Norma Kabur dalam Pengaturan Child Grooming di Indonesia: Studi terhadap Frasa “Tipu Muslihat” Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Authors

  • Putu Kartika Damayanti Universitas Pendidikan Ganesha
  • Made Sugi Hartono Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5713

Keywords:

Child Grooming, Norma Kabur, Perlindungan Anak

Abstract

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah mengatur larangan perbuatan cabul terhadap anak melalui berbagai modus, termasuk “tipu muslihat”, namun belum memberikan batasan yang jelas terhadap frasa tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi normatif frasa “tipu muslihat” dalam Pasal 76E serta implikasinya terhadap penegakan hukum dalam kasus child grooming. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa frasa “tipu muslihat” mengandung norma kabur (vague norm) yang berpotensi menimbulkan multitafsir, sehingga menyulitkan proses pembuktian dan menimbulkan ketidakseragaman dalam putusan pengadilan. Dalam praktiknya, karakteristik child grooming yang berbasis manipulasi psikologis dan relasi emosional tidak sepenuhnya dapat dijangkau oleh rumusan norma yang ada. Kondisi ini berdampak pada lemahnya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban serta berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi norma yang lebih tegas, komprehensif, dan adaptif terhadap perkembangan kejahatan digital guna meningkatkan kepastian hukum dan efektivitas penegakan hukum.

 

References

Amelia, R. (2023). Kejahatan Siber terhadap Anak di Indonesia. Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.

Amiruddin, & Asikin, Z. (2022). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Ananda, F. (2021). Perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan seksual. Jurnal Hukum Modern, 5(2), 120–135.

Ardiansyah, D. (2023). Norma kabur dalam hukum pidana Indonesia. Jurnal Legalitas, 7(1), 45–60.

Azijah. (2026). Perlindungan hukum bagi korban child grooming. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum.

Afrimardhani, S. (2023). Penerapan Pasal 76E UU Perlindungan Anak terhadap child grooming. Indonesian Criminal Law Review.

Fadilah, N. (2021). Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Fauzi, M. (2022). Kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana. Jurnal Yustisia, 6(3), 210–225.

Gunawan, R. (2022). Urgensi kejelasan norma dalam perlindungan anak. Artikel Hukum Indonesia, 4(1), 15–25.

Hakim, B. D. (2025). Ratio legis Pasal 76E dalam ekosistem delik siber. Dandapala.

Hartono, S. (2022). Teori Kepastian Hukum. Yogyakarta: UII Press.

Herlambang, D. (2021). Analisis Norma Kabur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada.

Hidayat, A. (2021). Child grooming dalam perspektif hukum pidana. Jurnal Kriminologi Indonesia, 4(2), 98–112.

Ibrahim, J. (2023). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.

Iskandar, M. (2023). Metode Penafsiran Hukum. Bandung: Refika Aditama.

Kurniawan, B. (2023). Disparitas putusan dalam perkara pidana. Jurnal Hukum dan Peradilan, 8(1), 33–47.

Kusnadi, A. (2022). Tindak Pidana Seksual terhadap Anak dalam Perspektif Hukum Positif. Tesis, Universitas Airlangga.

Lestari, S. (2023). Interpretasi hakim dalam hukum pidana. Jurnal Rechtstaat, 5(1), 55–70.

Maulana, I. (2023). Adaptasi hukum terhadap kejahatan digital. Artikel Sosial Kontemporer, 5(2), 60–72.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, S. (2021). Penemuan Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Ningsih, T. (2022). Dampak teknologi terhadap kejahatan anak. Jurnal Sosial dan Humaniora, 6(2), 88–102.

Nugraha, P. (2022). Reformasi hukum perlindungan anak di Indonesia. Artikel Kebijakan Publik, 3(3), 44–58.

Peter Mahmud Marzuki. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Prabowo, R. (2023). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Putri, A., dkk. (2023). Cyber child grooming dalam perspektif hukum. Indonesian Journal of Contemporary Law.

Putri, A., & Laksmi, N. (2023). Child Grooming dalam Perspektif Kriminologi. Penelitian, Universitas Brawijaya.

Putri, D. (2022). Perlindungan anak di era digital. Jurnal Hukum Nasional, 5(3), 140–155.

Rahman, A. (2022). Implementasi UU Perlindungan Anak. Jurnal Legislasi Indonesia, 9(2), 75–90.

Ramadhan, G. (2023). Child Grooming melalui Aplikasi Online sebagai Tindak Pidana. Skripsi, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Rizky, A. (2022). Dampak norma kabur dalam penegakan hukum pidana. Artikel Yuridis, 6(1), 30–42.

Rohman, A. (2022). Hukum Pidana di Era Digital. Jakarta: Prenadamedia Group.

Sari, N., & Nugroho, R. (2023). Child grooming dan tantangan hukum. Jurnal Kriminologi, 7(1), 20–35.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2022). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Sudikno Mertokusumo. (2021). Penemuan Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Wijaya, S. (2022). Perlindungan Anak dari Kejahatan Digital di Indonesia. Skripsi, Universitas Padjadjaran.

Wibowo, H. (2023). Kekosongan norma dalam hukum pidana anak. Jurnal Hukum Kontemporer, 6(2), 101–115.

Yusuf, M. (2022). Analisis hukum terhadap kejahatan berbasis teknologi. Artikel Ilmu Hukum, 4(2), 77–89.

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Putu Kartika Damayanti, & Made Sugi Hartono. (2026). Norma Kabur dalam Pengaturan Child Grooming di Indonesia: Studi terhadap Frasa “Tipu Muslihat” Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 3303–3314. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5713

Issue

Section

Articles