Kekuatan Hukum Kontrak Terapeutik Dalam Tindakan Bedah Plastik Antara Dokter Dengan Pasien

Authors

  • Umu Istikharoh Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim
  • Francis Maryane Pattynama Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim
  • Ahmad Heru Romadhon Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5715

Keywords:

Kekuatan Hukum, Kontrak Terapeutik, Tindakan Bedah Plastik, Dokter, Pasien

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum kontrak terapeutik dalam tindakan bedah plastik di Indonesia serta mengkaji bentuk tanggung jawab hukum dokter atas sengketa yang timbul. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menelaah norma, asas, serta doktrin hukum yang relevan. Kebaruan penelitian ini terletak pada penguatan konsep kontrak terapeutik dalam praktik tindakan estetika yang masih belum diatur secara spesifik dalam sistem hukum Indonesia. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan sumber pendukung lain yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak terapeutik memiliki kekuatan mengikat sebagaimana Pasal 1338 KUHPerdata, namun bersifat sebagai perikatan upaya (inspanningverbintenis), bukan perikatan hasil (resultaatverbintenis). Kekuatan tersebut dipengaruhi oleh kepatuhan terhadap standar profesi, informed consent, serta dokumentasi medis. Tanggung jawab dokter bersifat multidimensi, mencakup aspek perdata, pidana, administratif, dan etik

References

Adhika, M. (2014). Hubungan Pelaksanaan Etika Profesi Dokter dalam Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) Ditinjau dari Konsep Hospital Bylaw dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran di RSUD Kudus. Tesis. Universitas Negeri Semarang.

Adiwibowo, S. (2009). Hukum Kontrak Terapeutik di Indonesia. Pustaka Bangsa.

Agledahl, K. M., & Pedersen, R. (2024). Ethics in the Operating Room: A Systematic Review. BMC Medical, (ics25), 128. https://doi.org/10.1186/s12910-024-01128-7.

Aminah, L. (2021). Aspek Hukum dalam Praktik Kedokteran Estetika di Indonesia. Prenada Media.

Ananda, H., & Afifah, S. N. (2023). Penyelesaian Secara Litigasi dan Non-Litigasi. Jurnal Ekonomi Syariah dan Keuangan Islam, 1(1).

Anita, S., & Siregar, R. A. (2021). Kontrak Terapeutik antara Dokter dan Pasien menurut Pasal 1320 KUHPerdata. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara 4, (2).

Arthani, N. L. G. Y., & Citra, M. E. A. (2013). Perlindungan Hukum bagi Pasien Selaku Konsumen Jasa Pelayanan Kesehatan. Jurnal Advokasi, 3(2), 122.

Berutu, C. A. N., Agustina, Y., & Batubara, S. A. (2020). Kekuatan Hukum Pembuktian Rekam Medis Konvensional dan Elektronik. 15(2), 1–20.

Hadjon, P. M. (2000). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu.

Harahap, A. (2020). Tanggung Jawab Hukum Dokter dalam Praktik Estetika Medis. Refika Aditama.

Ilahi, W. R. K. (2021). Risiko Medis dan Kelalaian Medis dalam Aspek Pertanggungjawaban Pidana. Jurnal Hukum Volkgeist, 2(2).

Jayantara, I. M. D., & Arief, H. (2024). Analisis Pertanggungjawaban Pidana dan Penyelesaian terhadap Tenaga Medis yang Melakukan Malpraktik Medis Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(7).

Kurniawan, B. (2021). Hubungan Sosial Tenaga Medis dan Potensi Sengketa. Jurnal Sosiologi Kesehatan, 6(2), 78–89.

Kurniawan, R. (2020). Transformasi Praktik Bedah Plastik di Era Modern. Jurnal Kedokteran Estetika Indonesia, 5(2), 55–68.

Kusuma, D. (2020). Hukum Kesehatan dan Malpraktik Medis. Deepublish.

Laily, S. J., Ardiansah, & Iriansyah. (2022). Tanggung Jawab Dokter terhadap Kerugian Pasien dalam Perjanjian Terapeutik. Jurnal Hukum Positum, 7(1), 43–66.

