Dampak Hukum Penggunaan Minuman Keras Terhadap Perilaku Remaja Di Kecamatan Paleleh
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5653Keywords:
Dampak Hukum, Minuman Keras, Remaja, Penegakan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak hukum penggunaan minuman keras terhadap perilaku remaja serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat efektivitas dampak hukum tersebut di Kecamatan Paleleh. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan pendekatan deskriptif, di mana data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam dengan informan yang dipilih secara purposive, serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi normatif dan praktik di lapangan, di mana penegakan hukum cenderung menggunakan diskresi dan pendekatan restorative justice sehingga sanksi pidana hanya menjadi ultimum remedium. Meskipun pembinaan preventif telah dilakukan di sekolah, efektivitasnya terhambat oleh ketiadaan fasilitas rehabilitasi resmi dan normalisasi sosial terhadap miras. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa Peraturan Daerah saat ini lebih berfungsi sebagai law in books daripada law in action, sehingga keberhasilan penekanan angka konsumsi miras sangat bergantung pada sinergi antara kesadaran individu, integritas keluarga, dan kontrol sosial lingkungan yang sinkron
References
Andini, R., Prakoso, D., & Lestari, F. (2024). Pengaruh budaya lokal terhadap kepatuhan hukum masyarakat. Jurnal Sosial Dan Hukum, 12(1), 45–58.
Djafar. (2026). Metodologi penelitian kualitatif dalam kajian sosial. CV. Ilmu Nusantara.
Fatma, & Srihadiati. (2024a). Dampak konsumsi minuman keras terhadap kondisi sosial ekonomi dan keluarga. Jurnal Sosial Dan Hukum, 12(1), 45–56.
Fatma, & Srihadiati. (2024b). Dampak Minuman Keras Terhadap Kehidupan Sosial Masyarakat. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora.
Firmansyah, A. (2022). Efektivitas pendekatan persuasif dalam penegakan hukum berbasis masyarakat. Jurnal Ilmu Kepolisian, 16(2), 101–115.
Hidayat, T. (2022). Koordinasi kebijakan publik dalam perspektif administrasi pemerintahan daerah. Jurnal Administrasi Negara, 10(2), 88–102.
Kurniawan, B. (2024). Implementasi restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Hukum Progresif, 10(1), 23–37.
Lestari. (2019a). Regulasi Hukum Mengenai Minuman Keras di Indonesia: Tantangan dan Implementasi. Penerbit Hukum Nasional.
Lestari, D. (2019b). Regulasi peredaran minuman beralkohol dalam perspektif hukum dan kebijakan publik. Prenadamedia Group.
Lestari, D., & Fauzi, M. (2021). Koordinasi lintas wilayah dalam pengendalian peredaran barang terlarang. Jurnal Administrasi Publik, 9(3), 211–225.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative data analysis: An expanded sourcebook (2nd ed.). Sage Publications.
Nugroho, A., & Putri, S. (2020). Restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 8(2), 89–102.
Nurfajrul, M., Afamery, S., & Iru, L. (2023a). Analisis Perilaku Negatif dan Penyimpangan Remaja pada Masa Transisi. Jurnal Psikologi Dan Pendidikan.
Nurfajrul, M., Afamery, S., & Iru, L. (2023b). Perilaku menyimpang remaja dalam masa transisi perkembangan. Jurnal Pendidikan Dan Sosial, 8(2), 120–132.
Prakoso, & Zabda. (2015). Pengaruh Lingkungan Sosial Terhadap Perilaku Konsumsi Minuman Beralkohol Pada Remaja. Jurnal Sosiologi Perilaku.
Pratama, R., & Hidayat, T. (2022). Diskresi aparat dalam penegakan hukum di tingkat daerah. Jurnal Ilmu Hukum, 14(2), 134–148.
Putri, S. (2021). Sosialisasi hukum dan kesadaran masyarakat terhadap peraturan daerah. Jurnal Hukum Dan Masyarakat, 6(1), 33–47.
Putro. (2017). Memahami Ciri dan Karakteristik Masa Remaja. Jurnal Perkembangan Peserta Didik.
Rahman, F. (2023). Fleksibilitas hukum dan diskresi dalam praktik penegakan hukum. Jurnal Hukum Dan Kebijakan, 11(1), 55–70.
Saputra, H. (2023). Sinergi antar daerah dalam penegakan kebijakan publik. Jurnal Governance, 7(1), 77–90.
Sari, N., Utami, L., & Wibowo, A. (2021). Dampak ketidaktegasan penegakan hukum terhadap kepercayaan publik. Jurnal Sosiolegal, 5(2), 67–80.
Sugiyono. (2019). Metode penelitian pendidikan: Pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Wijaya, R. (2022). Kritik terhadap penerapan restorative justice dalam kasus pidana umum. Jurnal Hukum Kontemporer, 13(1), 98–112.
Yusuf. (2007). Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja. PT Remaja Rosdakarya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Bela Syafitri Husain, Sastro M. Wantu, Nopiana Mozin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a