Penerapan Digital Forensik Oleh Unit Siber Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pemerasan Berbasis Sextortion
Studi pada Kepolisian Daerah Lampung
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5744Keywords:
Digital Forensik, Unit Siber, Pembuktian, CybercrimeAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah membawa dampak signifikan terhadap munculnya berbagai bentuk kejahatan siber, salah satunya adalah sextortion yang merupakan tindak pidana pemerasan berbasis konten seksual melalui media elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan digital forensik oleh Unit Siber Polda Lampung dalam pembuktian tindak pidana sextortion serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dalam proses penegakan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris dengan pendekatan studi lapangan pada Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi digital forensik telah dilakukan secara sistematis melalui tahapan identifikasi, pengamanan, pemeriksaan, dan analisis bukti digital dengan prinsip chain of custody, sehingga mampu mendukung pembuktian perkara dan memperkuat keyakinan hakim dalam mencapai kebenaran materiil. Namun demikian, efektivitas penerapan digital forensik masih menghadapi berbagai kendala, antara lain keterbatasan perangkat dan sumber daya manusia, hambatan akses data dari platform digital, serta faktor korban dan pelaku yang memengaruhi kualitas alat bukti. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sarana prasarana, peningkatan kompetensi SDM, serta optimalisasi kerja sama lintas instansi guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana sextortion.
References
Dwi, dkk. 2024. “Dampak Cyber Crime Terhadap Keamanan Nasional dan Strategi Penanggulangannya: Ditinjau dari Penegakan Hukum.” Jurnal Bevinding, Vol. 2 No. 1, hlm. 46–47.
Fristia Berdian Tamza, Septiana, R., Monica, D. R., Husin, B. R., Maulani, D. G., & Firganefi, F. 2023. “Penguatan Hukum Kekerasan Gender Desa Merak Batin Wujud Pencapaian Goals 5 SDGs Pembangunan Berkelanjutan.” Abdi: Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat, Vol. 7 No. 2, hlm. 2.
Herman, dkk. 2024. “Penggunaan Digital Forensik dalam Pembuktian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Berdasarkan UU ITE.” Halu Oleo Legal Research, Vol. 6 No. 2, hlm. 591.
Khoirunnisa, K., Raharjo, E., Fristia Berdian Tamza, & Firganefi, F. 2025. “Perspektif Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan Romance Scam: Analisis Peran Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung.” Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, Vol. 2 No. 2.
Muhammad Yusuf & Yusuf Sefudin. 2024. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Cyber Sekstorsi di Indonesia (Studi Kasus Rebecca Klopper).” Journal of Victimology, Vol. 2 No. 2, hlm. 164.
Nazwa Salsabila Lubis & Muhammad Irwan Padli Nasution. 2023. “Perkembangan Teknologi Informasi dan Dampaknya pada Masyarakat.” Jurnal Multidisiplin Saintek, Vol. 1 No. 12, hlm. 2.
Vanessa, dkk. 2023. “Penegakan Hukum bagi Pelaku dan Perlindungan Hukum bagi Korban Terkait Sekstorsi dalam Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.” Bhirawa Law Journal, Vol. 4 No. 2.
A.S. Alam dan Amir Ilyas. 2018. Kriminologi Suatu Pengantar Edisi Pertama. Jakarta: Kencana.
Dikdik M. Arif Mansyur dan Elisatris Gultom. 2005. Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: PT Refika Aditama.
Soerjono Soekanto. 2006. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Subekti. 2001. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramitha.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 8 Tahun 1981 Tentang tata cara penanganan perkara pidana di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
Ainal Mardhiah. 2022. “Memahami Bukti Elektronik sebagai Alat Bukti yang Sah.” Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://www.pt-nad.go.id/new/tag/T04-P03-13/page/3/202211111503241500312446636e643c29bba.html. Diakses pada 10 Desember 2025.
Tribratanews Lampung. “Ancam Sebar Video Asusila, Remaja di Bandar Lampung Ditangkap Usai Setubuhi Pacar di Bawah Umur 16 Kali.” https://tribratanews.lampung.polri.go.id/detail-post/ancam-sebar-video-asusila-remaja-di-bandar-lampung-ditangkap-usai-setubuhi-pacar-dibawah-umur-16-kali. Diakses pada 8 Juli 2025.
Hasil wawancara dengan Bripda Fadly Nurtosani, S.H., Panit 1 Bantuan Teknis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung, 15 Januari 2026.
Hasil wawancara dengan Ibu Erna Dewi, S.H., M.H., Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung, 30 Januari 2026
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Natana Reyra Duani, Firganefi, Fristia Berdian Tamza, Heni Siswanto, Refi Meidiantama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a