Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang Di Kawasan Sempadan Pantai Oleh Pemerintah Pada Mess Pemda Provinsi Bengkulu

Authors

  • Aditya Tri Winata Universitas Bengkulu
  • Amelya Agnesia Putri Universitas Bengkulu
  • Nur Azizah Safira Universitas Bengkulu
  • Desi Hafizah Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5652

Keywords:

Sempadan Pantai, Penataan Ruang, RTRW, Pelanggaran Tata Ruang, Pemerintah Daerah

Abstract

Kawasan sempadan pantai merupakan bagian dari kawasan lindung yang secara hukum harus bebas dari pemanfaatan ruang yang bertentangan dengan fungsi perlindungannya. Permasalahan muncul ketika pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh masyarakat, tetapi juga oleh pemerintah sebagai pemegang otoritas. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan garis sempadan pantai dalam kerangka hukum nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Bengkulu, serta menilai kesesuaian keberadaan Mess Pemda Provinsi Bengkulu terhadap ketentuan tersebut beserta implikasi normatifnya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder. Hasil analisis menunjukkan bahwa pengaturan sempadan pantai telah tersusun secara hierarkis dan mengikat, dengan batas minimal serta pembatasan ketat terhadap kegiatan di dalamnya. Berdasarkan pengujian terhadap RTRW Provinsi Bengkulu dan Kota Bengkulu, keberadaan Mess Pemda tidak sesuai dengan ketentuan sempadan pantai karena tidak termasuk dalam kategori kegiatan yang diperbolehkan. Kondisi ini menimbulkan implikasi terhadap legitimasi penegakan hukum tata ruang, karena pemerintah berada dalam posisi sebagai pembuat sekaligus pelanggar norma. Oleh karena itu, diperlukan penertiban melalui mekanisme status quo dan langkah hukum yang konsisten.

References

ANTARA Bengkulu. (2011). Mess pemda—ANTARA News Bengkulu. Diambil 16 April 2026, dari https://bengkulu.antaranews.com/foto/46059/mess-pemda

Bengkulu, P. (2025). Pantai Panjang dan Mess Pemda Potensi Diserahkan ke Pemkot—Pedoman Bengkulu. Diambil 16 April 2026, dari https://www.pedomanbengkulu.com/2025/03/pantai-panjang-dan-mess-pemda-potensi.html

Budhianti, M. I. (2020). Penyimpangan Dan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Yang Telah Ditetapkan Pemerintah Daerah (Studi Kasus Di Beberapa Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Barat). SUPREMASI HUKUM, 16(02), 58–80. https://doi.org/10.33592/jsh.v16i2.744

Febrian, Ridwan, Putri, V. R., Putri, W. R., Apriyani, L., Flambonita, S., … Azimattara, M. D. (2026). Hukum Pemerintahan Daerah dan Desa. Sada Kurnia Pustaka.

jurnalbayangkaranews. (2026, Februari 23). Jika Sempadan Bisa Dikelola, Apa Arti Tata Ruang? Ketika Garis Lindung Memudar dan Otoritas Negara Dipertanyakan di Pesisir Pemalang. Diambil 16 April 2026, dari https://jurnalbayangkaranews.wordpress.com/2026/02/23/jika-sempadan-bisa-dikelola-apa-arti-tata-ruang-ketika-garis-lindung-memudar-dan-otoritas-negara-dipertanyakan-di-pesisir-pemalang/

Kamali, M. (2022). Bangunan yang Melanggar Sempadan Pantai Bisa Dibongkar. Diambil 16 April 2026, dari https://nasional.sindonews.com/read/890699/15/bangunan-yang-melanggar-sempadan-pantai-bisa-dibongkar-1663682998

Kurnia, S. I., Prastyawati, R., & Arafah, N. M. (2020). Kajian Normatif Terhadap Bangunan Yang Berdiri Di Atas Kawasan Sempadan Pantai Di Kabupaten Penajam Paser Utara. LEX SUPREMA Jurnal Ilmu hukum, 2(2). https://doi.org/10.12345/lexsuprema.v2i2.482

Mastorat. (2021). Pengantar Ilmu Perundang-Undangan. Scopindo Media Pustaka.

Munthe, B. K. (2025, Januari 17). Analisis Hukum Tata Ruang di Indonesia: Tantangan dan Implementasi Dalam Pembangunan Berkelanjutan. Zenodo. https://doi.org/10.5281/ZENODO.14679595

Oktrian, M. (2018, April 21). Nasib Mess Pemda Tunggu Konsultasi | BPK Perwakilan Provinsi BENGKULU. Diambil 16 April 2026, dari https://bengkulu.bpk.go.id/nasib-mess-pemda-tunggu-konsultasi/

Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2021-2041. , (2021).

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 2012-2032. , (2012).

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 2023-2043. , (2023).

Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai. , (2016).

Priyanta, M., & Zulkarnain, C. S. (2024). Perubahan Paradigma Dalam Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Yang Berkelanjutan Dan Menjamin Kepastian Hukum Pasca Politik Hukum Cipta Kerja Di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 54(2). https://doi.org/10.21143/jhp.vol54.no2.1635

Putri, D. K. (2018, Februari 8). Pesona keindahan Pantai Jakat Yang Begitu Memukau, Primadona dari Kota Bengkulu -. Diambil 16 April 2026, dari https://backpackerjakarta.com/pesona-keindahan-pantai-jakat-yang-begitu-memukau-primadona-dari-kota-bengkulu/

Rahma, F. N. (2016, September 27). Batas Sempadan Pantai. Diambil 16 April 2026, dari https://hukumproperti.com/batas-sempadan-pantai/

Rifa’i, I. J., Purwoto, A., Ramadhani, M., Muksalmina, Rusydi, M. T., Harahap, N. K., … Surasa, A. (2023). Metodologi Penelitian Hukum. Sada Kurnia Pustaka.

Sinaga, L. A. (2024). Pemerintah Provinsi Bengkulu akan Revitalisasi Mess Pemda dengan APBD - RRI.co.id. Diambil 16 April 2026, dari Rri.co.id—Portal berita terpercaya website: https://rri.co.id/bengkulu/regional/642512/pemerintah-provinsi-bengkulu-akan-revitalisasi-mess-pemda-dengan-apbd

Sugito, N. T., & Sugandi, D. (2016). Urgensi Penentuan Dan Penegakan Hukum Kawasan Sempadan Pantai. Jurnal Geografi Gea, 8(2). https://doi.org/10.17509/gea.v8i2.1703

Undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. , (2014).

Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. , (2007).

Undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (2007). , (2007).

Wikipedia. (2025). Garis sempadan. Dalam Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. Diambil dari https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Garis_sempadan&oldid=28762727

Yustia, Rd. D. A., & Fatimah, U. D. (2020). Strategi Penggabungan Sanksi Bagi Pelanggaran Hukum Tata Ruang Dalam Rangka Pemulihan Pemanfaatan Ruang. LITIGASI, 20(1). https://doi.org/10.23969/litigasi.v20i1.2020

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Aditya Tri Winata, Amelya Agnesia Putri, Nur Azizah Safira, & Desi Hafizah. (2026). Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang Di Kawasan Sempadan Pantai Oleh Pemerintah Pada Mess Pemda Provinsi Bengkulu. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 2645–2657. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5652

Issue

Section

Articles