Urgensi Regulasi Baru UU ITE untuk Mengatasi Plagiarisme Karya AI Generatif

Authors

  • Gede Puja Darmadinta Dinata Universitas Pendidikan Ganesha
  • Si Ngurah Ardhya Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ratna Artha Windari Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5741

Keywords:

Kecerdasan Buatan, Hak Cipta, Regulasi

Abstract

Kecerdasan Buatan (AI) generatif menghadirkan peluang dan tantangan signifikan dalam perlindungan hak cipta karya digital di Indonesia, terutama karena belum adanya regulasi yang memadai dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), baik pada tahun 2008, tahun 2016, maupun tahun 2024. Teknologi ini memungkinkan penciptaan karya dengan kualitas setara manusia, namun memunculkan persoalan hukum terkait kepemilikan hak cipta, plagiarisme, dan penghargaan terhadap karya asli. Analisis ini mengeksplorasi ketimpangan regulasi yang ada, dampaknya terhadap inovasi, serta kebutuhan mendesak akan kerangka hukum yang adaptif. Pendekatan berbasis data menggarisbawahi perlunya integrasi antara perlindungan hukum dan inovasi teknologi untuk memastikan keadilan dalam pemanfaatan AI generatif di era digital.

Kata Kunci: Kecerdasan Buatan, Hak Cipta, Regulasi

References

Baharun, H. (2016). Manajemen Kinerja Dalam Meningkatkan Competitive Advantage Pada Lembaga Pendidikan Islam. At-Tajdid: Jurnal Ilmu Tarbiyah, 5(2), 243–262.

Ginsburg, J. C. (2019). “People Not Machines: Authorship and What It Means in the Age of AI.” Columbia Journal of Law & the Arts, 42(3), 25–45.

Rahmawati, A. (2022). “Hak Cipta di Era Teknologi Digital: Tantangan dan Peluang.” Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia, 15(2), 200–215.

Siregar, R. (2022). “Implikasi Hukum Kecerdasan Buatan terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.” Jurnal Ius Quia Iustum, 29(1), 40–55.

World Intellectual Property Organization (WIPO). (2023). “Artificial Intelligence and Intellectual Property: Challenges and Opportunities.” WIPO Journal, 14(1), 10–50.

Hatum, A. (2010). Next Generation Talent Management: Talent Management to Survive Turmoil. London: Palgrave Macmillan.

Amiruddin, & Asikin, Z. (2021). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Budianto, A. (2020). Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi. Bandung: Refika Aditama.

Gervais, D. (2022). Artificial Intelligence and Intellectual Property Law. Cheltenham: Edward Elgar Publishing.

Ibrahim, J. (2020). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Samuelson, P. (2020). Intellectual Property and the Digital Economy. Cambridge: MIT Press.

Soekanto, S. (2018). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Sutedi, A. (2021). Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika.

Surden, H. (2019). Artificial Intelligence and Law: An Overview. Cambridge: Cambridge University Press.

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Dinata, G. P. D., Si Ngurah Ardhya, & Ratna Artha Windari. (2026). Urgensi Regulasi Baru UU ITE untuk Mengatasi Plagiarisme Karya AI Generatif. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 2872–2879. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5741

Issue

Section

Articles