Analisis Yuridis terhadap Perlindungan Hak Privasi dalam Komunikasi Digital Berdasarkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5682Keywords:
Perlindungan Hak Privasi, Komunikasi Digital, UU PDP.Abstract
Pesatnya perkembangan teknologi informasi di era digital memunculkan ancaman serius terhadap hak privasi individu, khususnya dalam aktivitas komunikasi berbasis digital. Indonesia merespons kondisi ini dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi sebagai instrumen hukum komprehensif pertama di bidang tata kelola data nasional. Penelitian ini bertujuan menelaah secara yuridis konstruksi pengaturan privasi dalam komunikasi digital, mengukur tingkat efektivitas implementasinya, serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam proses penegakannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute, konseptual, dan komparatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa undang-undang tersebut telah mengatur secara terstruktur hak-hak data subject, kewajiban data controller, prinsip data minimization, hingga mekanisme right to be forgotten. Tetapi efektivitasnya masih terhambat oleh belum terbentuk secara operasional dan independen, rendahnya digital legal literacy masyarakat, serta inkonsistensi norma antara UU PDP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Upaya penguatan diperlukan melalui harmonisasi regulasi, pembentukan otoritas pengawas yang kredibel, serta pembaruan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi artificial intelligence dan Internet of Things.
References
Andika, F., Rasmuddin, & Hamzah, I. F. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Era Digital. Unes Journal of Swara Justisia, 9(4), 825–832. https://doi.org/10.31933/ysc6n689
Arndarnijariah, F. R., & Kameo, J. (2024). The Right to Be Forgotten Sebagai Hukum Perlindungan Data Pribadi Korban Revenge Porn. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 8(1), 69–82. https://doi.org/10.24246/alethea.vol8.no1.p69-82
Asherli, B. F., & Wiraguna, S. A. (2025). Perlindungan Keamanan Data Pribadi di Era Digital Menghadapi Serangan Phishing Ditinjau dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022. Jurnal Hukum, Administrasi Publik Dan Negara, 2(4), 01–14. https://doi.org/10.62383/hukum.v2i4.290
Aulia, H., & Umboh, N. K. (2025). Kajian Anlisis Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadipada Sektor Keuangan. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 2(4), 4808–4816.
Azzahra, A., Rizky, A. M., Muharrom, N. W., Basuki, R. M., Angelica, D., & Hadji, K. (2025). Analisis Asas Pembentukan UU Perlindungan Data Pribadi dalam Menjamin Hak Privasi Warga Negara. IKRA-ITH HUMANIORA : Jurnal Sosial Dan Humaniora, 9(3), 1235–1246.
Bahram, M. (2023). Transformasi Masyarakat Di Era Digital: Menjaga Kaidah Hukum Sebagai Landasan Utama. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 2(5), 1733–1746. https://doi.org/10.55681/sentri.v2i5.884
Buckley, G., Caulfield, T., & Becker, I. (2024). GDPR and the indefinable effectiveness of privacy regulators: Can performance assessment be improved? Journal of Cybersecurity, 10(1), tyae017. https://doi.org/10.1093/cybsec/tyae017
DataReportal. (2025, February 5). Digital 2025: Global Overview Report. DataReportal – Global Digital Insights. https://datareportal.com/reports/digital-2025-global-overview-report
Dhinakaran, D., Edwin Raja, S., Ramathilagam, A., Vennila, G., & Alagulakshmi, A. (2025). Ethical and legal challenges with IoT in home digital twins. MethodsX, 14, 103409. https://doi.org/10.1016/j.mex.2025.103409
Diantha, M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada Media.
Djulaeka, & Rahayu, D. (2020). Metode Penelitian Hukum. Scopindo Media Pustaka.
