Peran Kepolisian Dalam Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Di Kabupaten Karangasem

Authors

  • Nabila Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Putu Rai Yuliartini Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Gede Sudika Mangku Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5644

Keywords:

penyalahgunaan, penanggulangan, narkotika, residivisme, kabupaten karangasem

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan peran Kepolisian Resor Karangasem dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Karangasem, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam proses penanggulangan, serta merumuskan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik observasi langsung di lokasi terdampak, studi dokumen di Polres dan Lapas Karangasem, serta wawancara mendalam dengan informan kunci dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem dan Lembaga Pemasyarakatan Karangasem. Penentuan sampel menggunakan teknik purposive sampling untuk mendapatkan informasi yang mendalam dan kontekstual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Peran Polres Karangasem dilakukan melalui tiga strategi utama, yaitu program pre-emptive melalui sosialisasi dan edukasi ke sekolah-sekolah; program preventif berupa razia dan patroli di titik rawan (vulnerable point); serta program represif melalui penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. (2) Hambatan utama mencakup karakteristik geografis Karangasem sebagai jalur penyeberangan lintas wilayah, rendahnya partisipasi masyarakat akibat rasa takut, serta sPenelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan peran Kepolisian Resor Karangasem dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Karangasem, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam proses penanggulangan, serta merumuskan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik observasi langsung di lokasi terdampak, studi dokumen di Polres dan Lapas Karangasem, serta wawancara mendalam dengan informan kunci dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem dan Lembaga Pemasyarakatan Karangasem. Penentuan sampel menggunakan teknik purposive sampling untuk mendapatkan informasi yang mendalam dan kontekstual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Peran Polres Karangasem dilakukan melalui tiga strategi utama, yaitu program pre-emptive melalui sosialisasi dan edukasi ke sekolah-sekolah; program preventif berupa razia dan patroli di titik rawan (vulnerable point); serta program represif melalui penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. (2) Hambatan utama mencakup karakteristik geografis Karangasem sebagai jalur penyeberangan lintas wilayah, rendahnya partisipasi masyarakat akibat rasa takut, serta sistem jaringan peredaran narkotika yang terputus (cell system). (3) Upaya mengatasi hambatan dilakukan dengan mengembangkan potensi sumber daya manusia melalui pelatihan teknis, peningkatan fasilitas pendukung seperti alat tes urine dan penyadap, serta inovasi kebijakan menggandeng desa adat untuk membentuk awig-awig (peraturan adat) guna memberikan sanksi sosial yang lebih tegas. Berdasarkan hasil analisis data kualitatif, disimpulkan bahwa meskipun upaya kepolisian telah mencakup berbagai aspek, angka residivisme masih fluktuatif sehingga diperlukan penguatan sinergi antara aparat penegak hukum dengan tokoh masyarakat desa adat untuk menciptakan lingkungan yang bebas narkotika

References

Amanda, M. P., Humaedi, S., & Santoso, M. B. (2017). Penyalahgunaan Narkoba di kalangan remaja. Jurnal penelitian & PPM, 4(2), 339-345.

Chartika Junike Kiaking. 2017. ”Penyalahgunaan Narkotika Menurut Hukum Pidana Crimen Vol. Vi/No. 1/Jan-Feb/2017. Dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”.

Dewi, R., Remaja, I N. G., & Surata, I G. (n.d.). Penerapan Kebijakan Rehabilitasi Sebagai Upaya Meminimalisasi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Buleleng.

Kadek Rahatu Purwaningsih, Ni Putu Rai Yuliartini (2025). “Disparitas Pemidanaan Studi Kasus Tindak Pidana Narkotika Di Pengadilan Tinggi Denpasar”. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 11(1), pp. 139-149. doi:10.23887/jkh.v11i1.102228.

Made Sugi Hartono, Muhamad Jodi Setianto dan I Nengah Suastika. (2023) “Konstuksi Hukum Pidana Yang Berkemanfaatan Dalam Penanganan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Komunikasi Hukum, Jil.9 No.1.

Majid, A. (2020). Bahaya penyalahgunaan narkoba. Alprin.

Malik, F. A. I. S. S. A. L., & Mangku, D. G. S. (2019). Implementation of the ratification of united nation convention against illicit traffic in narcotic drugs and psychotropic substance for Indonesia. International Journal of Business, Economics and Law, 18(4), 20.

