Penerapan Hukum Adat Rejang Dalam Penyelesaian Permasalahan Hukum Di Badan Musyawarah Adat Kabupaten Rejang Lebong

Authors

  • Ahmad Fuadi Fuadi Universitas Bina Insan
  • Wawan Fransisco Universitas Bina Insan Lubuk Linggau
  • Fitriyani Universitas Bina Insan Lubuk Linggau
  • Ahmad Fuadi Universitas Bina Insan Lubuk Linggau

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5640

Keywords:

Hukum Adat1, Penyelesaian Sengketa2, Badan Musyawarah Adat3

Abstract

Hukum adat Rejang merupakan bagian dari pluralisme hukum Indonesia yang masih hidup dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapannya dalam penyelesaian perkara pidana dan perdata oleh (BMA) Kabupaten Rejang Lebong serta menilai efektivitas dan kendalanya. Metode yang digunakan adalah normatif empiris dengan pendekatan kasus, historis, dan konseptual melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil menunjukkan BMA masih aktif menyelesaikan sengketa melalui musyawarah berbasis keadilan restoratif dan pemulihan sosial, dengan menjunjung kearifan lokal seperti tepung setawar. Penerapannya dinilai efektif karena mendapat legitimasi masyarakat. Namun, terdapat kendala berupa rendahnya pemahaman generasi muda, potensi konflik dengan hukum negara, serta minimnya dukungan regulasi daerah. Kesimpulannya, hukum adat Rejang tetap relevan, namun memerlukan dukungan kebijakan dan edukasi berkelanjutan.

References

Aprilianti, K. (2020) Hukum adat di Indonesia. Pusaka Media.

Devi, S. (2016) ‘Orang Rejang dan hukum adatnya: Tafsiran atas kelpeak ukum adat ngen ca’o kutei jang Kabupaten Rejang Lebong’, Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya, 18(1).

Disantara, F. P. (2021) ‘Konsep pluralisme hukum khas Indonesia sebagai strategi menghadapi era modernisasi hukum’, Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, 6(1).

Djumadi, M. (2018) Metode penelitian hukum normatif dan empiris. UII Press.

Dvannes (2018) Restorative justice briefing. Centre for Justice & Reconciliation.

Fuadi, A., Anggreni, D. and Muthahir, A. (2023) ‘Perkawinan adat suku anak dalam (SAD) perspektif UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (Studi kasus di Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan)’, Jurnal Hadratul Madaniyah, 10(1), pp. 21–29.

Hasan, Z. (2015) Anok kutai. Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Perhubungan Kabupaten Lebong.

Ishaq (2018) Dasar-dasar ilmu hukum. Sinar Grafika.

Iswadi (2020) ‘Kajian pemberdayaan masyarakat adat suku Rejang di Kabupaten Rejang Lebong’, Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6, p. 122.

Khoerunisa, A. R. (2023) ‘Studi resolusi konflik pada konflik keluarga di Kabupaten Cianjur’, Jurnal Sosiologi Universitas Pendidikan Indonesia, 3(3).

Pradhani, S. I. (2021) ‘Pendekatan pluralisme hukum dalam studi hukum adat: Interaksi hukum adat dengan hukum nasional dan internasional’, Undang: Jurnal Hukum, 4(1).

Priyanto, R. (2017) Sistem penegakan hukum Indonesia dan permasalahannya (Suatu tinjauan sosiologi hukum). Sinar Grafika.

Putri, R. R. (2017) ‘Konstitusi dan masyarakat hukum adat: Meninjau pengakuan dan perlindungan hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat hukum adat dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945’, Padjajaran Law Review, 5(1).

Ruslan, M. (2022) ‘Analisis hukum terhadap sanksi adat’, Jurnal Hukum, 5(1).

Sudrajat, H. and Muhtar, M. H. (2025) Metode penelitian hukum (Konsepsi dan implementasi). Padang: Get Press.

Sukedi, M. and Nuarta, I. N. (2024) ‘Keadilan restoratif sebagai upaya penyelesaian tindak pidana dalam sistem hukum di Indonesia’, Jurnal Preferensi Hukum, 5, pp. 222–230.

Yusuf, M. D. M. et al. (2022) ‘Penyelesaian hukum melalui restorative justice terhadap tindak pidana dari aspek sosiologi hukum’, Jurnal Ilmu Hukum “The Juris”, 6.

Lebong, B. M. A. K. R. (2018) Kelpeak ukum adat jang ngen riyan ca’o kutai jang. Badan Musyawarah Adat Kabupaten Rejang Lebong.

Lebong, B. M. A. K. R. (2023) Panduan hukum adat, cepalo, pelanggaran hukum adat dan peraturan daerah, peraturan bupati tentang Badan Musyawarah Adat Kabupaten Rejang Lebong. Badan Musyawarah Adat Kabupaten Rejang Lebong.

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Fuadi, A. F., Wawan Fransisco, Fitriyani, & Ahmad Fuadi. (2026). Penerapan Hukum Adat Rejang Dalam Penyelesaian Permasalahan Hukum Di Badan Musyawarah Adat Kabupaten Rejang Lebong. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 2468–2475. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5640

Issue

Section

Articles