islam, 18(1). https://doi.org/10.28918/jhi.v18i1.2150
Williams, R. J., Leonard, C. A., Belanger, Y. D., Christensen, D. R., El-Guebaly, N., Hodgins, D. C., McGrath, D. S., Nicoll, F., & Stevens, R. M. G. (2021). Gambling and Problem Gambling in Canada in 2018: Prevalence and Changes Since 2002. The Canadian Journal of Psychiatry, 66(5), 485–494. https://doi.org/10.1177/0706743720980080
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nuryanti Surya Darma, Patima, Mutiarani Al Ghozali, Nila Hasanah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a