Gustryan, M., & Hoesein, Z. A. (2025). Peran Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam Perlindungan Data dan Privasi di Era Ekonomi Digital. Jurnal Minfo Polgan, 14(2), 3333–3343. https://doi.org/10.33395/jmp.v14i2.15746
Huda, M. N., & Kifli, Z. (2024). Perlindungan Hukum Data Pribadi Dalam Keilmuan Multi Disipliner. Desiderata Law Review, 1(2), 44–58. https://doi.org/10.25299/dlr.2024.19592
Huda, U. N., Astaruddin, T., Nasution, M. I., Haddad, A. A., & Gumelar, D. R. (2024). Data Pribadi, Hak Warga, dan Negara Hukum: Menjaga Privasi di Tengah Ancaman Digital. CV Widina Media Utama.
Jauhari, A. A. A., & Simangunsong, F. (2026). Perlindungan hukum terhadap data pribadi pengguna platform digital dalam persfektif kepastian hukum. Journal Equitable, 11(1), 44–74. https://doi.org/10.37859/jeq.v11i1.9798
Judijanto, L., Lubis, A. F., Karauwan, D. E. S., Bungin, S. S., & Mau, H. A. (2024). Efektivitas Kebijakan Perlindungan Data Pribadi dalam Menjaga Hak Asasi Manusia di Era Teknologi di Indonesia. Sanskara Hukum dan HAM, 3(01), 34–42. https://doi.org/10.58812/shh.v3i01.445
Karunia, A. A., & Jamin, M. (2023). Perlindungan Hukum Kepemilikan Data Kependudukan di Indonesia Dalam Perspektif Teori Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. KRTHA BHAYANGKARA, 17(2), 217–234. https://doi.org/10.31599/krtha.v17i2.796
Nafisa, T. A., Alam, M. Z., & Maharani, D. P. (2025). Analisis pengaturan pengalihan data pribadi lintas negara pasca akuisisi dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Dialektika Hukum, 7(1), 97–135. https://doi.org/10.36859/jdh.v7i1.3548
Prastyanti, R. A. (2025). Monograf Perlindungan Data Pribadi Konsumen Pengguna Transaksi Elektronik. Penerbit NEM.
Saly, J. N., Artamevia, H., Kheista, K., Gulo, B. J. S., Rhemrev, E. A., & Christie, M. (2023). Analisis Perlindungan Data Pribadi Terkait UU No.27 Tahun 2022. Jurnal Serina Sosial Humaniora, 1(3), 145–153.
Seftiyana, H., Ansorullah, & Muhammad. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi: Menjamin Hak Warga Negara Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan. Limbago: Journal of Constitutional Law, 6(1), 151–171. https://doi.org/10.22437/limbago.v6i1.52847
Simanjuntak, F. A., Anjawai, N. B., Permatasari, R., & Rachmadhanto, D. A. S. (2026). Penyalahgunaan Data Pribadi Konsumen dalam Perjanjian Digital Berdasarkan KUHPerdata dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Alwatzikhoebillah : Kajian Islam, Pendidikan, Ekonomi, Humaniora, 12(1), 578–590. https://doi.org/10.37567/alwatzikhoebillah.v12i1.5135
Suari, K. R. A., & Sarjana, I. M. (2023). Menjaga Privasi di Era Digital: Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 6(1), 132–142. https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.4484
Sukmawan, Y. A., & Damayanti, D. (2025). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum. Notary Law Journal, 4(3), 114–128. https://doi.org/10.32801/nolaj.v4i3.116
Suvil, A. A., Firdaus, F., Ramadhan, M. A., Putra, W. D., & Lestarika, D. P. (2024). Implementasi Perlindungan Data Pribadi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 3(4), 70–80. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i4.4235
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Widiarty, W. S. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum (M. Tajuddin, Ed.). Publika Global Media.
Wiraguna, S. A. (2024). Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum, 3(3). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390
Wiraguna, S. A., & Barthos, M. (2025). Hukum Privasi dan Pelindungan Data Pribadi di Indonesia. CV Widina Media Utama. https://repository.penerbitwidina.com/publications/631846/
Zakiya, H. H., & Farhah, S. F. (2026). Analisis Kebocoran Data Pengguna Tokopedia dan Implikasinya Terhadap Keamanan Siber Indonesia. SHARE: Sharia Economic Review, 3(1). https://journal.stai-almujtama.ac.id/index.php/share/article/view/192
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Siti Kajar Rejeki

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a