Studi Kritis Diskriminasi Dalam Sistem Peradilan Pidana Terhadap Penyandang Disabilitas Mental Sebagai Korban Kekerasan Seksual

Authors

  • Marina Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Erna Dewi Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Emilia Susanti Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • A. Irzal Fardiansyah Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Aisyah Muda Cemerlang Fakultas Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5654

Keywords:

Perlindungan Hukum, Disabilitas Mental, Diskriminasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk diskriminasi dalam sistem peradilan pidana serta mengkaji upaya perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas mental sebagai korban kekerasan seksual. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur terkait. Data dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diskriminasi terjadi dalam berbagai tahapan proses peradilan pidana, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Korban menghadapi hambatan komunikasi, keterbatasan aksesibilitas, serta stigma negatif yang melemahkan posisi dalam pembuktian. Meskipun perlindungan hukum telah diatur dalam berbagai peraturan, implementasinya masih belum optimal akibat hambatan struktural, kultural, dan substantif. Temuan juga menunjukkan bahwa kurangnya pemahaman aparat penegak hukum berkontribusi terhadap perlakuan yang tidak setara. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi hukum serta penyediaan akomodasi yang layak guna menjamin akses keadilan yang setara.

References

Barkah, Aah Laelatul. ‘Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas Tuna Grahita Sebagai Saksi Korban Dalam Proses Peradilan Pidana Di Indonesia’. Adliya, 12.02 (2016).

Buntjong, Muhammad Arsil Azim. ‘Analisis Yuridis Pemenuhan Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Pemidanaan Kepada Penyandang Disabilitas Di Indonesia (Studi Provinsi Gorontalo)’. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 1.1.

Hanifah, Hidayah Addienul. Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan bagi Korban Kekerasan Seksual Penyandang Disabilitas di Purwokerto. Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung, 2024.

Kurniawati, Dina, dan Lalu Parman. ‘Perlindungan Hak Korban Penyandang Disabilitas Dalam Penuntutan Perkara Pidana’. Indonesia Berdaya, 3.4 (2022).

Listiawati, Erna, dkk. ‘Acces to Justice Penyandang Disabilitas Intelektual: Peradilan Pidana Sebagai Implementasi Equality Before the Law’. Simbur Cahaya, XXX.1 (2023), 173–90. https://doi.org/10.28946/sc.v30i1.2796.

Nurisman, Eko. ‘Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022’. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4.2 (2022), 2. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.170-196.

Soejoeti, Ariani Hasanah, dan Vinita Susanti. ‘Memahami Kekerasan Seksual Dalam Menara Gading Di Indonesia’. Community: Pengawas Dinamika Sosial, 6.2 (2020), 207. https://doi.org/10.35308/jcpds.v6i2.2221.

Sudirman, Moh Prajamuda. ‘Tinjauan Perlindungan Hukum Bagi Kesetaraan Penyandang Disabilitas [Review of Legal Protection for Equality of Persons with Disabilities]’. PESOLAH: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 1.1 (2025), 33–41.

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Marina, Erna Dewi, Emilia Susanti, A. Irzal Fardiansyah, & Aisyah Muda Cemerlang. (2026). Studi Kritis Diskriminasi Dalam Sistem Peradilan Pidana Terhadap Penyandang Disabilitas Mental Sebagai Korban Kekerasan Seksual. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 2634–2644. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5654

Issue

Section

Articles