Pemanfaatan Teknologi sebagai Sarana Viktimisasi dalam Cyber Grooming
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5731Keywords:
Cyber Grooming, Viktimisasi Anak, Kejahatan Siber, Kriminologi Kontemporer, Perlindungan HukumAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah menghasilkan kejahatan siber yang baru, seperti cyber grooming, yang memanfaatkan platform digital untuk mengeksploitasi anak-anak secara seksual. Tujuan dari makalah ini adalah untuk menganalisis penggunaan teknologi sebagai sarana untuk memudahkan tindakan pemerasan, serta mengeksplorasi tahapan dan metode cyber grooming, kerentanan anak-anak, dampak yang dihasilkan, dan langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil dalam perspektif hukum dan kriminologi di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan metode studi pustaka (library research) melalui pendekatan kualitatif normatif, dengan mengkaji berbagai sumber literatur dalam bidang hukum, kriminologi, dan viktimologi. Temuan dalam pembahasan menunjukkan bahwa teknologi berperan sebagai penghubung utama dalam tindakan pemerasan melalui tingkat anonimitas, akses terhadap informasi pribadi, dan kurangnya pengawasan sosial dalam lingkungan digital. Proses grooming dilakukan dengan langkah-langkah yang sistematis dan manipulatif, mulai dari pendekatan emosional hingga kemudian melibatkan eksploitasi seksual. Anak-anak berada dalam posisi rentan akibat faktor psikologis dan rendahnya pemahaman tentang literasi digital, dan dampaknya dapat berupa trauma psikologis, isolasi sosial, serta pemerasan. Diperlukan upaya penanggulangan yang menyeluruh melalui penguatan regulasi yang spesifik, peningkatan literasi digital, dan pengawasan aktif dari orang tua. Sebagai kesimpulan, cyber grooming adalah tindak kejahatan yang bersifat,multidimensional, memerlukan pendekatan terpadu di bidang hukum, sosial, dan teknologi untuk menjaga keselamatan anak-anak.
References
1. Journal
Andaru, I. P. N. (2021). Cyber child grooming sebagai bentuk kekerasan berbasis gender online di era pandemi. Jurnal Wanita dan Keluarga, 2(1), 41–51. https://doi.org/10.22146/jwk.2242
Holivia, A., & Suratman, T. (2021). Child cyber grooming sebagai bentuk modus baru cyber space crimes. Bhirawa Law Journal, 2(1).
Ishmah, N., Ramadhana, A. Y., Sicillia, E., Arimbawa, N. P. V. L. P., & Putri, A. F. (2024). Meninjau eksistensi kebijakan pemerintah terhadap kerentanan cyber child grooming. Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 9(1). https://doi.org/10.14710/jiip.v9i1.20620
Sari, P. A. P., & Astuti, P. (2025). Perlindungan hukum terhadap korban cyber child grooming di Indonesia dan Australia. Indonesian Journal of Contemporary Law.
Syabilla, A. P. (2024). Pengaturan cyber grooming di Indonesia. Recidive: Jurnal Hukum, 13(3), 239–249.
Tarigan, E. K., & Ilvira, M. L. (2025). Strategi pencegahan dan penanganan grooming di media sosial: Perspektif hukum. Jurnal Dharmawangsa, 19(3).
2. Book
Putri, A. H., Al Adawiah, R., & Effendi, O. N. (2024). Hukum Perlindungan Anak Korban Child Cyber Grooming. Penerbit Litnus/PT. Literasi Nusantara Abadi Grup.
Gosita, Arif (2004). Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer.
2
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nurul Mutiara Aisyah, Erna Dewi, Fristia Berdian Tamza

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a