Keadilan Restoratif sebagai Penyeimbang Disparitas Penanganan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Perspektif Kepastian Hukum dan Keadilan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5668Keywords:
Disparitas, Penyalahgunaan Narkotika, Kepastian Hukum, KeadilanAbstract
Artikel ini membahas mengenai disparitas dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika yang pada tataran implementasinya menunjukkan perbedaan penanganan pada masing-masing institusi yang memiliki kewenangan. Dalam sistem peradilan pidana, muara sebuah putusan seharusnya berada pada pihak pengadilan untuk memberikan penetapan apakah terhadap penyalahguna narkotika dapat diputuskan untuk menjalani rehabilitasi atau menjalani pidana penjara berdasarkan hasil asesmen. Dimilikinya kewenangan dari masing-masing institusi untuk menyelesaikan perkara, meskipun secara tidak langsung mengandung aspek kepastian hukum, namun bukan pada kepastian penerapan hukumnya sehingga terjadi disparitas dalam penanganan kasus tersebut. Melalui artikel ini dengan menggunakan metode penelitian hukum nomatif, memberikan gambaran problematika disparitas dalam penyelesaian kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Pada tataran implementasi menunjukkan bahwa dengan adanya berbagai regulasi yang muncul dari institusi kepolisian, kejaksaan, maupun yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, menunjukkan adanya disparitas dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika. Hal ini berimplikasi pada kurangnya rasa keadilan karena pada kasus yang sama atau hampir sama dapat diperlakukan berbeda. Kesimpulan akhir dari tulisan ini menunjukkan bahwa adanya disparitas dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika dikarenakan belum adanya kesamaan persepsi termasuk penyatuan regulasi terkait penanganan kasus penyalahguna narkotika, karena seharusnya dimungkinkan adanya norma hukum “satu pintu” dimana hanya ada satu regulasi terkait penyelesaian kasus penyalahgunaan narkotika untuk menghindari adanya berbagai penafsiran dari aparat penegak hukum
References
Amalia, H. P., Pasa, N. A., & others. (2024). Problematika Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika di Indonesia. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 5(3), 279–296. https://doi.org/https://doi.org/10.15642/mal.v5i3.367
Budi Suhariyanto, dkk. (2021). Kajian Restorative Justice: dari Perspektif Filosofis, Normatif, Praktik, dan Persepsi Hakim. Kencana.
Dillah, S. dan P. (2014). Metode Penelitian Hukum (Cet. Ke-2). Alfabeta.
Fikarlia, F., & Jalaluddin, J. (2023). Disparitas putusan terhadap tindak pidana narkotika ditinjau dari kepastian hukum. Pagaruyuang Law Journal, 7(1), 122–135. https://doi.org/https://doi.org/10.31869/plj.v7i1.4560
Humas BNN. (2022). Press Release Akhir Tahun 2020: “Sikap BNN Tegas, Wujudkan Indonesia Bebas Dari Narkoba.” bnn.go.id
Hutapea dkk, T. P. D. (2021). Rekonstruksi Ideal Implementasi Hukuman Rehabilitasi Terhadap Penyalahguna Narkotika,. Kencana.
Ibrahim, J. E. dan J. (2016). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Prenada Media.
Indonesia Judicial Research Society (IJRS). (2022). PENELITIAN DISPARITAS PEMIDANAAN DAN KEBIJAKAN PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA Studi Perkara Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Tahun 2016-2020 (Pasal 111-116 dan Pasal 127 UU Narkotika 35 Tahun 2009). Indonesia Judicial Research Society (IJRS). https://ijrs.or.id/wp-content/uploads/2022/08/Penelitian-Disparitas-Pemidanaan-dan-Kebijakan-Pidana-Narkotika.pdf
Mahaputra, I. B. G. B., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2022). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Analogi Hukum, 4(3), 311–315. https://doi.org/https://doi.org/10.22225/ah.4.3.2022.311-315
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Muladi. (1992). Dampak Disparitas Pidana dan Usaha Mengatasinya. Alumni.
Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional. (2021). Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Serta Peraturan Pelaksanaannya.
Romdoni, M., & Fitriasih, S. (2022). Disparitas pemidanaan dalam kasus tindak pidana khusus narkotika di Pengadilan Negeri Tangerang. Masalah-Masalah Hukum, 51(3), 287–298. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/mmh.51.3.2022.287-298
Undang-Undang Republik Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Lysa Angrayni, Febri Handayani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a