Strategi Hukum dalam Penanggulangan Kejahatan Digital di Era Globalisasi untuk Masayarakat Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5679Keywords:
Strategi Hukum, Kejahatan Digital, Cybercrime, Globalisasi, Perlindungan HukumAbstract
Penelitian ini membahas strategi hukum dalam penanggulangan kejahatan digital di era globalisasi untuk masyarakat Indonesia. Perkembangan teknologi informasi telah memberikan manfaat besar bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan pemerintahan, namun di sisi lain menimbulkan ancaman berupa kejahatan digital seperti peretasan, pencurian data, penipuan daring, phishing, carding, dan penyebaran malware. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta mengidentifikasi hambatan dan tantangan aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan digital. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan perbandingan. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi di Indonesia telah cukup memadai melalui Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, namun implementasinya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan sumber daya manusia, minimnya kemampuan digital forensik, rendahnya literasi digital masyarakat, serta sifat kejahatan siber yang lintas negara. Strategi hukum yang ideal dilakukan melalui pembaruan regulasi yang adaptif, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, penguatan kerja sama internasional, pemanfaatan teknologi keamanan siber, serta edukasi masyarakat secara berkelanjutan. Dengan demikian, penanggulangan kejahatan digital memerlukan sinergi antara negara, aparat penegak hukum, sektor swasta, dan masyarakat luas.
References
DAFTAR RUJUKAN
Arief, B. N. (2021). Penegakan Hukum Pidana terhadap Cybercrime di Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Arief, M. R. (2018). Keamanan Informasi dan Cybercrime. Gramedia.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. (2025). Laporan Survei Internet Indonesia.
Badan Siber dan Sandi Negara. (2022). Strategi Keamanan Siber Nasional. Badan Siber dan Sandi Negara.
Ding, J. (1999). E-Commerce: Law and Practice. Sweet & Maxwell.
Eechoud, M. van. (2015). Hukum Hak Cipta dan Digitalisasi. Kluwer Law International.
Hutajulu, A. F., & Wahyuningsih, S. E. (2019). Penegakan Hukum Pidana terhadap Cybercrime di Indonesia. Universitas Sultan Agung.
Kasali, R. (2017). Disruption. Gramedia.
Maddatuang. (2025, October 2). Soslialisasi Cyber di Era Digital. Matallo Digital Desa. https://mataallo.digitaldesa.id/berita/soslialisasi-cyber-di-era-digital
Prasetyo, D. (2020). Cybercrime dan Penegakan Hukum di Indonesia. Divisi Humas Polri.
Rahman, A. F. (2016). Ini Cerita Korban Pembobolan Akun Lazada. DetikInet. https://inet.detik.com/security/d-3184252/ini-cerita-korban-pembobolan-akun-lazada
Rahman, A. F. (2016). Akun Lazada Dibobol, Kartu Kredit Pria Ini Jebol Jutaan Rupiah. https://inet.detik.com/security/d-3183724/akun-lazada-dibobol-kartu-kredit-pria-ini-jebol-jutaan-rupiah
Siregar, R. S. (2023). INDONESIA ERA GLOBALISASI: PERAN DAN TANTANGAN GENERASI KEDUA DIGITAL NATIVE. At Tawasul: Jurnal Komunikasi Dan Penyiaran Islam, 2(2), 101–109. http://jurnal.iuqibogor.ac.id
Wall, D. (2007). Kejahatan Siber: Transformasi Kejahatan di Era Informasi. Polity Press.
Waranggani, A. S. (2022). Ini Penyebab Maraknya Insiden Kejahatan Siber di Indonesia. Cloud Computing Indonesia. https://event.cloudcomputing.id/berita/ini-penyebab-maraknya-insiden-kejahatan-siber
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muaidin Jaya Putra, Hartanto, Uyan Wiryadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a