Analisis Perlindungan Notaris atas Pemalsuan Akta Berdasarkan Asas Pembenar dalam Renvoi

Authors

  • Nadia Vilda Universitas Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5666

Keywords:

Notaris, Akta Partij, Asas Pembenar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji (i) batasan tanggung jawab notaris terhadap isi akta partij dan (ii) penerapan asas pembenar sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap notaris dari dugaan pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris tidak bertanggung jawab secara materiil terhadap isi substansi akta partij, karena isi tersebut sepenuhnya bersumber dari pernyataan dan kehendak para pihak yang menghadap. Tanggung jawab notaris terbatas pada pemenuhan aspek formal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, asas pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan ditegaskan kembali dalam Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berfungsi untuk menghapus sifat melawan hukum apabila notaris menjalankan tugasnya berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, termasuk dalam pelaksanaan kewenangan korektif (renvoi) berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana tidak dapat dibebankan kepada notaris sepanjang tindakan tersebut dilakukan dalam batas kewenangan dan dilandasi itikad baik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa asas pembenar merupakan dasar hukum yang esensial dalam memperkuat perlindungan terhadap notaris serta menjamin kepastian hukum dalam praktik pembuatan akta autentik

References

Abdillah, S. (2023). Batasan Kewenangan Dan Tanggung Jawab Notaris-PPAT Dalam Edukasi Prosedur Pembuatan Akta Otentik Ditinjau Dari Pasal 51 KUHP. Journal of Education Research, 4(1), 67-72.

Akbar, I., Purba, H., & Suprayitno, S. (2025). Kedudukan Notaris/Ppat Yang Dikenai Tppu Dan Pemalsuan Terkait Akta Yang Dibuatnya.(Studi Putusan No. 248/Pid. B/2022/Pn. Jkt. Brt). Journal Of Law And Nation, 4(1), 24-49.

Almuntas, A., Jamin, M., & Rustamaji, M. (2024). Pertanggung Jawaban Pidana Notaris dalam Pembuatan Akta Berdasarkan Dokumen Pendukung yang Mengandung Keterangan Palsu. In Seminar Nasional Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. 1, 59-69.

Anand, G., & Hernoko, A. Y. (2016). Upaya Tuntutan Hak Yang Dapat Dilakukan Oleh Pihak Yang Berkepentingan Terhadap Akta Notaris Yang Cacat Yuridis. Perspektif Hukum, 16(2), 154-174.

Astrawinata, A., Andrea, G., Mas, R. N., & Kusuma, V. (2024). NOTARY'S LIABILITY FOR TYPICAL ERRORS IN THE COPY OF THE DEED THAT HAS BEEN ISSUED. JURNAL ILMIAH ADVOKASI, 12(3), 422-433.

Bintang, A., Aljamili, M. F., Griptoni, G., Lasmini, L., & Ningsih, W. M. (2025). Batasan Tanggung Jawab Hukum Notaris dalam Pembuatan Akta Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 3(1), 88-103.

Caroline, I. (2023). Upaya pencegahan terhadap renvoi dalam akta Notaris yang minutanya telah ditandatangani oleh para pihak. Jurnal Notarius, 2(1).

Dagilaha, Y. B. (2019). Peran Perintah Jabatan Dan Perintah Jabatan Tanpa Wewenang Menurut Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Crimen, 8(11).

Dharmawan, A., Nugroho, D. A., & Ramadhan, A. A. (2022). Pertanggungjawaban Notaris Atas Minuta Akta Yang Dibuat Berdasarkan Keterangan Palsu Para Penghadap. Jurnal Education And Development, 10(3), 73-77.

Fitra, R., & Ridhanti, A. (2023). Tinjauan Tentang Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Authentik Yang Dibuat Oleh Pihak Yang Tidak Sah. Jurnal kajian Ilmu Hukum, 2(1), 210-218.

Mamminanga, A. (2008). Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Daerah dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris berdasarkan UUJN. Universitas Gajah Mada.

Munthe, M., & Rouli, S. I. (2022). Tanggung Jawab Notaris Atas Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Yang Diduga Dibuat Secara Melawan Hukum (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 484/PDT/2020/PT. BDG). Indonesian Notary, 4(1), 490-513.

Permatasari, D. A. P. D, & Mayasari, I. D. A. D. (2024). Pengaturan Renvoi Pada Minuta Akta Notaris. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 9(1), 127-138.

Phalosa, N. A., Anwary, I., & Syaufi, A. (2022). Promosi Kegiatan Webinar (Seminar Online) oleh Notaris melalui Media Sosial dalam Perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Notary Law Journal, 1(4), 327-344.

Simanjuntak, Y. N., & Adlansyah, B. (2023). Penggunaan Artificial Intelligence pada Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dan Tantangannya Bagi Notaris.

Wily, K. (2022). Analisis yuridis akibat hukum terhadap notaris yang secara sepihak merubah isi akta (Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 247/PDT.G/2016/PN.PBR dalam kaitannya dengan Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Riau Nomor 02/PTS/MJ/PWN.PROV.RIAU/XI/2012). Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, 3(3), 632-658.

Yudianto, B., Marniati, F. S., & Hutomo, P. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Notaris dari Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Terkait Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Yang Dipalsukan. Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA, 1(3), 208-225.

Adjie, H. (2007). Sanksi Perdata dan Administrasi Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: Rafika Aditama.

Adjie, H. (2021). Penerapan Pasal 38 UUJN-P dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris. Yogyakarta : Bintang Pustaka Madani.

Khoidin, M. (2020). Tanggung Gugat Dalam Hukum Perdata. Yogyakarta: Laksbang Justitia.

Mulyoto. (2010). Kriminalisasi Notaris Dalam Pembuatan Akta Perseroan Terbatas. Yogyakarta: Cakrawala.

Prajitno, A. A. A. (2018). Pengetahuan Praktis Apa dan Siapa Notaris di Indonesia Sesuai UUJN Nomor 2 Tahun 2014. Cetakan ke-5. Surabaya: CV. Putra Media Nusantara.

Prodjodikoro, W. (2000). Azas-Azas Hukum Perjanjian. Bandung: CV. Mandar Maju.

Tobing, L. (1982). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.

Nisa, N. Z. (2021). Urgensi Pencantuman Klausul Eksonerasi Pada Akta Pihak (Partij Acte) (Doctoral dissertation, Universitas Surabaya).

Thea, A. (2025, 26 November). RUU Penyesuaian Pidana Hapus Pidana Minimum Khusus dan Kurungan. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/ruu-penyesuaian-pidana-hapus-pidana-minimum-khusus-dan-kurungan-lt6926b8b1e5796/

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Nadia Vilda. (2026). Analisis Perlindungan Notaris atas Pemalsuan Akta Berdasarkan Asas Pembenar dalam Renvoi. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 2707–2714. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5666

Issue

Section

Articles