Analisis Ke-Ekonomian Transformasi Regulasi Sektor Keuangan dalam Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi Nasional
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5649Keywords:
P2SK; Ekonomi; Globalisasi; Sistem KeuanganAbstract
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) merupakan lahir dari respons kebutuhan reformasi yang holistik dalam keuangan Indonesia yang dinilai tidak lagi sesuai atau relevan dengan perkembangan zaman. Sebelum adanya regulasi tersebut, berbagai peraturan di bidang keuangan telah tersebar di beberapa undang-undang yang berumur lebih dari 30 tahun. Hal ini menyebabkan mereka tidak mampu mengakomodasi perkembangan global, pembaruan teknologi, dan kerumitan atau kompleksitas keuangan yang modern. Pengalaman krisis moneter 1998 ataupun krisis keuangan dunia 2008 menjadi petunjuk bahwa kelemahan struktur regulasi dan koordinasi antarotoritas memberikan dampak sistemik dalam perekonomian nasional. Oleh karena itu, perlu adanya suatu kerangka hukum yang lebih terintegrasi, adaptif, serta mampu memperkuat stabilitas sistem keuangan. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis-normatif dan deskriptif yang memberikan uraian kajian secara mendetail. UU P2SK hadir dalam omnibus law bertujuan mengintegrasikan dan mengubah sekitar 17 undang-undang di bidang keuangan dengan tujuan memperkuat kelembagaan, meningkatkan tata kelola, memperluas inklusi keuangan, dan mendorong adanya inovasi di bidang keuangan berbasis teknologi. Pembentukan Undang-Undang ini secara yuridis menjadi bukti upaya negara untuk menciptakan kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan yang ada di Indonesia. Dengan sistem keuangan yang lebih kuat, efisien, dan inklusif, UU P2SK diharapkan mampu menjadi suatu media yang strategis dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi berskala nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.
References
Asshiddiqie, J. (2005). Sengketa kewenangan antarlembaga negara. Konstitusi Press.
Atmadja, A. P. S. (1986). Mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara: Suatu tinjauan yuridis. PT Gramedia.
Atmadja, A. P. S. (2005). Keuangan publik dalam perspektif hukum: Teori, praktik, dan kritik. Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Atmadja, A. P. S. (2010). Keuangan publik dalam perspektif hukum: Teori, praktik, dan kritik (Edisi ke-3). Rajawali Pers.
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2010). Laporan akhir kompendium bidang hukum keuangan negara (Sumber-sumber keuangan negara). https://bphn.go.id/data/documents/sumber-sumber_keuangan_negara.pdf
CNBC Indonesia. (2026, Februari 12). Revisi UU P2SK, pakar hukum: Polisi penyidik utama kejahatan finansial. https://www.cnbcindonesia.com/market/20260212125155-17-710570/revisi-uup2sk-pakar-hukum-polisi-penyidik-utama-kejahatan-finansial
Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan RI. (2022, Desember 15). UU P2SK resmi disahkan, langkah awal reformasi sektor keuangan. https://fiskal.kemenkeu.go.id/baca/2022/12/15/4378-uu-p2sk-resmi-disahkanlangkah-awal-reformasi-sektor-keuangan
Huda, M. (2021). Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam pengawasan kesehatan perbankan di Indonesia. SALIMIYA: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, 2(3), 61–77. https://ejournal.iaifa.ac.id/index.php/salimiya/article/download/385/344
Hukumonline. (2024, Oktober 2). Urgensi koordinasi OJK dan Polri dalam penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan. https://www.hukumonline.com/berita/a/urgensi-koordinasi-ojk-dan-polri-dalampenyidikan-tindak-pidana-sektor-jasa-keuangan-lt66fa885187f0b/
Hukumonline. (2025, Oktober 1). Komisi XI DPR sodorkan 16 materi perubahan UU P2SK. https://www.hukumonline.com/berita/a/komisi-xi-dpr-sodorkan-16-materiperubahan-uu-p2sk-lt68dc76470a301/
Hukumonline. (2026, Februari 12). Putusan MK dan implikasinya terhadap kewenangan penyidikan dalam RUU P2SK. https://www.hukumonline.com/berita/a/putusan-mk-dan-implikasinya-terhadap-kewenangan-penyidikan-dalam-ruu-p2sklt698ea07f4fe6e/
JDIH DPR RI. (n.d.). Revisi UU PPSK tegakkan putusan MK dan perkuat fungsi pengawasan. https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/59955/t/Revisi+UU+PPSK+Tegakkan+Putus%20an+MK+dan+Perkuat+Fungsi+Pengawasan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XXI/2023.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XXII/2024.
Malau, P., & Borgias, F. (2024). Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi. Getpress Indonesia.
Media Keuangan Kementerian Keuangan RI. (2023). UU P2SK urgen, ini alasannya. https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/uu-p2sk-urgen-inialasannya
Media Keuangan Kementerian Keuangan RI. (n.d.). Langkah jitu reformasi sektor keuangan melalui UU P2SK. https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/langkahjitu-reformasi-sektor-keuangan-melalui-uu-p2sk
Nugraha, D. R., Olivia, R. V., Fransisko, R., & Satmaidi, E. (2026). Reformasi sektor keuangan dalam perspektif hukum keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Jurnal Analisis Hukum dan Kebijakan, 7(1), 89–105.
Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan.
Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sorik, S., & Dwiatmoko, A. (2022). Perdebatan teoritis terhadap perluasan ruang lingkup keuangan negara di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(2), 348–366. https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol52/iss2/5/
Syafitri, Y. (2023). Implikasi penerbitan omnibus law Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan terhadap peran Otoritas Jasa Keuangan. UNES Law Review, 6(1), 860–867. https://review-unes.com/index.php/law/article/view/893
Tanjung, A. A., Ariza, D., Nababan, F., Siboro, R. P., & Hasyim, H. (2024). Kritikalitas pembagian fungsi pengawasan dan regulasi antara Bank Indonesia, OJK, dan LPS. Akuntansi dan Ekonomi Pajak: Perspektif Global, 1(2), 84–101. https://ejournal.areai.or.id/index.php/AEPPG/article/download/139/213/776
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (1945).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Siti Aminah Mega Putri, Parningotan Malau

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a