Urgensi Regulasi Baru UU ITE untuk Mengatasi Plagiarisme Karya AI Generatif
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5741Keywords:
Kecerdasan Buatan, Hak Cipta, RegulasiAbstract
Kecerdasan Buatan (AI) generatif menghadirkan peluang dan tantangan signifikan dalam perlindungan hak cipta karya digital di Indonesia, terutama karena belum adanya regulasi yang memadai dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), baik pada tahun 2008, tahun 2016, maupun tahun 2024. Teknologi ini memungkinkan penciptaan karya dengan kualitas setara manusia, namun memunculkan persoalan hukum terkait kepemilikan hak cipta, plagiarisme, dan penghargaan terhadap karya asli. Analisis ini mengeksplorasi ketimpangan regulasi yang ada, dampaknya terhadap inovasi, serta kebutuhan mendesak akan kerangka hukum yang adaptif. Pendekatan berbasis data menggarisbawahi perlunya integrasi antara perlindungan hukum dan inovasi teknologi untuk memastikan keadilan dalam pemanfaatan AI generatif di era digital.
Kata Kunci: Kecerdasan Buatan, Hak Cipta, Regulasi
References
Baharun, H. (2016). Manajemen Kinerja Dalam Meningkatkan Competitive Advantage Pada Lembaga Pendidikan Islam. At-Tajdid: Jurnal Ilmu Tarbiyah, 5(2), 243–262.
Ginsburg, J. C. (2019). “People Not Machines: Authorship and What It Means in the Age of AI.” Columbia Journal of Law & the Arts, 42(3), 25–45.
Rahmawati, A. (2022). “Hak Cipta di Era Teknologi Digital: Tantangan dan Peluang.” Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia, 15(2), 200–215.
Siregar, R. (2022). “Implikasi Hukum Kecerdasan Buatan terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.” Jurnal Ius Quia Iustum, 29(1), 40–55.
World Intellectual Property Organization (WIPO). (2023). “Artificial Intelligence and Intellectual Property: Challenges and Opportunities.” WIPO Journal, 14(1), 10–50.
Hatum, A. (2010). Next Generation Talent Management: Talent Management to Survive Turmoil. London: Palgrave Macmillan.
Amiruddin, & Asikin, Z. (2021). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Budianto, A. (2020). Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi. Bandung: Refika Aditama.
Gervais, D. (2022). Artificial Intelligence and Intellectual Property Law. Cheltenham: Edward Elgar Publishing.
Ibrahim, J. (2020). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Samuelson, P. (2020). Intellectual Property and the Digital Economy. Cambridge: MIT Press.
Soekanto, S. (2018). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Sutedi, A. (2021). Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika.
Surden, H. (2019). Artificial Intelligence and Law: An Overview. Cambridge: Cambridge University Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Gede Puja Darmadinta Dinata, Si Ngurah Ardhya, Ratna Artha Windari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a