Lestari, I. (2021). Analisis Yuridis terhadap Gugatan Pasien dalam Bedah Estetika. Jurnal Hukum dan Kesehatan, 9(2), 75–89.

Mahesa, P. K. S., & Danyathi, A. P. L. (2025). Penerapan Prinsip Ultimum Remedium dalam Kebijakan Kriminalisasi di Indonesia: Tinjauan Teoritis dan Praktis. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(9), 1–17.

Mannas, Y. A. (2018). Hubungan Hukum Dokter dan Pasien Serta Tanggung Jawab Dokter Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan. Jurnal Cita Hukum, 6(1), 163–182.

Nasution, F. (2020). Kontrak Terapeutik dalam Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Kesehatan. USU Press.

Nugroho, A. B. (2021). Internalisasi Nilai-Nilai Kepatuhan Hukum pada Masyarakat Urban: Studi Sosiologi Hukum. Jurnal Refleksi Hukum, 5(2), 189–204.

Peter Mahmud Marzuki. (2021). Metode Penelitian Hukum. Prenada Media Group.

Prasetyo, A. & Marsono. (2011). Pengaruh Role Ambiguity dan Role Conflict terhadap Komitmen Independensi Auditor Internal. Jurnal Akuntansi & Auditing Universitas Diponegoro, 7(2), 153.

Putra, A. P. (2020). Penyelesaian dan Pertanggungjawaban Pidana Dokter terhadap Pasien dalam Perkara Malpraktik Medik. Magistra Law Review, 1(1), 59–75.

Putra, D. (2021). Ilmu Bedah Plastik dan Hukum Kesehatan. Airlangga University Press.

Putri, S. (2023). Media Sosial dan Ekspektasi Estetika. Jurnal Komunikasi dan Kesehatan, 11(2), 89–102.

Rahardjo, S. (2021). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.

Raharjo, T. (2022). Konstruksi Hukum Kontrak Terapeutik dalam Praktik Estetika. Jurnal Ilmu Hukum Justitia, 8(2), 60–73.

Rumapea, G. N., & Dharmawan, N. K. S. (2023). Asas Konsensualisme dalam Perjanjian Terapeutik: Informed Consent sebagai Bentuk Kesepakatan antara Dokter dengan Pasien. Jurnal Kertha Semaya, 11(5), 1188–1199.

Sijabat, H. & Hotmaria. (2025). Peran Organisasi Profesi Kesehatan dalam Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Ringan Hukum Kesehatan. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(5), 342–349.

Soekanto, S. (2018). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.

Suharto, E. (2020). Malpraktik dan Pertanggungjawaban Dokter dalam Hukum Indonesia. Jurnal Hukum Kesehatan Nasional2, (3), 55–70.

Suryani, N. (2022). Budaya Estetika dan Tantangan Etika Kedokteran di Era Digital. Jurnal Etika Profesi Medis, 5(1), 15–29.

Tutik, T. T. (2006). Pengantar Hukum Perdata di Indonesia. Prestasi Pustaka.

Wahyudi, M. (2019). Kontrak Terapeutik dan Perlindungan Hukum Pasien. Kencana.

Wardani, D. W. W., Bhakti, R. T. A., & Hadiyanto, A. (2026). Kedudukan Hukum Informed Consent dalam Perjanjian Terapeutik Terminasi Kehamilan. Jurnal USM Law Review, 9(1), 585–607.

Widjaja, G., Sijabat, H. H., & Dhanudibroto, H. (2020). Kewajiban Tenaga Kesehatan dalam Memberikan Informed Consent. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 15(2).

Yunus, F. (2020). Keselamatan Pasien dan Risiko Hukum. Jurnal Patient Safety Indonesia, 2(1).

Zamroni, M. (2024). Himpunan Teori Hukum dan Konsep Hukum untuk Penelitian Hukum. Scopindo Media Pustaka.

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Umu Istikharoh, Francis Maryane Pattynama, & Ahmad Heru Romadhon. (2026). Kekuatan Hukum Kontrak Terapeutik Dalam Tindakan Bedah Plastik Antara Dokter Dengan Pasien. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 2733–2751. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5715

Issue

Section

Articles