Keadilan dalam Perdagangan Internasional: Evaluasi Perjanjian Dagang Indonesia – Amerika Serikat.

Authors

  • Totok Totok Handono Bin Sutari Universitas Islam Syech Yusuf
  • Annie Myranika Universitas Islam Syekh Yusuf-Tangerang
  • Muhammad Rizki Azhari Universitas Islam Syekh Yusuf-Tangerang
  • Harry Sudhana Universitas Islam Syekh Yusuf-Tangerang
  • Dewi Rahayu Universitas Islam Syekh Yusuf-Tangerang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5737

Keywords:

keadilan perdagangan, perjanjian internasional, perlindungan masyarakat

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip keadilan dalam perdagangan internasional melalui evaluasi ketentuan mengikat dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Fokus utama penelitian ini adalah mengkaji sejauh mana ketentuan dalam perjanjian tersebut mencerminkan keadilan substantif, keseimbangan kepentingan, serta perlindungan terhadap masyarakat domestik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian internasional, serta literatur ilmiah dalam kurun waktu 5 - 10 tahun terakhir.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ART secara formal mengedepankan prinsip kesetaraan (formal equality), dalam praktiknya terdapat ketimpangan struktural antara Indonesia sebagai negara berkembang dan Amerika Serikat sebagai negara maju. Ketimpangan tersebut berdampak pada sektor UMKM, tenaga kerja, serta keterbatasan ruang kebijakan nasional. Jika dibandingkan dengan kerangka World Trade Organization (WTO) dan perjanjian perdagangan bebas lainnya seperti Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), ART cenderung kurang mengakomodasi prinsip perlakuan khusus bagi negara berkembang. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi klausul perjanjian dan penguatan posisi tawar Indonesia guna mewujudkan keadilan substantif dalam perdagangan internasional.

Kata Kunci: keadilan perdagangan, perjanjian internasional, perlindungan masyarakat

References

1. Journal

Bown, C. P. (2020). Trade policy and economic development. Journal of International Economics, 126, 103–145.

Evenett, S. J., & Fritz, J. (2021). Subsidies and global trade distortions. The World Economy, 44(5), 1203–1225.

Hoekman, B., & Nelson, D. (2018). Rethinking international trade. Global Policy, 9(1), 11–22.

Khorana, S., & Narayanan, B. (2017). Trade agreements and development: Perspectives from developing countries. World Economy, 40(5), 1020–1035.

Rodrik, D. (2018). What do trade agreements really do? Journal of Economic Perspectives, 32(2), 73–90.

Zhang, X., & Zou, H. (2019). The impact of trade liberalization on income inequality. Economic Modelling, 81, 414–423.

2. Proceeding

Laal, M. (2011). Knowledge management in higher education. Procedia Computer Science, 3, 544–549.

Budiyanto, M. A. K., Waluyo, L., & Mokhtar, A. (2016). Implementasi pendekatan saintifik dalam pembelajaran di pendidikan dasar di Malang. Proceeding Biology Education Conference, 13(1), 48.

3. Book

Stiglitz, J. E. (2017). Globalization and its discontents revisited: Anti-globalization in the era of Trump. New York: W.W. Norton & Company.

World Bank. (2020). Global economic prospects. Washington DC: World Bank.

World Trade Organization. (2022). World trade report 2022. Geneva: WTO.

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Totok Handono Bin Sutari, T., Annie Myranika, Muhammad Rizki Azhari, Harry Sudhana, & Dewi Rahayu. (2026). Keadilan dalam Perdagangan Internasional: Evaluasi Perjanjian Dagang Indonesia – Amerika Serikat. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 3393–3400. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5737

Issue

Section

Articles