Perlindungan Hukum Terhadap Korban Cyberbullying Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Di Indonesia

Authors

  • Emi Apriyani Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Risma Sera Ananda Universitas Maritim Raja Ali Haji

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5745

Keywords:

Cyberbullying, Hak Asasi Manusia, Media Sosial, Perlindungan Hukum 

Abstract

Pada masa digital dikala ini, kemajuan teknologi informasi terus tumbuh sehingga membawa perubahan besar dalam bermacam aspek kehidupan, termasuk munculnya berbagai jenis kejahatan siber, salah satunya cyberbullying. Penelitian ini melihat perlindungan hukum terhadap korban cyberbullying dari sudut pandang hak asasi manusia di Indonesia. Penelitian deskriptif kualitatif menggunakan jenis penelitian yuridis normatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya berbagai Undang-Undang, termasuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, memberikan perlindungan hukum kepada korban cyberbullying. Namun, dalam kehidupan nyata, perlindungan tersebut masih menghadapi berbagai kasus. Ini termasuk tingkatan pelaporan yang rendah, kesusahan untuk melacak pelaku, serta penegakan hukum yang tidak mencukupi. Akibatnya upaya yang lebih luas diperlukan untuk mengurangi cyberbullying di Indonesia melalui literasi digital yang lebih baik, penguatan penegakan hukum, dan perlindungan korban. 

References

Akbar, A. S., & Erlangga, A. N. Regulasi dan Pengawasan Aktivitas Media Sosial: Menjaga Keseimbangan antara Kebebasan dan Keamanan Digital.

Al Idrus, N. F., & Widowati, Y. (2022). Cyberbullying di Media Sosial dalam Prespektif Kriminologis dan Viktmologis. DIVERSI: Jurnal Hukum, 8(2), 217-241.

Alfalah, M. T. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Cyberbullying dalam perspektif Viktimologi. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 12(3. D), 50-60.

Asalnaije, E., Bete, Y., Manikin, M. A., Labu, R. A., Tira, S. A. D., & Lian, Y. P. (2024). Bentuk-Bentuk Cyberbullying Di Indonesia. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(4), 6465-6473.

Ave, K. F. (2024). Analisis Yuridis Pengaruh Cyberbullying terhadap Publik Figur. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(12).

Dewi, H. A., Suryani, S., & Sriati, A. (2020). Faktor faktor yang memengaruhi cyberbullying pada remaja: A Systematic review. Journal of Nursing Care, 3(2).

Fin.co.id. (2021, Agustus 31). Ayu Ting Ting penuhi panggilan polisi terkait kasus penghinaan. https://fin.co.id/2021/08/31/ayu-ting-ting-penuhi-panggilan-polisi-terkait-kasus-penghinaan

Imani, F. A., Kusmawati, A., & Tohari, M. A. (2021). Pencegahan kasus cyberbullying bagi remaja pengguna sosial media. KHIDMAT SOSIAL: Journal of Social Work and Social Services, 2(1), 74-83.

Indonesia, R. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Pusat Penerbitan PNRI.

Juditha, C. (2021). Analisis Konten Tentang Perundungan Maya Terhadap Selebriti di Instagram. Jurnal Penelitian Komunikasi Dan Opini Publik, 25(2), 183-198.

Jurnal Ilmu Pendidikan, Psikologi, Bimbingan Dan Konseling, 6(1), 41240

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Emi Apriyani, & Risma Sera Ananda. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Cyberbullying Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 3234–3241. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5745

Issue

Section

Articles