Pertimbangan Hakim Dalam Menerapkan Sanksi Adat Sebagai Faktor Meringankan Untuk Menjatuhkan Pidana Di Bawah Minimum Pada Tindak Pidana Penculikan Anak

Studi Putusan Nomor: 30/Pid.Sus/2017/Pn.Tul

Authors

  • Eta Jois Neda eta Universitas Bangka Belitung
  • Jeanne Darc Noviayanti Manik Universitas Bangka Belitung
  • Rio Armanda Agustian Universitas Bangka Belitung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5685

Keywords:

Pertimbangan Hakim, Putusan Di Bawah Minimum, Tindak Pidana,Penculikan Anak

Abstract

Pertimbangan hakim merupakan argumen yang digunakan oleh hakim sebagai dasar pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan putusan dalam suatu perkara. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana di  bawah minimum terhadap pelaku tindak pidana penculikan anak dan mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana di bawah minimum dalam teori kepastian hukum terhadap pelaku tindak pidana penculikan anak dalam Putusan Nomor: 30/Pid.Sus/2017/PN.Tul. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan merupakan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan tersier yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi, jurnal, buku dan hasil penelitian terdahulu yang berkaitan dengan judul penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana di bawah minimum terhadap terdakwa karena terdakwa dan keluarga korban telah melakukan sanksi adat Kei. Penjatuhan putusan di bawah minimum yang dilakukan oleh hakim terhadap terdakwa berdasarkan teori kepastian hukum bahwa hakim harus bertumpu pada hukum positif sebagai dasar utama, sanksi adat hanya dapat diposisikan sebagai faktor yang melengkapi pertimbangan sebagai keadaan yang meringankan, bukan sebagai dasar untuk mengesampingkan ketentuan yang secara tegas di atur dalam peraturan perundang-undangan.

References

Nikhio R.,Amalia C.S., dan Irawan Z. (2023). Penegakan Hukum Di Indonesia: Peran Pemerintah Dalam Mewujudkannya. Jurnal Indigeneus Knowledge, 2(6), 415.

Nova Ardianti Suryani. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Penganiayaan Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Anak. Jurnal Media Of Law and Sharia, 2 (1), 135.

Oheo K. Haris. (2017). Telaah Yuridis Penerapan Sanksi Dibawah Minimum Khusus Pada perkara Pidana Khusus. Jurnal Ius Constituendum, 2(2), 242.

Anggriani Wau, et.al. (2024). Hukum Pidana. Bali: Intelektual Manifes Media.

Askin dan Masidin. (2023). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Kencana.

A. Muri Yusuf. (2021). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan Penelitian Gabungan, Jakarta: Renika Cipta, Jakarta.

Jarot Digdo Ismoyo, et.al. (2025). Buku Ajar Pengantar Hukum Tata Negara, Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, Jambi.

Kukuh H. (2023). Sistem Peradilan Di Indonesia Antara Sanubari Dan Regulasi ( Suatu Kajian Historis, Sosiologis,& Filosofis), Jakarta Selatan: Damera Press.

Lusia Sulastri. (2023). Pengaruh Obtruction Of Justice Yang Dilakukan Aparat Penegak Hukum Terhadap Kepercayaan Masyarakat Pada Sistem Peradilan Di Indonesia, Surabaya: Pustaka Aksara, Surabaya.

Rahman Amin. (2019). Pengantar Hukum Indonesia, Yogyakarta: Deepublish Publisber.Selfi Budi Helpiastuti. (2025). Dasar-Dasar Penelitian Administrasi (Teknik dan Pendekatan Metodologis ), Jakarta Barat: Medina Media Utama.

Sinto Adi Prasetyorini. (2024). Reformulasi Pengaturan Pendirian Lembaga Bantuan Hukum Dalam Upaya Mewujudkan Kepastian Hukum, Jawa Tengah: CV Lawwana.

Suryanto. (2022). Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris, dan Gabungan, Jakarta Timur: Unigres Press.

Tofik Yanuar Chandra. (2022). Hukum Pidana, Jakarta: PT. Sangir Multi Usaha.

Wiwik Sri Widiarty. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum, Yogyakarta: Publika Global Media.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor: 30/Pid.Sus/2017/PN.Tul.

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

eta, E. J. N., Jeanne Darc Noviayanti Manik, & Rio Armanda Agustian. (2026). Pertimbangan Hakim Dalam Menerapkan Sanksi Adat Sebagai Faktor Meringankan Untuk Menjatuhkan Pidana Di Bawah Minimum Pada Tindak Pidana Penculikan Anak: Studi Putusan Nomor: 30/Pid.Sus/2017/Pn.Tul. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 2994–3006. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5685

Issue

Section

Articles