Pembaruan Hukum Pidana Sebagai Jalan Menuju Keadilan Yang Humanis
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5662Keywords:
Pembaruan Hukum Pidana, Keadilan Humanis, Pemidanaan, Hak Asasi Manusia, Sistem Peradilan PidanaAbstract
Pembaruan hukum pidana di Indonesia merupakan bagian dari upaya transformasi sistem hukum nasional yang tidak hanya fokus pada perubahan norma, tetapi juga pada pergeseran paradigma menuju keadilan yang lebih humanis. Selama lebih dari satu abad, sistem hukum pidana Indonesia masih dipengaruhi oleh warisan hukum kolonial yang cenderung menempatkan hukum sebagai instrumen penghukuman semata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis pembaruan hukum pidana dalam konteks pengembangan keadilan yang berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan serta perlindungan hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan normatif-kritis melalui kajian kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembaruan pidana hukum di Indonesia perlu dipahami sebagai proses perubahan paradigma dari pendekatan yang bersifat represif menuju pendekatan yang lebih rehabilitatif, restoratif, dan reintegratif. Dalam perspektif ini, hukum pidana tidak lagi semata-mata berfungsi sebagai alat penghukuman, tetapi juga sebagai sarana pemulihan hubungan sosial, pembinaan pelaku tindak pidana, serta perlindungan terhadap martabat manusia. Oleh karena itu, penerapan pembaruan hukum pidana harus senantiasa berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan, keadilan sosial, serta prinsip perlindungan hak asasi manusia agar sistem peradilan pidana mampu mewujudkan keadilan substantif dalam kehidupan masyarakat.
References
Journal
Hartono, M. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Penggunaan bukti elektronik dalam peradilan pidana. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 281-302.
Hartono, M. S. (2022). Fungsionalisasi hukum sebagai fondasi bangunan peradaban perguruan tinggi yang anti kekerasan seksual. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(2), 511-524.
Dewi, N. K. R. K. (2020). Keberadaan Pidana Mati Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 104-114.
Putra, I. P. S. W., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2020). Kebijakan Hukum Tentang Pengaturan Santet Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(1), 69-78.
Yuliartini, N. P. R. (2015). Kedudukan korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 1(1).
Anindia, I. A., & Sularto, R. B. (2019). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Prostitusi Sebagai Pembaharuan Hukum Pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(1), 18-30.
Book
Wibowo, I. A., & Kom, M. (2026). Pembaruan Kuhp Dan Kuhap Sebagai Rekonstruksi Sistem Hukum Di Indonesia. yayasan penerbit.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 I Made Kresna Sanjaya Aditama, Made Sugi Hartono, Dewa Bagus Sanjaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a