Efektivitas Pembinaan Paralegal Dalam Mendukung Pelayanan Administrasi Hukum Umum Di Jawa Tengah

Authors

  • Erlingga Savril Maharani Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar
  • Adinda Berliana Rizkita Anjani Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar
  • Satrio Ageng Rihardi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5663

Keywords:

Akses Keadilan, Pembinaan Paralegal, Administrasi Hukum Umum, AHU Online, Efektivitas Hukum

Abstract

Akses terhadap keadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang harus didukung oleh sistem pelayanan hukum yang mudah, merata, dan efektif. Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya melalui sistem AHU Online, menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum secara administratif. Dalam praktiknya,  masih terdapat kesenjangan antara ketersediaan layanan digital dengan tingkat pemanfaatannya oleh masyarakat akibat rendahnya literasi hukum dan literasi digital serta keterbatasan pendampingan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pelayanan AHU dalam mendukung akses layanan hukum serta efektivitas pembinaan paralegal dalam membantu masyarakat mengakses layanan tersebut di Jawa Tengah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan AHU memiliki potensi besar dalam memperluas akses layanan hukum, namun belum berjalan optimal tanpa dukungan aktor pendamping. Pembinaan paralegal berperan strategis dalam menjembatani masyarakat dengan sistem hukum formal, termasuk pelayanan AHU Online. Ditinjau dari teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, pembinaan paralegal dinilai cukup efektif, tetapi masih menghadapi kendala berupa pembinaan yang belum berkelanjutan, keterbatasan sarana dan pendanaan, serta belum optimalnya pengakuan peran paralegal. Diperlukan sinergi antara penguatan pembinaan paralegal dan optimalisasi pelayanan AHU untuk mewujudkan akses layanan hukum yang mudah dan merata bagi masyarakat.

References

Aji, Alan Bayu, Marlia Hafny Afrilies, Hesti Ayu Wahyuni, Maya Ruhtiani, and Litya Surisdani Anggraeniko. “Optimalisasi Akses Literasi Produk Hukum Secara Digital Di Era Ketebukaan Informasi Publik.” Jurnal Pengabdian Masyarakat - PIMAS 2, no. 1 (February 10, 2023): 67–74. https://doi.org/10.35960/pimas.v2i1.976.

Dinda, Delfiana. “Efisiensi Penanganan Perkara Perdata Melalui Implementasi Sistem E-Court Di Indonesia.” Jurnal Administrasi Politik Dan Sosial 6, no. 3 (November 14, 2025): 424–31. https://doi.org/10.46730/japs.v6i3.322.

Erni, Mustikasari. Dekonstruksi Hukum Korporasi Si Pembuat Delik. PT. RajaGrafindo Persada - Rajawali Pers, 2024.

KESENJANGAN AKSES BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT KELAS MENENGAH DALAM PERSPEKTIF ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW. (2025). In JURNAL MEDIA AKADEMIK (JMA) (Vol. 3, Issue 7, p. XX–XX). PT. Media Akademik Publisher.

Lobubun, Muslim, Rara Indah Rahma Sari, dan Arif Rifaldi. “Mencerdaskan Kehidupan Masyarakat Pesisir: Pendampingan Literasi Digital Berbasis Hukum Sebagai Implementasi Pasal 31 UUD 1945 Di Biak Timur.” Legal Empowerment Jurnal Pengabdian Hukum 2, no. 2 (October 31, 2024): 76–86. https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v2i2.278.

R. Anggraeni & Universitas Pancasila. (2024). JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DAN TANTANGAN LITERASI DIGITAL: STRATEGI OPTIMALISASI UNTUK PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL. Majalah Hukum Nasional, 54–54(2), 238–239. https://doi.org/10.33331/mhn.v54i2.395

Roy Marthen, Moonti. “Peningkatan Kapasitas Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum Di Desa Deme Dua Dan Desa Bubalango Berdasarkan Peraturan Menkumham No. 1 Tahun 2018.” Jurnal Kabar Masyarakat 3, no. 2 (February 3, 2025): 36–48. https://doi.org/10.54066/jkb.v3i2.3002.

Suryanto, Muhammad Handika, Fatma Tria Arresti, and Aisyunnada Makky. “No Viral No Justice Perspektif Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto.” Widya Yuridika 7, no. 3 (November 25, 2024): 513–22. https://doi.org/10.31328/wy.v7i3.5076.

Van Basten Lumbantobing, Fariz, dan Komang Adi Sastra Wijaya. “Digitalisasi Pelayanan Hukum Di Indonesia Melalui Website AHU Online Sebagai Inovasi Pelayanan Publik Pada Kementerian Hukum Kantor Wilayah Bali.” Ethics and Law Journal Business and Notary, June 29, 2025. https://doi.org/10.61292/eljbn.275.

Huda, Muhammad Miftakhul, Suwandi, and Aunur Rofiq. “Implementasi Tanggung Jawab Negara Terhadap Pelanggaran HAM Berat Paniai Perspektif Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto” 11, no. 1 (2022).

Kurniawan, Wahyudi. “Paralegals as Local Change Agents : Community Service Model to Increase Legal Aid Literacy and Access to Justice in Nganjuk” 5, no. 1 (2025): 330–46.

Lumbantobing, Fariz Van Basten, and Komag Adi Sastra Wijaya. “Digitalisasi Pelayanan Hukum Di Indonesia Melalui Website AHU Online Sebagai Inovasi Pelayanan Publik Pada Kementerian Hukum Kantor Wilayah Bali” 3, no. 3 (2025): 1–10.

Maryam, Fitrianda, Geraldi Hamdani Hermasyah, and Mangara Maidlando Gultom. “LEGALITAS PARALEGAL DALAM BERSIDANG DI PENGADILAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM: STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 22P/HUM/2018” 5 (2023): 83–101.

Purwanto, Syarifah Arabiyah, and Ivan Wagner. “Strategi Pengembangan Institusi Pemberi Bantuan Hukum Sebagai Akses Menuju Keadilan” 5 (2023).

Ramadhan, Yogha Aditya, and Ichwan Setiawan. “Analisis Peran Paralegal Dalam Hak Memberikan Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Terjerat Kasus Pinjaman Online” 03, no. 03 (2025): 68–74.

Simangunsong, Depanan, and Mohamad Ali Sumaredi. “Kebutuhan Dan Tantangan Peran Paralegal Dalam Sistem Bantuan Hukum Berdasarkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021” 1, no. 2 (2025): 38–48.

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Erlingga Savril Maharani, Adinda Berliana Rizkita Anjani, & Satrio Ageng Rihardi. (2026). Efektivitas Pembinaan Paralegal Dalam Mendukung Pelayanan Administrasi Hukum Umum Di Jawa Tengah. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 2675–2684. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5663

Issue

Section

Articles