Mintawati, H., & Budiman, D. (2021). Bahaya narkoba dan strategi penanggulangannya. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Abdi Putra, 1(2), 62-68.

Prawiradana, I. B. A., Yuliartini, N. P. R., & Windari, R. A. (2018). Peran Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika Di Kabupaten Buleleng. Jurnal Komunitas Yustisia, 1(3), 250-259.

Ramadhani, F. P. R. (n.d.). Pengertian Narkoba Dan Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan (Ramadhani, 2021).

Riawan, K. O., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2021). Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap korban penyalahgunaan narkotika dalam bentuk rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Buleleng. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(1), 66-75.

Sari, A., & Prasetyo, B. (2021). Analisis Kebijakan Pidana terhadap Pelaku Peredaran Gelap Narkotika. Jurnal Ilmu Hukum, 12(4), 150-165.

Maulana, D., & Aagustiar, F. (2022). Tinjauan yuridis tindak pidana penyalahgunaan narkoba oleh remaja (Analisis Putusan Nomor 1994/Pid.Sus/2021/PN Tng). Jurnal Pena Hukum.

Sari, K. M. (n.d.). Penegakan Hukum terhadap Anggota Polri yang Melakukan Tindak Pidana Narkoba (Sari, 2019).

Wibowo, T., Hidayat, M., & Santoso, Y. (2022). Sinergi Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Narkotika di Indonesia. Jurnal Keamanan Nasional, 9(1), 99-115.

Dao, F. K. (2023). Analisis yuridis penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana narkotika (Studi Putusan Nomor 235/Pid.Sus/2019/PN.Tar).

Hidayat, A. (2020). Diseminasi kesadaran hukum guna penguatan daya tangkal mandiri terhadap penyalahgunaan narkoba dan perilaku seks bebas di kalangan remaja Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang.

Kamaludin, A., & Saebani, B. A. (2024). Sosiologi hukum sebagai instrumen kontrol sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 3(2), 162–170.

Karenina, P. R., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2026). Mekanisme Penyimpanan dan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika di Kejaksaan Negeri Denpasar. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 6377-6384.

Mustafa, M., Soge, A. D., Maria, C., Yunus, S. M., Dharmasanti, R. P., Sukardi, A., Budi, R., & Subroto, A. (2024). Hukum sebagai pengendalian sikap dan perilaku sosial. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 4(2), 138–153.

A.R. Sujono dan Bony Daniel. 2011. Komentar dan Pembahasan UU Nomor 35

Amiruddin dan Asikin, Zainal. 2014. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Anton M. Mulyono. 2011. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Handoyo, Patri. 2014. War On Drugs. Bandung: Rumah Cemara.

Hiarej, Eddy O.S. 2015. Prinsip-prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Hidayahtullah. Syarif. 2015. “Narkoba Dalam Perspektif Agama dan Filsafat”. UGM Mengajak: Raih Prestasi Tanpa Narkoba. Yogyakarta, Gadjah Mada University Press.

Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi: Bandung: Alfabeta.

Jamilah, Fitrotin. 2014. KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Jakarta: Dunia Cerdas.

Jamin, Awaloedin. 2020. Penataan Kurikulum dalam Sistem Pendidikan Polri. Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian.

Meliala, Adrianus, 2006. Problema Reformasi Polri. Jakarta: Trio Repro.

M. Fathun Niam, E. R. 2024. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Penerbit Widina Media Utama.

Partodiharjo, Subagyo. 2006. Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya. Jakarta: Esensi. Penanggulangan-nya. DIY: Gava Media.

Setiyawati. 2017. BUKU SERI BAHAYA NARKOBA JILID 2 : PENYALAHGUNAAN NARKOBA. PT. Tirta Asih Jaya.

Sujono, A.R. dan Daniel Bony. 2013. Komentar & Pembahasan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jakarta: Sinar Grafika.

Suparlan. 2020. Bunga Rampai Ilmu Kepolisian Indonesia. Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian. Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta: Sinar Grafika.

Sugiyono. 2022. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Suteki, & Taufani, G. 2018. Metodologi Penelitian Hukum: Filsafat, Teori dan Praktik. Depok: Rajawali Pers.

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Nabila, Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2026). Peran Kepolisian Dalam Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Di Kabupaten Karangasem. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 2420–2428. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5644

Issue

Section

Articles