Vigilantisme sebagai Bentuk Kegagalan Kepercayaan Publik terhadap Sistem Peradilan Pidana
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5665Keywords:
Vigilantisme, Kepercayaan Publik, Sistem Peradilan Pidana.Abstract
Abstrak
Vigilantisme merupakan tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh individu atau kelompok masyarakat tanpa mempunyai kewenangan yang resmi dari negara dengan alasan menegakkan keadilan secara langsung. Fenomena ini muncul ketika masyarakat menilai sistem peradilan pidana tidak mampu memberikan rasa keadilan, kepastian, maupun perlindungan yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis vigilantisme sebagai bentuk kegagalan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah Socio-Legal Research dengan analisis normatif terhadap hukum pidana dan kewenangan aparat, serta menganalisis secara empiris terhadap realitas sosial. Fenomena ini tidak hanya menunjukkan krisis legitimasi terhadap sistem peradilan pidana, tetapi juga berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia serta mengancam prinsip negara Indonesia sebagai negara hukum. Berdasarkan hasil penelitian tindakan vigilantisme dipengaruhi oleh rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, lambatnya proses penegakan hukum, serta persepsi bahwa pelaku kejahatan tidak mendapatkan hukuman yang setimpal. Maka dari itu diperlukan peningkatan kinerja aparat penegak hukum, transparansi proses peradilan, serta upaya membangun kembali kepercayaan publik agar penegakan hukum tetap berada dalam kerangka sistem peradilan pidana yang sah dan berkeadilan.
References
Kuswandi, Mita Aulia Oktaviani, “Analisis Kriminologis terhadap Tindakan Main Hakim Sendiri (Vigilantisme) di Kehidupan Masyarakat”
Agusto Abdul Malik, Akmal Reihan, Dr. Hj. Asmak Ul Hosnah, S.H, M.H. “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI DAN IMPLIKASINYA BAGI KEHIDUPAN MASYARAKAT”
Aslami, Iron Fajrul, “Kekerasan Kolektif Sebagai Kejahatan,” Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, LPPM Binabangsa, 2021.
Arifin, Firdaus, “Legitimasi dan Legalitas Kekuasaan Eksekutif: Analisis Teoritis terhadap Peraturan Perundang-Undangan tentang Lembaga Kepresidenan dalam Perspektif Hukum Tata Negara Progresif,” Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2025.
Kuswandi dan Mita Aulia Oktaviani, “Analisis Kriminologis terhadap Tindakan Main Hakim Sendiri (Vigilantisme) di Kehidupan Masyarakat,” Law & Justice Journal, Pubmedia, 2025.
Paramesti, Nirwasita Zada dan Irwan Triadi, “Vigilantisme dan Antinomi Keadilan: Tinjauan Filosofis Plato dan Aristoteles,” MHI: Jurnal Hukum Islam, Daarul Huda, 2023.
Kompas.com. 2023. “Vigilantisme Digital: Antara Bentuk Perlawanan dan Bahaya yang Mengintai.” 2 Juni 2023.
Law & Justice Journal. 2022. “Faktor Sosial dan Psikologis dalam Tindakan Main Hakim Sendiri di Indonesia.”
Republik Indonesia. 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Universitas Indonesia. 2018. Penelitian tentang Rendahnya Kepercayaan Publik terhadap Penegakan Hukum sebagai Faktor Terjadinya Tindakan Main Hakim Sendiri. Repositori Universitas Indonesia (Lontar UI).
K, Atep. “Main Hakim Sendiri, Terduga Pelaku Curanmor Subang Tewas di Tangan Warga, Polisi Tangkap 8 Pengeroyok.” Mevin.ID. 7 Februari 2026.
https://mevin.id/main-hakim-sendiri-pelaku-curanmor-subang-tewas-di
-tangan-warga-polisi-tangkap-8-pengeroyok.
Khirnandita, Patresia. “Vigilantisme: Saat Penegak Hukum Diabaikan.”
Tirto.id. 20 Agustus 2017. https://tirto.id/vigilantisme-saat-penegak-hukum-diabaikan-cuY9.
“Insiden Main Hakim Sendiri di Bogor: 1 dari 2 Pelaku Curanmor Tewas Diamuk Massa.” Harian9. 12 April 2025.
https://www.harian9.com/daerah/521190918/insiden-main-hakim-sendi
ri-di-bogor-1-dari-2-pelaku-curanmor-tewas-diamuk-massa.
RRI.co.id. “Main Hakim Sendiri Kian Marak, Apa Penyebabnya?” 18 November 2025.
https://berita.rri.co.id/surabaya/regional/1981726/main-hakim-sendiri- kian-marak-apa-penyebabnya.
Sahwa, Intan, dkk. “Vigilantisme dan Ketimpangan Penegakan Hukum: Studi Kasus Penghakiman Massa terhadap Pelaku Pencurian Motor.”
Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora 5, no. 2 (2025): 503–516. https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v5i2.5924.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Michelle Regine Maukar, Pietro Grassio Eko Yulio, Angelica Suciara, Grace Amaze Huberta, Kimberly Fewsan, Lioni Anggraini, Sharron Shalomeita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a