Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Optimalisasi Standar Pelayanan Minimal Kesehatan Guna Pemenuhan Hak Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5720Keywords:
Tanggung Jawab Hukum, Standar Pelayanan Kesehatan Minimum, Pemerintah DaerahAbstract
Tanggung jawab wajib pemerintah kabupaten atau kota adalah menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan di tingkat kabupaten atau kota beserta rujukannya, menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat di tingkat kabupaten atau kota beserta rujukannya, serta menerbitkan izin rumah sakit kelas C dan D serta fasilitas pelayanan kesehatan di tingkat kabupaten/kota. Standar pelayanan kesehatan minimum merupakan bentuk standar mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara sebagai kebutuhan minimum daerah. Kewajiban pemerintah daerah dalam memenuhi indikator standar pelayanan kesehatan meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan. Keterlibatan pemerintah daerah dalam memenuhi standar pelayanan minimum mencakup penyediaan barang/jasa kesehatan yang dapat diperoleh oleh warga negara yang membutuhkan sesuai dengan kebutuhannya serta penyediaan barang atau jasa kesehatan bagi warga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan kesehatannya. Penelitian ini menggunakan metode normative juridical dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.
References
Agustina, N. M., et al. (2025). Analisis implementasi kebijakan standar pelayanan minimum bidang kesehatan penderita diabetes melitus di Kabupaten Magelang. Universitas Gadjah Mada Repository. https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/224636
Al Gazali. (2017). Analisis pelaksanaan pembangunan fisik di Kabupaten Bantaeng [Skripsi/Tesis, Universitas Hasanuddin].
Ambat, A. (2017). Partisipasi masyarakat dalam pengawasan dana desa di Desa Karatung Kecamatan Nanusa Kabupaten Kepulauan Talaud. Ejournal Unsrat, 3(46), 5.
Andini, M. S., & Agustiani, F. N. (2022). Perkembangan anggaran dan indikator kesehatan Indonesia menuju SDM yang berkualitas dan berdaya saing. Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI.
Aridah. (2022). Faktor yang berhubungan dengan pemanfaatan pelayanan kesehatan pada masyarakat Desa Paya Baro Ranto Panyang Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat. Jurnal Jurmakes, 2(2), 2.
Dewi, A. R. (2021). Pentingnya standar pelayanan publik. DJKN Kementerian Keuangan RI. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-bengkulu/baca-artikel/13921/Pentingnya-Standar-Pelayanan-Publik.html
Domingo, K. (2025). Philippines country commercial guide: Healthcare. International Trade Administration. https://www.trade.gov/country-commercial-guides/philippines-healthcare
Elungan, A., dkk. (2025). Government policy in health services: Kebijakan pemerintah dalam pelayanan kesehatan. Journal of Reflection, 8(1), 4.
Expat Financial. (2020). Philippines healthcare system & medical insurance options for expats. https://expatfinancial.com/healthcare-information-by-region/southeast-asia-healthcare-system-and-insurance-options-for-expats/
Gunakaya, A. W. (2017). Hukum hak asasi manusia. Andi.
Mahmud, H., & Suparwi. (2014). Perlindungan hukum terhadap pelayanan pasien di Puskesmas Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar. Jurnal Serambi Hukum, 8(2), 7.
Mardiansyah, R. (2018). Dinamika politik hukum dalam pemenuhan hak atas kesehatan di Indonesia. Journal Unpar, 4(1), 2–5.
Meilani, G., & Munawarah, S. (2023). Implementasi kebijakan standar pelayanan minimal kesehatan di Puskesmas Batujajar Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat. Jurnal Pemerintahan, Politik Anggaran dan Administrasi Publik, 3(2).
Mentang, J. J., dkk. (2018). Hubungan antara kualitas jasa pelayanan kesehatan dengan kepuasan pasien di Puskesmas. Jurnal Kesmas, 7(5), 3.
Muhawarman, A. (2025). Walau tak ada lagi mandatory spending, anggaran kesehatan 2025 tetap di atas 5%. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. https://kemkes.go.id/id/walau-tak-ada-lagi-mandatory-spending-anggaran-kesehatan-2025-tetap-di-atas5
Nabila, S., & Alhadi, Z. (2025). Permasalahan yang menghambat implementasi standar pelayanan minimal penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana di kota Padang. Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 5(2), 5.
Natamiharja, R., & Mindoria, S. (2019). Perlindungan hukum atas data pribadi di Indonesia. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Universitas Lampung.
Nisa, K. F. (2024). Perbandingan sistem pelayanan kesehatan di Indonesia dan di Singapura. Universitas Putera Batam.
Purnia, D. S., dkk. (2020). Penentuan prioritas perencanaan pembangunan daerah menggunakan metode promethee. Indonesian Journal on Computer and Information Technology, 5.
Rampen, Y. A., dkk. (2022). Ratifikasi perjanjian internasional melalui peraturan perundang-undangan nasional di bidang hak asasi manusia. Ejournal Unsrat, 5.
Sugiarto, A., & Mutiarin, D. (2016). Konsistensi perencanaan pembangunan daerah dengan anggaran daerah. UMY Repository.
Ujianti, N. M. P. (2013). Perlindungan hak cipta dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal Ker-tha Wicaksana, 19(1), 41.
Wibowo, R. P., dkk. (2024). Analisis yuridis pelayanan kesehatan yang baik dalam hukum kesehatan di Indonesia perspektif Islam. University Research Colloquium, 4–12.
Yonavilbia, E. (2025). Sanksi administratif akan diberlakukan bagi pemda yang tak laksanakan SPM. InfoPublik. https://infopublik.id/kategori/nusantara/832227/sanksi-administratif-akan-diberlakukan-bagi-pemda-yang-tak-laksanakan-spm
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rima Weniastri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a