Penanganan Pidana Pemilu dalam Perspektif Electoral Justice

Authors

  • Zahratul Taufik universitas Mataram
  • Deni Hartawan universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5687

Keywords:

Pemilihan Umum, Keadilan Pemilu, Pelanggaran Pemilu, Penegakan Hukum Pemilu.

Abstract

Electoral justice merupakan konsep penting dalam sistem demokrasi yang menjamin bahwa seluruh proses pemilu berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel. Konsep ini mencakup mekanisme pencegahan dan penyelesaian sengketa pemilu, perlindungan hak pilih, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi selama tahapan pemilu. Electoral justice tidak hanya berfungsi sebagai alat korektif terhadap ketidakadilan, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga legitimasi hasil pemilu dan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi. Dalam praktiknya, efektivitas electoral justice dipengaruhi oleh independensi lembaga penyelenggara dan penegak hukum, aksesibilitas mekanisme pengaduan, serta kepastian hukum yang jelas. Oleh karena itu, penguatan sistem electoral justice menjadi krusial untuk memastikan pemilu yang berintegritas dan demokrasi yang berkelanjutan. Tujuan dari penulisan ini untuk mengkaji secara mendalam dan komperhensif atas penyelenggaraan pemilu secara umum dan khsusunya terhadap penanganan pelanggaaran pemilu yang berkeadilan sesuai dengan cita-cita demokrasi. Menggunakan pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan pendekatan undang-undang (Statute Approach), penelitian ini terfokus pada bagaimana pelaksanaan kedaulatan rakyat lewat pemilu yang berkeadilan dan pemenuhan prinsip-prinsip electoral justice pada penanganan pelanggaran di tahapan-tahapan pemilu. Dengan telaah mendalam terhadap pelaksanaan pemilu yang ber-asaskan langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil. Kiranya dapat memberikan gambaran secara komprehensif sebagai masukan bagi penyelenggara pemilu kedepannya.

References

Rahayu, C. T., Revalina S. V., N. K., Karaniya, A. S., & Nisa, R. F. (t.t.). Manipulasi kekuasaan dalam Pilkada Serang 2024: Analisis yuridis terhadap pelanggaran pemilu yang terorganisir. Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta.

Rizal Arifin dkk., Fiat Justisia: Enhancing The Role Of Political Parties In Advancing Political Education As A Foundation For Democracy Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 19, No. 1 (2025), https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v19no1.4026.

Zahratul’ain Taufik, dkk., An Examination of Factors Influencing Law Enforcement in Cases of Electoral Offenses During the 2020 Regional Head Elections in Northern Lombok Regency, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Volume 12 Issue 1, April 2024, E-ISSN 2477-815X, P-ISSN 2303-3827 https://doi.org/10.29303/ius.v12i1.1297

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). (2024). Evaluasi pengawasan pemilu 2024. Jakarta: Bawaslu RI. Diakses pada 4 April 2026, dari https://bawaslu.go.id.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). (2024). Evaluasi penanganan pidana pemilu 2024. Jakarta: Bawaslu RI. Diakses pada 4 April 2026, dari https://bawaslu.go.id.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). (2024). Data pelanggaran pemilu. Jakarta: Bawaslu RI. Diakses pada 4 April 2026, dari https://ppidapp.bawaslu.go.id.

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. (2022). Menjawab problematika hukum dugaan pelanggaran administratif pemilu dan sengketa verifikasi partai politik pemilu 2024. Jakarta: KPU RI. Diakses dari https://www.kpu.go.id/dmdocument.

Komisi Yudisial / Pusdik Mahkamah Konstitusi. (t.t.). Sumber daya pendidikan hukum dan peradilan konstitusi. Diakses dari https://pusdik.mkri.id.

Venice Commission, Council of Europe. (2002). Code of Good Practice in Electoral Matters: Guidelines and Explanatory Report. Strasbourg: Council of Europe. Diakses pada 3 April 2026, dari https://venice.coe.int

International IDEA. (2010). Electoral Justice: The International IDEA Handbook. Stockholm: International Institute for Democracy and Electoral Assistance.

Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Stone, J. (1961). The Province and Function of Law: Law as Logic, Justice, and Social Control. Cambridge, Massachusetts: Harvard University Press.

Manan, Bagir. (2003). Teori dan Politik Konstitusi, Cet. 1. Yogyakarta: FH UII Press.

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Thun 1945

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182. Jakarta: Sekretariat Negara.

Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2022 Tantang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Perbawaslu No. 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu).

International Foundation for Electoral Systems (IFES). (t.t.). Electoral justice and dispute resolution. Diakses pada 3 April 2026, dari https://www.ifes.org/our-expertise/election-integrity/electoral-justice-and-dispute-resolution.

International Foundation for Electoral Systems (IFES). (t.t.). Alternative dispute resolution — Chapter 2: Design and implementation. Diakses pada 4 April 2026, dari https://www.ifes.org/adr-ch-2-design-implementation.

Law-Justice.co. (t.t.). Analisis hukum: Menelisik sengketa hasil pemilu 2024. Diakses dari https://www.law-justice.co/artikel/163890/.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024). Putusan-putusan MK terkait pemilu sepanjang 2024. Diakses dari https://www.hukumonline.com.

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Taufik, Z., & Hartawan, D. (2026). Penanganan Pidana Pemilu dalam Perspektif Electoral Justice. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 3067–3076. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5687

Issue

Section

Articles